Connect with us

Nasional

Gugatan RUPTL 2025–2034: Keterangan Saksi ESDM Dianggap Perkuat Dalil SP PLN

Sidang di PTUN Jakarta Diwarnai Dukungan Massif Anggota Serikat Pekerja PLN

Published

pada

IMG 20260206 WA0017

JAKARTA, mediakontras.com – Sidang lanjutan gugatan atas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/2/2025).

Sidang dengan Nomor Perkara 315 tersebut mendapat sorotan publik, terutama dari ratusan anggota Serikat Pekerja PLN (SP PLN) yang memadati lokasi untuk memberikan dukungan.

Suasana solidaritas terpancar kuat dengan dominasi warna merah dari baju seragam SP PLN yang datang dari berbagai daerah.

Area sekitar pengadilan juga dihiasi karangan bunga berisi pesan dukungan agar keadilan ditegakkan dalam sengketa kebijakan ketenagalistrikan nasional ini.

Pada persidangan hari ini, pihak tergugat, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menghadirkan dua saksi fakta. Keduanya adalah perwakilan Kementerian ESDM (sebagai koordinator tim verifikator RUPTL) dan perwakilan PT PLN (selaku Manager SDM dan Hubungan Industrial).

Pemeriksaan berfokus pada aspek administratif dan proses penyusunan dokumen RUPTL.

Keterangan Kunci Saksi ESDM

Beberapa pernyataan kunci dari saksi dari Kementerian ESDM menjadi perhatian utama dalam sidang:

  1. Porsi IPP Meningkat: Saksi membenarkan adanya penambahan porsi pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) dalam RUPTL 2025–2034. Hal ini merupakan salah satu poin utama yang digugat oleh SP PLN.
  2. Tidak Ada Rekomendasi Khusus untuk PLN: Saksi mengakui bahwa meski mengetahui kondisi PLN, tidak ada rekomendasi khusus dalam rapat penyusunan RUPTL yang secara eksplisit bertujuan memperkuat posisi PLN sebagai BUMN.
  3. Kebijakan Energi Nasional Tidak Tercantum: Saksi juga membenarkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) tidak tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang menjadi acuan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 85 Tahun 2025.

Ketika ditanya mengenai perbandingan margin keuntungan antara PLN dan IPP, saksi dari ESDM menyatakan hal tersebut di luar kompetensi dan pengetahuannya.

Pernyataan Majelis Hakim dan Pihak Terkait

Majelis Hakim dalam persidangan menegaskan bahwa fungsi pengadilan bukan untuk membenarkan kesalahan, melainkan memperbaiki administrasi pemerintahan jika ditemukan ketidaksesuaian.

Hakim juga menolak pemeriksaan saksi dari PLN yang dihadirkan, karena dinilai tidak relevan dengan objek sengketa.

Kuasa hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., menilai keterangan saksi telah memperkuat dalil gugatan.

“Saksi tadi jelas mengakui tidak ada konsiderans Kebijakan Energi Nasional (PP 79/2014) dalam penyusunan RUPTL yang mengacu kepada RUKN sehingga jelas cacat formil… juga terungkap bahwa terdapat dominasi porsi IPP/swasta pada RUPTL 2025-2034, sehingga jelas cacat substansi,” tegasnya.

Ketua Umum SP PLN, Muhammad Abrar Ali, menyatakan bahwa fakta di persidangan semakin memperjelas persoalan kebijakan yang perlu diuji demi kepentingan negara.

“Kehadiran rekan-rekan pekerja dari berbagai daerah menunjukkan bahwa isu ini menyangkut masa depan kelistrikan nasional. Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif demi kepentingan rakyat,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. SP PLN menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini secara tertib dan konstitusional sebagai bentuk tanggung jawab menjaga arah kebijakan ketenagalistrikan nasional.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */