Sangihe
Gelar Operasi Dian Samrat 2025, Polres Sangihe Amankan 2 Pelaku Penimbun BBM Subsidi

SANGIHE,mediakontras.com – Aparat Kepolisian Polres Sangihe mengamankan seorang pria berinisial HP alias Hok dikediamannya ke Kampung Peta Kecamatan Tabukan Utara (Tabut) yang diduga melakukan aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite serta solar ratusan liter dalam operasi dengan Sandi “Dian Samrat 2025”.
Hal ini dibenarkan Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH kepada media ini, Senin (08/10/2025). Dijelaskannya, Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas maraknya temuan antrian panjang kendaraan di SPBU yang diduga menjadi penyebab kelangkaan BBM, serta adanya praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM oleh oknum tertentu.
“Jadi operasi Dian Samrat ini merupakan giat yang gencar kami lakukan untuk penertiban terkait dugaan adanya penyalah gunaan BBM. Dan dari hasil operasi ini td malam (Minggu,red) kami bersama tim mengamankan salah seorang yang diduga melakukan aksi penimbunan BBM tersebut,” ujar Sumolang.
Sebelumnya lanjut Kasat, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan aksi yang sama.
“Perlu dijelaskan bahwa ada dua pelaku yang sudah kami amankan yang satunya lagi di Kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan (Tabsel) laki-laki beinisial FS. Jadi dari pelaku tersebut diamankan 1000 liter BBM jenis pertalite dan kalau untuk pelaku yang ada di kampung peta yakni Solar 180 liter dan pertalite 380 liter,” jelasnya.
Dikatakan pula, pengisian BBM oleh para pelaku sudah tercium oleh pihaknya dan juga berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Semua melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU di Kota Tahuna. Dan tanpa ada rekomendasi dari pemerintah setempat. Setelah kami telusuri dan kembangkan maka ditemukan adanya penimbunan oleh para pelaku,” tukasnya.
Disentil soal pasal yang disangkakan terhadap kedua orang tersebut, Mantan Kasat Tomohon ini menyatakan bahwa proses ini masih dalam tahap Lidik.
“Yang pasti mereka itu akan berhadapan dengan undang-undang migas. Untuk prosesnya masih sementara berjalan di penyidik,” pungkasnya. (Putri)
