Headline
GAN Kawal Eksekusi Putusan KIP Terhadap Pertamina, Bank Mandiri, dan BSI
MANADO,mediakkontras.com – Ketua Garuda Astacita Nusantara (GAN) Sulawesi Utara, Harianto S.Pi, menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses eksekusi putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut terhadap PT Pertamina Patra Niaga, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Langkah ini merupakan bentuk nyata dari mandat yang diberikan kepadanya.
Hal tersebut ditegaskannya melalui rilis resmi yang diterima redaksi mediakkontras.com, Rabu (29/10/2025).
Harianto menekankan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan program “Asta Cita” yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia mendorong Pengadilan Negeri Manado untuk segera melaksanakan eksekusi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2011.
“Kami siap mengawal proses eksekusi putusan KIP terhadap PT Pertamina Patra Niaga, Bank Mandiri, dan BSI. Ini adalah langkah strategis untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar Harianto dalam pernyataannya.

Keputusan KIP Sulut yang menegaskan kewajiban ketiga perusahaan tersebut telah tertuang dalam Surat Nomor 008/III/KIP-Sulut/PSI/2025. didalam amar putusan informasi perencanaan, penggunaan dana pertanggung jawaban CSR/TJSL merupakan informasi yang bersifat Terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon informasi. putusan KIP tersebut diatas telah berkekuatan kekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.
Di akhir pernyataannya, Harianto kembali menegaskan komitmen dukungan penuh organisasinya kepada Pemerintah. “Ketua Garuda Astacita Nusantara menyatakan dukungan kepada Presiden Prabowo seratus persen untuk Indonesia tercinta,” lebih lanjut Transparan dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan keuangan negara adalah kunci dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi. untuk itu mari kita kawal transparansi ini agar ruang gerak para koruptor dapat terbatasi.pungkasnya.
Kini, perhatian tertuju pada langkah Pengadilan Negeri Manado dalam menindaklanjuti permohonan eksekusi tersebut guna menegakkan kedaulatan hukum di bidang keterbukaan informasi public. (*)