Berita
Ini Kata Gubernur Yulius Selvanus Atas Ranperda Kepemudaan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut
Manado. Mediakontras.com – Rapat paripurna dilaksanakan DPRD Sulut di ruang paripurna, Senin (29/12/2025).
Adapun rapat paripurna dilaksanakan dalam fua agenda pertama, Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Kepemudaan serta pengambilan keputusan terhadap Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kedua, Pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Kepemudaan serta pengambilan keputusan terhadap Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Stella Runtuwene, Michaela Elsiana Paruntu (MEP).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Yulius Selvanus mengemukakan, pemuda adalah aset bangsa dan daerah. Ranperda tentang Kepemudaan disusun sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, serta beebagai regulasi terkait lainnya, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan pembangunan kepemudaan di Sulut.
Lanjutnya, Ranperda Kepemudaan ini menegaskan warga negara yang berada pada fase strategis pertumbuhan dan perkembangan perlu difasilitasi secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan sebagai bagian integral dari pembangunan daerah.
Ranperda ini, mengatur secara komprehensif mengenai asas, tujuan, fungsi dan ruang lingkup pembangunan kepemudaan, termasuk peran dan tanggung jawab serta hak pemuda.
“Dalamnya ditegaskan peran pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan serta tanggung jawab dalam menjaga Pancasila, Keutuhan NKRI serta persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkapnya.
Gubernur pun menegaskan, Ranperda ini memberikan jaminan hak pemuda untuk memperoleh perlindungan, pelayanan kepemudaan, advokasi, akses pengembangan diri, serta penghargaan atas prestasi.
Selain itu, Lanjut Gubernur, Ranperda ini juga mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, termasuk penyusunan perencanaan pembangunan kepemudaan yang terintegrasi ke dalam RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah serta rencana aksi daerah.
“Pemerintah akan menyediakan sarana dan ora sarana kepemudaan, memfasilitasi organisasi pemuda, mengembangkan kepemimpinan dan kepeloporan pemuda, ” imbuhnya. (Chae)