Connect with us

Daerah

Harga Beras Perlahan Mulai Turun, Harga Bahan Pokok Relatif  Stabil

Wali Kota Caroll Senduk Jamin Stok Aman

Redaksi

Diterbitkan

pada

Wali Kota Caroll Senduk Jamin Stok Aman

TOMOHON, mediakontras.com – Harga komoditas beras yang  selama ini dikeluhkan karena harganya melabung tinggi, kini perlahan mulai turun harganya.

Dimana dari hasil pantauan langsung Wali Kota Caroll Senduk di Pasar Beriman, Jumat (5/4/2024), untuk beras klas premium kemarin per kilonya masih dikisaran harga Rp15000 – Rp 160000 /kg. Namun tadi siang harganya sudah turun Rp1000 , sehingga harga jual dipasar Rp14000 – Rp15000/kg. Begitu juga dengan harga beras medium rata rata harga jual Rp13000 – Rp14000 /kg , atau turun Rp1000 dari sebelumnya Rp14000 – Rp15000/kg.

Selain komoditas tersebut  harga Bawang Merah relative stabil masih dikisaran Rp42000 – Rp44000 /kg. Begitu juga dengan harga Bawang Putih juga relative stabil dengan harga jual Rp46000 – Rp48000/kg.

Sedangkan harga cabe rawit jelang hari raya besar keagamaan relative turun. Dari harga jual Rp48.000 –  Rp50.000 / kg , kini harga dipasar Rp44.000 – Rp46.000/kg atau turun Rp2000.

Sementara harga daging sapi relative masih bertahan di angka Rp130.000/kg. Hal yang sama juga berlaku pada harga jual daging ayam Rp38.000/kg. Untuk daging babi juga masih relative stabil bertahan di angka Rp12000/kg.

Kedatangan orang nomor satu di Kota Tomohon tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sulut dan Pemkot Tomohon sekaligus sidak harga dan stok di Pasar Beriman Tomohon, Jumat,(5/4/2024).

Sidak dipimpin langsung oleh  Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH bersama Wakapolres Tomohon Kompol Parura Amping didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dra Lily Solang MM,  Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tomohon Ruddie Lengkong SSTP, Kepala Dinas Pangan Tomohon Drs Novie Kainde MSi, dan Direktur Utama PD Pasar Tomohon Yanes M Possumah STh dan sejumlah instansi terkait.

Tujuan dari sidak ini dilakukan untuk memantau ketersediaan pangan dan kebutuhan pokok lainnya dalam menyambut Hari Besar Keagamaan yaitu Idul Fitri Tahun 2024. Hasilnya, kondisi ketersediaan pangan dan bahan pokok lainnya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. (rek)

Komoditi                           hari ini                                             kemarin                            keterangan

Beras premium                14000 s/d 15000                           15000s/d 160000              turun 1000/kg

Beras Medium                 13000 s/d 14000                            14000 s/d 15000               turun 1000/kg

Bawang Merah                42000 s/d 44000                           42000 s/d 44000              stabil

Bawang Putih                   46000 s/d 48000                            46.000 s/d 48.000               stabil

Cabe Rawit                       44.000 s/d 46.000                         48.000 s/d 50.000               turun 2000

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Talaud

Dalil Pemohon Terbantahkan, Bukti Dan Keterangan Saksi Mendukung Keabsahan Ijazah Welly Titah

Frendy Sapoh

Diterbitkan

pada

MELONGUANE, mediakontras.com — Proses pembuktian sidang Mahkamah Konstitusi PHPU nomor 317 Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud pada Kamis (9/5/2025) kini kian terang benderang.

Sejumlah dalil dan bukti yang disodorkan pihak pemohon bisa terbantahkan oleh bukti-bukti dan keterangan saksi yang disajikan oleh pihak termohon dan pihak terkait.

Menurut penyataan resmi Tim Kuasa Hukum WT-AGB, Mardianto Bungangu SH dan Vanderik Wailan, SH mengatakan bahwa semua yang terjadi dalam sidang pembuktian adalah hanya karena belas kasihan dan kemurahan Tuhan melalui kekuatan doa seluruh pendukung, relawan, hamba Tuhan, simpatisan paslon Bupati/Wakil Bupati Nomor Urut 3 Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan yang jelas dan nyata berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan, bahwa tidak dalil yang diajukan oleh pemohon terpatahkan dengan bukti surat dan keterangan saksi di persidangan.

Adapun dalil yang berkaitan dengan ijazah Welly Titah adalah palsu serta menggunakan foto copy yang dilegalisir tidak sah dan tanpa memperlihatkan aslinya dan dalil money politik sudah terbantahkan.

“Fakta persidangan tidak bisa dipungkiri bahwa Benar Welly Titah itu Ijazahnya dikeluarkan oleh SMA Negeri Beo terkonfirmasi dengan Bukti Surat Dari Pihak Sekolah yang diperlihatkan di Hadapan Hakim MK yaitu Buku Arsip Ijazah Siswa SMA Negeri Beo dan Register Penerimaan dan Pengambilan Ijazah Tahun 1984,” ucap Bungangu.

Senada Vanderik Wailan, SH pun menambahkan bahwa hal ini juga dikuatkan melalui keterangan Saksi dari Pihak Terkait Yaitu Mantan Guru Welly Titah dan Teman Sekolah/angkatan dan lulusan di SMA Swasta Lirung.

Sementara itu mengenai hal yang berkaitan dengan keraguan atas legalisir tanpa memperlihatkan dokumen asli telah terbantahkan dengan fakta persidangan lewat penjelasan Ahli Pihak Terkait dan Saksi dari KPU Talaud.

“Dimana proses legalisir itu sudah sesuai prosedur yang ada di sekolah dan pada saat melakukan verifikasi atau klarifikasi di sekolah, pihak KPU Talaud bersama Bawaslu sudah menyatakan bahwa benar legalisir ijazah Welly Titah dilegalisir oleh sekolah. Yang intinya menjelang putusan nanti kami pihak terkait yakin dan optimis,” pungkas Wailan.

Wailan pun berharap, dengan sejumlah fakta yang mencuat dalam persidangan pasca keterangan saksi yang mendukung keabsahan ijazah milik Bupati terpilih hasil Pilkada serentak dan PSU Essang Welly Titah, akan menjadi landasan Mahkamah Konstitusi untuk menentukan putusan pada Rabu (14/5/2025) nanti.

Continue Reading

Berita

Pergelaran PKN Tingkat II Angkatan VIII 2025 Dibuka Wagub Victor Mailangkay

Charencia Repie

Diterbitkan

pada

Manado.Mediakontras.com – Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay membuka secara resmi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan VIII Tahun 2025.

Acara yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara itu terlaksana di Aula Integritas BPSDMD Sulut, Selasa (6/5/2025).

Dalam sambutannya, Wagub Mailangkay menegaskan bahwa pelatihan ini adalah bentuk nyata komitmen Pemprov Sulut dalam memperkuat kapasitas manajerial pejabat struktural.

Ia berharap seluruh peserta bisa mengikuti proses pembelajaran secara optimal agar mampu menjadi pemimpin yang adaptif, strategis, dan mampu mendorong perubahan organisasi.

“Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk menciptakan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan pembangunan,” ujar Mailangkay.

Pelatihan tersebut diikuti oleh 46 peserta dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah ini mengangkat tema “Membangun Kapasitas Birokrasi dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi dan Memutus Transmisi Kemiskinan di Daerah”.

PKN Tingkat II Tahun 2025 akan dilaksanakan menggunakan metode blended learning, yang mencakup pembelajaran mandiri, e-learning, dan pembelajaran klasikal.

Hadir dalam pembukaan ini sejumlah pejabat lingkup Pemprov Sulut, para widyaiswara, serta jajaran BPSDMD.(*)

Continue Reading

Talaud

Yakin Dalil Terbantahkan, Tim Hukum WT – AGB Enggan Tanggapi Serius, ‘Bom’ Milik Poae Cs

Frendy Sapoh

Diterbitkan

pada

MELONGUANE, mediakontras.com — Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud Welly Titah – Anisa Gretsya Bambungan enggan menanggapi serius isu liar terkait dugaan ijazah palsu milik Calon Bupati Welly Titah, terlebih ‘Bom’ yang sudah disiapkan oleh kubu Handri Piter Poae cs.

“Pertama – tama kami menghargai pendapat pribadi para kuasa hukum pihak 02. Bahwa kami dari pihak Paslon 03 tidak akan masuk pada substansi pokok perkara, karena itu kewenangan Mahkamah untuk memutuskan,” Tutur Merdianto Bungangu, SH, Kuasa Hukum Paslon WT – AGB.

Menurutnya, terkait dengan ijazah yang didalilkan oleh pihak pemohon (paslon 02) tidak sesuai kebenarannya, karena seluruh jawaban dan dokumen yang sudah diajukan pihak 03 sudah sangat cukup untuk membantah dalil pemohon.

“Kami yakin, dokumen – dokumen yang kami ajukan sebagai bahan bantahan yang berkaitan dengan ijazah sudah sangat cukup untuk meyakinkan hakim MK untuk memutuskan perkara ini,” Tukasnya, Sabtu (3/05/2025).

Menurutnya, yang didalilkan itu adalah ijazah yang tidak memiliki asli atau ijazah yang tidak ada aslinya, sedangkan merujuk pada PKPU 8 Tahun 2024 maupun Undang – undang nomor 10 tahun 2016 itu hanya menjelaskan bahwa syarat calon paling minimal adalah Ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir.

“Jadi frasa bahwa ijazah minimal terakhir SMA dan atau sederajat yang dilegalisir artinya bahwa dokumen yang diajukan sebagai pencalonan yang di upload oleh KPU itu sudah dilegalisir dan diakui keasliannya oleh pihak sekolah selaku pihak yang berwenang menentukan keabsahan ijazah tersebut, ” Tutur Bungangu.

Persoalan dia tidak melihat aslinya lanjut Bungangu, bahwa pihak sekolah baik dari kepala sekolah maupun bagian tata usaha sudah melakukan tanggung jawabnya sesuai aturan. Dan dokumen yang menjadi acuan ketika mereka melegalisir walaupun tanpa melihat dokumen aslinya, salah satunya adalah buku register penerimaan ijazah seluruh alumni tahun 1984 dan buku arsip pengambilan STTB seluruh alumni.

“Dan hingga saat ini Pak Welly Titah pun tercatat adalah sebagai salah satu alumni SMA Beo, sekalipun proses pembelajarannya dilakukan di SMA Swasta Lirung. Sehingga kami sangat yakin, Mahkamah dapat menilai seluruh dokumen serta bukti untuk membantah dalil yang diajukan oleh pihak paslon 02,” Imbuhnya. Menurut Bungangu, sengketa pilkada kali ini ranahnya sudah bukan lagi pada asli atau tidaknya ijazah itu, ataupun adanya jeda waktu dimana pak WT menempuh pendidikan di Eben Heazer ke SMA Lirung.

“Itu sudah bukan ranahnya untuk dibuktikan. Karena itu kewenangan sekolah yang mengeluarkan ijazah dari pak WT, jadi bukan lagi pada tataran itu sebenarnya, itu sudah terlalu jauh untuk menjadi sebuah dalil dalam persoalan pilkada,” Sebutnya.

Dirinya pun menyebutkan terkait persoalan ijazah itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan penelusuran asli atau tidaknya ijazah, serta benar tidaknya proses pendidikan yang dienyam.

“Ijazah legalisir yang tanpa memiliki aslinya yang sudah hilang atau rusak dikarenakan sesuatu bencana, tidak bisa dikatakan itu palsu. Karena masih ada dokumen dan arsip yang ada di tangan pihak sekolah yang bisa menjadi dasar benar tidaknya ijazah tersebut dikeluarkan di sekolah itu,” Ujar Bungangu.

Pada prinsipnya tambah Bungangu, pihak paslon 03 tidak akan mendahului putusan dissmisal yang akan dikeluarkan oleh pihak Mahkamah Konstitusi, namunpihaknya sangat yakin atas bantahan, dokumen serta alat bukti yang diajukan untuk meyakinkan Mahkamah dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya pada perkara 317 tersebut.

“Kami meminta kepastian hukum dari Mahkamah, karena dalil ini juga kan sudah diputuskan pada putusan 51, yang artinya putusan 51 itu sudah final dan banding, tidak boleh putusan 317 pasca PSU menganulir putusan 51 Mahkamah Konstitusi,” Tuturnya.

Terkait persoalan di daerah lain yang menjadi rujukan serta contoh kasus yang disampaikan oleh pihak paslon 02, tim hukum WT – AGB enggan menanggapi.

“Pastilah berbeda, kita logis saja tidak mungkin ada daerah yang sama persoalan dasarnya, atau tahapannya sama persis. Pasti tidak,” Tandasnya.

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi