Bolmut
Kapus Binpan Mara Besar Ada Media yang Konfirmasi di Polsek Bintauna Soal Dugaan Penganiayaan PPTK. Ternyata Pelaku Masih Kerabatnya
mediakontras.com-KepalaPuskesmas BintaunaPantai (Binpan) Leydi Bangko marah besar mendapat informasi ada media yang mencoba melakukan Upaya konfirmasi atas dugaan kasus penganiaayan salah satu Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Puskesmas Binpan ke Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Bintauna. Rabu 1/4/2026.
Usut para usut, ternyata Kapus Binpan merupakan kerabat dekat pelaku penganiayaan terhadap PPTK Puskesmas Binpan yang juga merupakan stafnya sendiri.
Diketahui, wartawan mediakontras.com melakukan konfirmasi ke pihak Polsek Bintauna terkait adanya kasus yang mengendap sejak akhir tahun 2025 yang tak kunjung dilimpahkan ke Polres BOLTARA ke Kapolsek Bintauna IPTU Ibrahim Hatam melalui telepon seluler dan pesan whatsap Rabu 1/4/2026. Malamnya mendapat kabar dari korban, kalau pihak korban diminta untuk menghadap Kapus Binpan dan akan bicara 4 mata karena ada wartawan yang konfirmasi ke pihak Polsek atas kasus yang dialaminya, melalui Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Binpan sambil menebar fitna bahwa wartawan mediakontras.com sudah mengancam dirinya padahal ketemu ataupun menelpon dengan kepala Puskesmas Binpan tidak perna dilakukan pihak mediakontras.com.
Saat dikonfirmasi pihak media kontras apa benar dirinya mendapat ancaman oleh wartawan mediakontras.com, malah yang bersangkuatan langsung marah – marah.
“Tunggu saya tanya dulu KTU kalau ada Bahasa saya seperti itu,” tegas Kapus Binpan.
Selang beberapa menit dia langsung mara – mara melalui pesan whatsap. Menurutnya itu persoalan internal tak perlu mencari tau masalah yang sudah dilaporkan ke Polsek Bintauna.
“Kenapa bapak ikut -ikut masalah yang ada di Puskesmas Bintauna yang saat ini ada di Polsek apa urusannya bapak ? itukan urusan internal puskesmas apa urusannya bapak ?,” tegas Kapus melalui pesan whatsap.
Dia juga melarang pihak media mencari data langsung ke sumber yang menjadi korban penganiayaan dan meminta pihak mediakontras.com melakukan klarifikasi kepihaknya. Padahal tak ada kaitan antara pidana di Polsek Bintauna dengan pihak Puskesmas Binpan.
“Bapak kalau suka tau depe cerita sebenarnya klarifikasi langsung ke saya jangan Cuma dengar dari pihak yang tidak jelas kebenarannya,’’ ketusnya.
Wartawan senior yang juga Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Bolaang Mongondow Raya (BMR) Gunawan Mokodongan menyayangkan adanya oknum Kapus yang sengaja menghalang – halangi tugas media. Apalagi diketahui, justru korban penganiayaan merupakan stafnya sendiri meski pelaku selain ibu bayangkari yang diduga merupakan pihak ketiga juga ternyata Adalah kerabat dekat Kapus.
“Kalau konfirmasi kasus pidana ya di Polsek apa hubungannya dengan Kapus ? harusnya seorang pimpinan justru melindungi stafnya dari Upaya kekerasan yang dilakukan pelaku meski pelaku Adalah kerabat dekatnya,” jelas Gun yang juga Pimpinan Redaksi salah satu media di Bolmong Raya.
Menurutnya, sikap Kapus patut dipertanyakan ada apa dia harus kebakaran jenggot ? atau karena pelaku merupakan kerabat dekatnya dan juga kontraktor yang semena – mena kepada seorang PPTK yang harus menjalankan aturan.
“Kami menduga ini ada penyalagunaan wewenang karena kasusnya berawal dari pemaksaan terhadap korban untuk menandatangani salah satu dokumen pencairan di Puskesmas Binpan. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana,” kesal gun.