Connect with us

Hukrim

Dua Laporan Polisi ini Bisa Gagalkan Wenny Lumentut ke Kursi Wali Kota Tomohon

Dan Hanya akan Muluskan Jalan bagi Michael Mait

Published

on

TOMOHON,mediakontras.com – Ambisi Wenny Lumentut,  mantan Wakil Walikota Kota Tomohon merebut kursi wali kota yang kini dipegang  eks pasangannya di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan saat Pilwako lalu,terancam gagal oleh dua laporan polisi ini.

Bila dua laporan polisi ini terbukti, mantan Wakil Ketua Dewan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan kemudian ditinggalkannya demi posisi Wawali Tomohon yang juga dilepas sebelum periodenya habis demi mengincar kursi DPR RI pada Pemilu 2024, dan kini mengincar posisi orang nomor satu di Kota Bunga itu melalui jalur independen dalam Pilkada 2024, bukan tak mungkin hanya seperti ‘mengantar’ Michael Mait menjadi Wali Kota Tomohon 2024-2029, dengan catatan bisa memenangkan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Dua laporan polisi itu adalah, yang pertama laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) dengan nomor LP/B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 9 September 2022 dan kedua laporan di Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) Mabes Polri nomor LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tanggal 21 Juni 2023.

Laporan pertama, oleh Polda Sulut melalui Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan nomor B/838/XI/2023/Dit Reskrimum tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani Kanit I Subdit II Harda, AKP Ridho Perasetia, SIK, selaku penyidik, adalah laporan yang dilayangkan Dra. Joulla Jouverzine Benu atas tindakan Wenny Lumentut yang dituding telah membangun sarana pariwisata di lokasi tanahnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013 yang dimilikinya.

Karena kemudian Wenny Lumentut menggugat perdata Dra. Joulla Joverzine Benu ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano yang tercatat sebagai perkara perdata dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN Tnn, oleh penyidik Polda dinyatakan dipending sambil menunggu perdatanya diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Sementara, laporan kedua di Bareskrim itu, adalah keberatan Dra  Joulla Jouverzine Benu atas “berpindahnya” warkah tanahnya ke tangan Wenny Lumentut. Dan ternyata, penanganannya terus berproses. Buktinya, ada surat nomor B/8140/XI/RES.1.1./2023/Dittipidum tanggal 24 November 2023 yang merupakan tindak lanjut Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/1459/VII/RES 1.1/2023/Dittipidum tanggal 28 Juli 2023.

Surat terakhir ini, adalah undangan pengecekan lokasi obyek perkara yang menginformasikan bahwa Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan atau turut serta bersama-sama melakukan perbuatan pidana dan turut serta membantu perbuatan pidana, sesuai Pasal 423 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Dalam surat yang ditanda tangani Kasubdit II Dittipidum, Kombes Sunario, SIK, itu Wenny Lumentut dan kawan-kawan menjadi pihak terlapor atas perbuatan yang diduga dilakukan pada 14 Agustus 2022, berkaitan dengan obyek tanah seluas 44.675 meter persegi yang terletak di Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara.

Baik laporan ke Polda Sulut maupun ke Bareskrim itu, berkaitan dengan obyek tanah SHM 313/ Talete Satu milik Dra. Jolla Jouverzine Benu. Demikian pula dengan perkara perdata Nomor 380/Pdt.G/2022/PN Tnn yang kini tengah dalam proses kasasi.

Bila dalam gugatan perdata Wenny Lumentut sebagai penggugat dan Dra. Joulla Jouverzine Benu dkk menjadi tergugat, pada kasus pidana berlaku sebaliknya.

Dra. Jolla Jouverzine Benu menjadi pihak pelapor, baik dilakukan sendiri maupun melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans yang berkedudukan di Jakarta.

Rielen Pattiasina, BSc, SH, bertindak sebagai koordinator tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Arif Ridho Wegitama, SH, Sharon Shandy Simamora, SH, Rezky, SH, Vega Alva Wauran, SH, dan Jehezkiel Christian Tambajong Subari, SH. Sementara, Wenny Lumentut  mempercayakan penananganan perkaranya pada Heivy Mandang, SH.

Menurut Rielen Pattiasina, BSc, SH, meski obyek tanahnya sama, laporan pidana ini adalah dua dugaan perbuatan pidana yang berbeda dan tak berkaitan. Dihubungi Senin (26/2/2024), Rielen Pattiasina, BSc, SH, mengatakan bila di Polda Sulut masih dipending, namun yang di Bareskrim justru tetap berproses.

Dia berkeyakinan, laporan pidana ini, khususnya di Bareskrim, dalam waktu dekat akan kembali bergulir setelah Desember 2023 lalu tim dari Mabes Polri telah turun meminta keterangan sejumlah orang serta melakukan pengecekan lokasi obyek perkara.

“Yang bisa saya tegaskan adalah, baik saat sidang lokasi oleh PN Tondano di kasus perdata, pengecekan oleh petugas Polda Sulut maupun Bareskrim Mabes Polri, obyeknya adalah benar dan sesuai fakta serta dokumen di SHM 313. Trus apalagi kurangnya,” ujar Rielen penuh semangat.

Dikatakannya, sejumlah warga Tomohon telah dimintakan keterangan oleh Bareskrim, baik dilaksanakan di Polres Tomohon maupun di Jakarta. Termasuk Wenny Lumentut sendiri.

“Pak Wenny sudah dimintai keterangan di Mabes Polri,” ungkap Mandang via telepon Desember 2023 lalu, seperti dikutip dari media online siklus-indonesia.com.

Dari penjelasan Rielen Pattiasina, BSc, SH, diketahui jika Dra. Jolla Jouverzine Benu melaporkan Wenny Lumentut ke Bareskrim  Polri setelah mengetahui dokumen tanah miliknya, ada di tangan Wakil Wali Kota Tomohon yang belakangan mengundurkan diri karena ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif di Pemilu 2024.

“Klien kami tahu adanya dokumen itu di tangan Wenny Lumentut, karena dikirim sendiri oleh yang bersangkutan via whatsapp kepada klien kami. Ini kan aneh, kok bisa ya dokumen rahasia milik orang, tapi ada di tangan orang lain yang tidak berhak,” bebernya.

Dikutip dari www.ketik24.com yang mengkonfirmasi Kamis (29/2/2024) Kepala Kantor BPN Tomohon, Erianto Gatot, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag)Tata Usaha, Oldy Aube, membenarkan jika dokumen katagori seperti itu adalah berkas yang bersifat sangat rahasia.

“Dokumen ini hanya bisa keluar, jika seizin pengadilan untuk keperluan persidangan atau atas permintaan pemilik atau yang berhubungan hukum dengannya. Di luar itu, adalah pelanggaran,” paparnya sambil menyebut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 192, sebagai dasarnya.

Dokumen seperti itu, jelas Oldy Aube lagi, dapat diberikan melalui izin tertulis Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN setempat dalam bentuk petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di kantor pertanahan.

Disinggung soal dokumen milik Dra. Jolla Jouverzine Benu yang sudah di tangan Wenny Lumentut, dia hanya mengatakan jika dokumen aslinya masih ada di BPN Tomohon.

“Saya tidak ingin mengatakan status dokumen yang kini sudah jadi obyek pemeriksaan polisi itu apakah salinan, petikan atau hal lain, karena urusan ini sudah menjadi materi di kepolisian, tapi kemungkinan terjadi dua tahun lalu, saat dokumen itu dibawa keluar untuk keperluan pembuktian di pengadilan, dan kemudian dilihat lalu ditransmisi oleh orang lain, melalui foto hp atau lainnya” jelasnya lagi.

Namun, penjelasan Oldy Aube, khususnya menyangkut diaksesnya dokumen tersebut saat dijadikan alat bukti persidangan, ditepis Rielen Pattiasina. Menurutnya perkara 380/Pdt.G/2022/PN Tnn baru terdaftar dalam register PN Tondano pada 15 November 2022, sedangkan kliennya mendapatkan kiriman foto whatsapp tentang dokumen tersebut dari Wenny Lumentut, terjadi pada Agustus 2022.

“Selain itu, sidang yang mengagendakan pemeriksaan bukti surat baru berlangsung beberapa bulan kemudian, berarti itu sudah di tahun 2023. Jika mengacu pada penjelasan Pak Kasubbag itu bahwa diperkirakan kejadian dokumennya dibawa keluar untuk keperluan di pengadilan pada dua tahun lalu, menjadi tidak sinkron dong dengan proses di persidangan, ada jarak waktu yang cukup jauh,” tanyanya.

Oleh karena itu Rielen berharap Bareskrim dapat mengungkap dengan jelas segala kemungkinan dari kejadian yang dilaporkan itu. “Saya tetap yakin petugas Polisi kita bekerja profesional dan bertanggung jawab,” simpulnya.

Jika pemeriksaan Bareskrim menemukan adanya perbuatan pidana dan laporan polisi ini berlanjut ke pengadilan, bukan tidak mungkin Wenny Lumentut harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang disangkakan kepadanya dari balik terali besi. “Dari keterangan mereka yang diperiksa, indikasi ke arah itu semakin besar,” ujar Rielen Pattiasina.

Kalau hal ini terjadi, perjuangan Wenny Lumentut seperti hanya memuluskan jalan bagi Michael Mait ke kursi Wali Kota Tomohon saja, dengan catatan asal bisa memenangkan pertarungan Pilkada di Tomohon, Wallahualam.(tim/red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Pulang Acara Pernikahan, Revanly Ditikam Orang Tak Dikenal Di Desa Sawang

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Penganiayaan dengan senjata tajam kembali terjadi di Talaud, kali ini pria berinisial RP alias Revanly (25) warga Melonguane yang menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam oleh sekelompok orang tak dikenal, di desa sawang kecamatan Melonguane, Jumat (27/9/2024).

Korban RP menderita luka tikaman dibagian perut sebelah kanan. Dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Talaud di Mala

.Berdasarkan keterangan saksi Rivaldo (26), dirinya dan korban RP sekira pukul 03.30 wita (Jumat dinihari) hendak pulang ke Melonguane dengan menggunakan kendaraan roda dua setelah mengikuti acara syukuran pernikahan di Desa Sawang.

Saat melintasi bahu jalan yang berada tak jauh dari lokasi keramaian, saksi melihat sekira 25 orang sedang duduk dibahu jalan dalam kondisi sudah mengkonsumsi minuman keras.

Karena akan melewati mereka, korban dan saksi pun membunyikan klakson sebagai bentuk rasa hormat dan memohon izin untuk lewat.

Tanpa disadari korban dan saksi, tiba – tiba sekelompok orang yang sedang duduk dibahu jalan tersebut menghadang serta menghentikan kendaraan mereka.

Dengan tidak banyak tanya, para terduga pelaku langsung melayangkan pukulan kepada korban dan saksi. Terjadilah perkelahian antara korban, saksi dan sekelompok orang tersebut.

Sementara perkelahian berlangsung, tiba – tiba saksi melihat korban sudah tergeletak di tanah dalam kondisi berlumuran darah di bagian perut sebelah kanan.

Melihat korban RP sudah bersimbah darah, para terduga pelaku langsung melarikan diri. Saksi Rivaldo pun langsung mengangkat korban RP dan membawanya ke RSUD Mala untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Saat itu saya tidak melihat dengan jelas siapa yang melakukan penikaman, karena saat itu saya juga sedang membela diri dari pengeroyokan,” ungkap Rivaldo.

Mendapat laporan tersebut personel gabungan Polres Talaud dan Resmob dipimpin Batiwas Aipda Mychel Wongso,SH langsung mendatangi tempak kejadian perkara (TKP) dibantu Unit Inavis untuk melaksanakan Olah TKP.

Dari hasil olah TKP berhasil ditemukan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan pelaku serta barang bukti lainnya dilokasi kejadian yang selanjutnya diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini Identitas para pelaku yang melakukan penganiayaan sementara diidentifikasi oleh Polres Kepulauan Talaud, dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

“Untuk saat ini para tersangka sementara dalam pencarian. Dan untuk korban sudah dalam penanganan tim medis RSUD Mala,” tukas Kapolres Talaud melalui Kasie Humas Polres Kepulauan Talaud Aipda Mychel Wongso, SH.

Continue Reading

Hukrim

Ditemukan Sudah Berbau Busuk, Pria Asal Kiama Diduga Meninggal Dunia Karena Hal Ini

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Lagi – lagi warga kabupaten Kepulauan Talaud dihebohkan dengan kejadian penemuan mayat. Sesosok pria asal desa Kiama Maredaren Kecamatan Melonguane berinisial EMB alias Edi (58) ditemukan tak bernyawa diatas tempat tidurnya, Selasa (17/09/2024).

Pria paruh baya yang belakangan diketahui bekerja sebagai seorang petani tersebut awalnya ditemukan oleh saksi Juleksi Parapaga (57), saat dirinya pergi ke rumah korban sekira pukul 18.30 Wita. Dengan maksud untuk mengajak korban bekerja pada hari Rabu (18/9).

Namun pada saat tiba di rumah korban, saksi mencium bau busuk yang sangat menyengat. Saksi pun langsung bergegas masuk kedalam rumah, sambil memeriksa.

Saksi pun beranggapan mungkin bau busuk tersebut adalah sisa makanan korban. Setelah saksi beberapa saat memeriksa, dan menemukan bahwa tidak ada bau busuk yang bersumber dari sisa makanan atau barang lainya saksi mulai curiga.

Karena saksi merasa curiga bahwa bau busuk tersebut tidak bersumber dari bahan makanan, saksi pun langsung menuju kamar korban yang posisinya hanya di tutupi dengan kain tanpa pintu.

Saat memasuki kamar korban, disaat itu pun saksi melihat tubuh korban berada diatas tempat tidur, dan sudah dalam keadaan membusuk. Melihat hal tersebut saksi langsung bergegas keluar dari rumah korban sambil berteriak memanggil warga di sekitar.

Kaget dengan teriakan saksi, warga pun berbondong – bondong mendatangi lokasi kejadian, dan langsung menghubungi aparat kepolisian setempat.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun aparat kepolisian, pada hari sabtu (14/9/2024) sekira pukul 21.00 wita, korban sempat ke rumah saksi Juleksi Parapaga dan meminta uang yang menurut korban uang tersebut akan di pakai untuk membeli minuman beralkohol.

Dan merasa karena korban adalah teman baiknya, maka saksi pun langsung memberikan uang sebesar Rp. 50.000 kepada korban. Pada besok harinya yakni Minggu (15/9/2024) sekira pukul 16.00 wita, saksi dan sejumlah warga sekitar sempat melihat korban berada di rumah korban.

Menurut keterangan kakak korban SB alias Since (61), korban masih terlihat beraktivitas pada Minggu (15/9/2024) malam.

“Benar, korban yang merupakan adik kandung saya, dan dalam kesehariannya tinggal sendirian di rumah tanpa di temani istri dan anak – anak. karena korban tidak berkeluarga sehingga sudah menjadi kebiasaan korban sering mengkonsumsi miras,” ungkap Since.

Atas peristiwa tersebut pihak keluarga korban tidak mengajukan keberatan serta upaya lain untuk mengusut atas meninggalnya korban

Untuk saat ini korban sudah di bawah ke rumah duka tepatnya di rumah Keluarga Tamameu – Bungkuran yang merupakan kakak korban, berdomisili di Desa Kiama Maredaren dan rencananya jenazah akan di makamkan pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 pukul 08.00 wita.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya yakni Darah Tinggi.

Mendapat laporan warga atas kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara di Desa Kiama Maredaren.

“Anggota langsung diperintahkan untuk mengamankan dan melakukan olah TKP, Melakukan VER terhadap jenazah korban, mengumpulkan keterangan saksi serta membuat surat pernyataan dan berita acara penolakan otopsi dari keluarga korban,” ungkap Kapolsek Melonguane.

Continue Reading

Hukrim

Ini Kronologis Penemuan Sosok Tubuh Pria Tak Bernyawa, Di Dalam Mobil Dumb Truck di Matahit

Published

on

MELONGUANE, mediakontras.com — Warga Desa Matahit Kecamatan Beo digegerkan dengan penemuan sesosok pria yang belakangan diketahui berinisial AT (39) ditemukan tak bernyawa didalam sebuah mobil jenis dumb truck merk Mitsubishi Center di ruas jalan trans Beo – Matahit, tepatnya di area kebun Maasing Kecamatan Beo Kabupaten Kepulauan Talaud, Kamis (12/09/2024).

Berdasarkan keterangan saksi Jeiven Alase yang merupakan orang pertama yang menemukan korban, sekira pukul 01.00 Wita (Kamis dinihari, red) korban AT melakukan aktivitas bongkar muat material dari kapal tongkang yang sandar dipelabuhan beo menuju perusahaan pengolahan aspal PT. Akas yang berlokasi di Kecamatan Rainis.

Sekira pukul 02.00 Wita saksi Jeiven Alase sudah tidak melihat keberadaan korban AT melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Beo.

Tak lama berselang setelah melakukan pembongkaran material tersebut saksi Jeiven Alase bersama dua orang rekannya pulang kerumahnya.

Ditengah perjalanan sekira pukul 03.00 wita, saksi Jeiven bersama kedua rekannya melihat mobil dumb truck milik PT. AKAS dengan nomor polisi L 8089 UUA, sudah berada di bahu jalan dan ada darah di pintu mobil.

Saksi Jeiven bersama kedua rekannya segera mendekati mobil tersebut dan menemukan korban AT sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Melihat kejadian itu, Saksi Jeiven langsung berinisiatif menghubungi keluarga korban via telepon. Saat tiba di lokasi kejadian, keluarga korban bersama saksi Jeiven langsung membawa korban ke Puskemas Beo.

Ditengah – tengah pihak medis sedang berupaya memberikan pertolongan kepada korban AT, saksi Jeiven segera menuju ke Mapolsek Beo untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun apa daya, oleh pihak Puskesmas Beo korban AT yang merupakan warga Desa Matahit Kecamatan Beo dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Dari hasil pemeriksaan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan benda tumpul atau benda tajam di tubuh korban. Diduga korban meninggal dunia diakibatkan tertutupnya saluran pernafasan, akibat pendarahan yang keluar dari mulut dan hidung. Korban juga pernah mengalami sesak dan menderita asam lambung,” ungkap dr. Tory Ilonda, dokter UGD Puskesmas Beo.

Ketika dimintai keterangan terkait kondisi korban sebelum kejadian, saksi Irda M. Tainggulu yang merupakan istri korban mengatakan bahwa saat berangkat kerja, korban AT masih dalam kondisi sehat.

Setelah mendapatkan laporan dari saksi Jeiven, Kapolsek Beo Iptu. George P. Nender segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota piket untuk segera menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Anggota piket bersama Kanit Reskrim langsung melakukan TP TKP dan menutup TKP dengan Police Line. Melakukan Identifikasi korban di Puskesmas Beo serta melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan berdasarkan keterangan dokter dari Puskesmas Beo bahwa kematian korban diduga karena pernapasan tersumbat oleh cairan darah dari mulut dan hidung. Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukannya autopsi dan menerima kematian korban,” ungkap Kapolsek Beo.

Continue Reading

Trending

× Kontak Redaksi