Connect with us

Berita

Komnas Perempuan Gelar Dialog untuk Mengetahui Kasus dan Penanganan TPKS di Sulut

Published

pada

1766099355720

Manado. Mediakontras. com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas) Perempuan republik Indonesia melaksanakan dialog di Hotel Best Western, Manado, Kamis (18/12/2025).

Bertajuk Mendorong Efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan pemenuhan hak-hak perempuan di Sulawesi Utara, dialog ini menghadirkan stakeholder terkait untuk mengetahui kondisi di daerah ini.

Wakil Ketua Komnas Indonesia, Ratna Batara Munti mengemukakan, pihaknya melakukan pertemuan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat di Indonesia khususnya di daerah, mengenai pemahaman terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemantauan Komnas Perempuan, fenomena kasus kekerasan seksual marak terjadi di tengah masyarakat, bahkan menjadi sorotan publik.

Dan lebih parahnya lagi terjadi di instansi pendidikan, kesehatan bahkan lapas/tahanan yang seharusnya menjadi tempat untuk mendapatkan perlindungan.

Ia menambahkan, Indonesia memiliki UUNo 12 Tahun 2022 Tentang Ti dak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah dibiat pada 9 Mei 2022.

Namun, setelah 3 tahun berjalan, masih banyak kendala yang dihahdapi dalam pelaksanaan UU tersebut.

Hal inilah yang latar belakang sehingga Komans Perempuan, melakukan kampanye dengan tema 16 HAKTP yakni Mendorong Efektivitas Pelaksananan UU TPKS dan Pemenuhan Hak-hak Perempuan.

Adapun 16 HAKTP adalah singkatan dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Ratna pun menguraikan, Komnas Perempuan merasa penting untuk mengkampanyekan urgensi dan terobosan kunci dari UU TPKS sehingga masyarakat dapat sepenuhnya berpartisipasi dalam upaya pencegahan, pendampingan, pemulihan dan pemantauan terhadap TPKS, serta pemenuhan hak-hak perempuan, sebagaimana mandat UU TPKS Pasal 85.

Selain itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat secara luas, dengan fokus pada edukasi, penguatan kapasitas, pelayanan terpadu untuk korban, serta penganggaran yang memadai.

Pemenuhan hak-hak perempuan akan semakin terjamin, ketika kebijakan ini dijalankan secara konsisten dan melibatkan peran aktif semua pemangku kepentingan sehingga akan banyak perempuan dan anak keluar dari masalah kekerasan seksual di semua daerah, termasuk di Sulut.

“Dari dialog ini nanti kami akan menghasilkan data kasus yang terjadi di Sulut, dan bagaimana penanganan kekerasan seksual kepada perempuan di daerah ini,” ungkap Ratna.

Aktivis Swara Parangpuan Sulawesi Utara, Moen Djenaan menjalaskan, kekerasan seksual yang masih marak terjadi, dipicu oleh ketimpangan relasi kuasa.

Ia pun menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan, pendampingan, serta pemenuhan hak korban dan keluarga korban.

Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, Marcel S. Silom mengemukakan, layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual di daerah masih menghadapi banyak tantangan.

Mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya koordinasi lintas sektor, hingga minimnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap substansi UU TPKS.

“Penguatan kapasitas aparat dan sosialisasi yang masif menjadi kunci agar UU TPKS benar-benar berpihak pada korban,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kepala Pusat Kajian Gender dan Anak IAKN Manado, Gifliyani Krisna Nayoan. Menurutnya,pendekatan kearifan lokal dalam pencegahan dan pemulihan korban.

Nilai mapalus, menurutnya, dapat menjadi strategi kultural yang sejalan dengan semangat UU TPKS karena menanamkan tanggung jawab sosial, solidaritas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dan bertindak sebagai fasilitator dalam kegiatan tersebut Mantan Sekjen Komnas Perempuan Pdt Heemlyvaartic Danes.(Chae)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemenang CIMB Niaga
Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */