Connect with us

Ekonomi

Eksekusi di Depan Mata, 8 Hari lagi Direksi BSG Segera Dihukum Penjara

Published

pada

Screenshot 20250811 081646

MANADO,mediakontras.com – Sengketa keterbukaan informasi menyangkut transparansi dana Corporate Sosial Responsibility ( CSR ) atauTanggung Jawab Sosial (TJS) Bank SulutGo (BSG) dapat dipastikan membawa direksi ke penjara sekaligus hukuman denda.

Gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako) ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara yang oleh pengadilan sudah ditetapkan sebagai berkekuatan hukum tetap (inkrah), menjadi pintu masuk bagi Direksi BSG ke ‘hotel prodeo’ itu.

LSM Rako, yang setelah penetapan inkrah itu sudah memasukkan permohonan eksekusi putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, kini telah mengantongi pemberitahuan penetapan (relaas) atas teguran (aanmining) pengadilan kepada kedua pihak yang bersengketa di KIP Sulut ini.

Relaas berkop PN Manado Nomor 1/Pdt Eks.BPSK/2025/PN.Mdo tertanggal 10 Oktober 2025 ini, ditandatangani Juru Sita PN Manado, Jannes Kategu, SH. Dasarnya adalah perintah Ketua PN Manado tanggal 25 September 2025.

Baik LSM Rako maupun BSG diwajibkan hadir di PN Manado pada Jumat, 17 Oktober 2025 untuk diberikan aanmining (teguran) agar selambat-lambatnya delapan hari secara sukarela menjalankan putusan KIP Sulut Nomor 007/KIPSulut.PSI/PTS/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang telah inkrah.

“Batas waktu hukum untuk pelaksanaan aanmaning oleh pengadilan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan aanmaning didaftarkan ke pengadilan,” ungkap Ketua Rako, Harianto, Jumat (10/10/2025.

Dia mengatakan, dalam praktik, aanmaning dilaksanakan dalam sidang insidentil yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri, dan biasanya dilakukan satu kali, kecuali jika Ketua Pengadilan menganggap perlu melakukan pemanggilan ulang satu kali lagi.

Selain itu, setelah aanmaning dilaksanakan, pihak yang kalah diberikan tenggat waktu paling lama delapan hari untuk memenuhi amar putusan secara sukarela sejak teguran aanmaning dilakukan.

Dengan demikian, pengadilan memiliki batas waktu maksimal sekitar 30 hari kerja dari pengajuan permohonan eksekusi untuk menggelar aanmaning sebagai proses awal dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

“Setelah aanmaning dilakukan, pihak yang kalah mendapat tenggang waktu paling lama delapan hari untuk memenuhi amar putusan secara sukarela sejak teguran diberikan,” ulang Harianto menegaskan kembali penjelasannya.

“Ini teguran for BSG agar sukarela memberikan data CSR itu sesuaikeputusan KIP Sulut. Jika tidak melaksanakannya, ancaman penjara 1 tahun dan denda 5 juta rupiah bagi direksi sudah pasti terlaksana,” tambahnya.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indosat Pelanggan
CIMB Niaga
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */