Hukrim
Dua Laporan Polisi ini Bisa Gagalkan Wenny Lumentut ke Kursi Wali Kota Tomohon
Dan Hanya akan Muluskan Jalan bagi Michael Mait

TOMOHON,mediakontras.com – Ambisi Wenny Lumentut, mantan Wakil Walikota Kota Tomohon merebut kursi wali kota yang kini dipegang eks pasangannya di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan saat Pilwako lalu,terancam gagal oleh dua laporan polisi ini.
Bila dua laporan polisi ini terbukti, mantan Wakil Ketua Dewan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan kemudian ditinggalkannya demi posisi Wawali Tomohon yang juga dilepas sebelum periodenya habis demi mengincar kursi DPR RI pada Pemilu 2024, dan kini mengincar posisi orang nomor satu di Kota Bunga itu melalui jalur independen dalam Pilkada 2024, bukan tak mungkin hanya seperti ‘mengantar’ Michael Mait menjadi Wali Kota Tomohon 2024-2029, dengan catatan bisa memenangkan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Dua laporan polisi itu adalah, yang pertama laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) dengan nomor LP/B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 9 September 2022 dan kedua laporan di Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) Mabes Polri nomor LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tanggal 21 Juni 2023.
Laporan pertama, oleh Polda Sulut melalui Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan nomor B/838/XI/2023/Dit Reskrimum tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani Kanit I Subdit II Harda, AKP Ridho Perasetia, SIK, selaku penyidik, adalah laporan yang dilayangkan Dra. Joulla Jouverzine Benu atas tindakan Wenny Lumentut yang dituding telah membangun sarana pariwisata di lokasi tanahnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013 yang dimilikinya.
Karena kemudian Wenny Lumentut menggugat perdata Dra. Joulla Joverzine Benu ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano yang tercatat sebagai perkara perdata dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN Tnn, oleh penyidik Polda dinyatakan dipending sambil menunggu perdatanya diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Sementara, laporan kedua di Bareskrim itu, adalah keberatan Dra Joulla Jouverzine Benu atas “berpindahnya” warkah tanahnya ke tangan Wenny Lumentut. Dan ternyata, penanganannya terus berproses. Buktinya, ada surat nomor B/8140/XI/RES.1.1./2023/Dittipidum tanggal 24 November 2023 yang merupakan tindak lanjut Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/1459/VII/RES 1.1/2023/Dittipidum tanggal 28 Juli 2023.
Surat terakhir ini, adalah undangan pengecekan lokasi obyek perkara yang menginformasikan bahwa Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan atau turut serta bersama-sama melakukan perbuatan pidana dan turut serta membantu perbuatan pidana, sesuai Pasal 423 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Dalam surat yang ditanda tangani Kasubdit II Dittipidum, Kombes Sunario, SIK, itu Wenny Lumentut dan kawan-kawan menjadi pihak terlapor atas perbuatan yang diduga dilakukan pada 14 Agustus 2022, berkaitan dengan obyek tanah seluas 44.675 meter persegi yang terletak di Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara.
Baik laporan ke Polda Sulut maupun ke Bareskrim itu, berkaitan dengan obyek tanah SHM 313/ Talete Satu milik Dra. Jolla Jouverzine Benu. Demikian pula dengan perkara perdata Nomor 380/Pdt.G/2022/PN Tnn yang kini tengah dalam proses kasasi.
Bila dalam gugatan perdata Wenny Lumentut sebagai penggugat dan Dra. Joulla Jouverzine Benu dkk menjadi tergugat, pada kasus pidana berlaku sebaliknya.
Dra. Jolla Jouverzine Benu menjadi pihak pelapor, baik dilakukan sendiri maupun melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans yang berkedudukan di Jakarta.
Rielen Pattiasina, BSc, SH, bertindak sebagai koordinator tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Arif Ridho Wegitama, SH, Sharon Shandy Simamora, SH, Rezky, SH, Vega Alva Wauran, SH, dan Jehezkiel Christian Tambajong Subari, SH. Sementara, Wenny Lumentut mempercayakan penananganan perkaranya pada Heivy Mandang, SH.
Menurut Rielen Pattiasina, BSc, SH, meski obyek tanahnya sama, laporan pidana ini adalah dua dugaan perbuatan pidana yang berbeda dan tak berkaitan. Dihubungi Senin (26/2/2024), Rielen Pattiasina, BSc, SH, mengatakan bila di Polda Sulut masih dipending, namun yang di Bareskrim justru tetap berproses.
Dia berkeyakinan, laporan pidana ini, khususnya di Bareskrim, dalam waktu dekat akan kembali bergulir setelah Desember 2023 lalu tim dari Mabes Polri telah turun meminta keterangan sejumlah orang serta melakukan pengecekan lokasi obyek perkara.
“Yang bisa saya tegaskan adalah, baik saat sidang lokasi oleh PN Tondano di kasus perdata, pengecekan oleh petugas Polda Sulut maupun Bareskrim Mabes Polri, obyeknya adalah benar dan sesuai fakta serta dokumen di SHM 313. Trus apalagi kurangnya,” ujar Rielen penuh semangat.
Dikatakannya, sejumlah warga Tomohon telah dimintakan keterangan oleh Bareskrim, baik dilaksanakan di Polres Tomohon maupun di Jakarta. Termasuk Wenny Lumentut sendiri.
“Pak Wenny sudah dimintai keterangan di Mabes Polri,” ungkap Mandang via telepon Desember 2023 lalu, seperti dikutip dari media online siklus-indonesia.com.
Dari penjelasan Rielen Pattiasina, BSc, SH, diketahui jika Dra. Jolla Jouverzine Benu melaporkan Wenny Lumentut ke Bareskrim Polri setelah mengetahui dokumen tanah miliknya, ada di tangan Wakil Wali Kota Tomohon yang belakangan mengundurkan diri karena ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif di Pemilu 2024.
“Klien kami tahu adanya dokumen itu di tangan Wenny Lumentut, karena dikirim sendiri oleh yang bersangkutan via whatsapp kepada klien kami. Ini kan aneh, kok bisa ya dokumen rahasia milik orang, tapi ada di tangan orang lain yang tidak berhak,” bebernya.
Dikutip dari www.ketik24.com yang mengkonfirmasi Kamis (29/2/2024) Kepala Kantor BPN Tomohon, Erianto Gatot, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag)Tata Usaha, Oldy Aube, membenarkan jika dokumen katagori seperti itu adalah berkas yang bersifat sangat rahasia.
“Dokumen ini hanya bisa keluar, jika seizin pengadilan untuk keperluan persidangan atau atas permintaan pemilik atau yang berhubungan hukum dengannya. Di luar itu, adalah pelanggaran,” paparnya sambil menyebut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 192, sebagai dasarnya.
Dokumen seperti itu, jelas Oldy Aube lagi, dapat diberikan melalui izin tertulis Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN setempat dalam bentuk petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di kantor pertanahan.
Disinggung soal dokumen milik Dra. Jolla Jouverzine Benu yang sudah di tangan Wenny Lumentut, dia hanya mengatakan jika dokumen aslinya masih ada di BPN Tomohon.
“Saya tidak ingin mengatakan status dokumen yang kini sudah jadi obyek pemeriksaan polisi itu apakah salinan, petikan atau hal lain, karena urusan ini sudah menjadi materi di kepolisian, tapi kemungkinan terjadi dua tahun lalu, saat dokumen itu dibawa keluar untuk keperluan pembuktian di pengadilan, dan kemudian dilihat lalu ditransmisi oleh orang lain, melalui foto hp atau lainnya” jelasnya lagi.
Namun, penjelasan Oldy Aube, khususnya menyangkut diaksesnya dokumen tersebut saat dijadikan alat bukti persidangan, ditepis Rielen Pattiasina. Menurutnya perkara 380/Pdt.G/2022/PN Tnn baru terdaftar dalam register PN Tondano pada 15 November 2022, sedangkan kliennya mendapatkan kiriman foto whatsapp tentang dokumen tersebut dari Wenny Lumentut, terjadi pada Agustus 2022.
“Selain itu, sidang yang mengagendakan pemeriksaan bukti surat baru berlangsung beberapa bulan kemudian, berarti itu sudah di tahun 2023. Jika mengacu pada penjelasan Pak Kasubbag itu bahwa diperkirakan kejadian dokumennya dibawa keluar untuk keperluan di pengadilan pada dua tahun lalu, menjadi tidak sinkron dong dengan proses di persidangan, ada jarak waktu yang cukup jauh,” tanyanya.
Oleh karena itu Rielen berharap Bareskrim dapat mengungkap dengan jelas segala kemungkinan dari kejadian yang dilaporkan itu. “Saya tetap yakin petugas Polisi kita bekerja profesional dan bertanggung jawab,” simpulnya.
Jika pemeriksaan Bareskrim menemukan adanya perbuatan pidana dan laporan polisi ini berlanjut ke pengadilan, bukan tidak mungkin Wenny Lumentut harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang disangkakan kepadanya dari balik terali besi. “Dari keterangan mereka yang diperiksa, indikasi ke arah itu semakin besar,” ujar Rielen Pattiasina.
Kalau hal ini terjadi, perjuangan Wenny Lumentut seperti hanya memuluskan jalan bagi Michael Mait ke kursi Wali Kota Tomohon saja, dengan catatan asal bisa memenangkan pertarungan Pilkada di Tomohon, Wallahualam.(tim/red)
Berita
Ciptakan Suasana yang Kondusif Saat Lebaran,Ormas Adat Brigade Nusa Utara Jalin Kerjasama dengan Aparat Keamanan

Bitung.Mediakontras.com – Pada bulan suci Ramadan, Ketua Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia Kota Bitung Mario Mauntu, S.AB menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pihak aparat keamanan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Sulut.
Menurut Mario Mauntu, S. A, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan aparat keamanan, untuk menunjang aktivitas saat Hari Kemenangan nanti.
“Kami sudah menjalin kerjasama dengan pihak keamanan menjelang Idul Fitri, ” ungkapnya, Rabu (19/03/2025).
Mario menambahkan, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat mengganggu suasana hari raya.
Lanjutnya, dengan semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap masyarakat, anggota Brigade Nusa Utara Kota Bitung sudah berpartisipasi aktif dalam menciptakan situasi Kamtibmas.
Mariopun berharap, umat Muslim dapat menjalani bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan penuh kebersamaan.(*)
Breaking News
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara

Manado. Mediakontras. com – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay menghadiri acara serah terima Jabatan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Acara ini turut dihadiri oleh Anggota VI BPK-RI, Drs. H. Fathan Subchi, M.A.P., CIISA, ChFA, yang memimpin jalannya serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru.
Dalam acara tersebut, Arief Fadillah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Bombit Agus Mulyo, yang kini menjabat sebagai Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi kepada Arief Fadillah atas dedikasi dan kerja kerasnya selama bertugas di Sulawesi Utara dalam mengawasi dan membimbing pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga mengucapkan selamat datang kepada Bombit Agus Mulyo dan berharap dapat bekerja sama dalam meningkatkan transparansi serta tata kelola keuangan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Arief Fadillah beserta Ibu atas pengabdian dan kontribusinya selama bertugas di Sulawesi Utara. Semoga pengalaman yang diperoleh di daerah ini menjadi bekal dalam menjalankan tugas di tempat yang baru. Kepada Bapak Bombit Agus Mulyo beserta Ibu, selamat datang dan selamat bergabung dengan kami di Sulawesi Utara. Kami berharap dapat menjalin kerja sama yang erat untuk memajukan daerah ini dalam aspek pengelolaan keuangan,” ujar Gubernur.
Gubernur juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPK dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Selain itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung program-program pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
Turut hadir dalam acara ini jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara serta para bupati dan wali kota dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.(*)
Headline
Usus Terburai Dibacok Dengan Parang, Duel Ayah dan Anak Berujung Maut

SANGIHE,mediakontras.com – Masyarakat Kabupaten Sangihe di Wilayah Kampung Belengan dibuat gempar atas peristiwa berdarah yang terjadi Kamis (12/03/2025) sekira pukul 19.20 Wita.
Pasalnya, perkelahian dua orang pria yang tak lain adalah ayah dan anak kandung berujung maut.
Dari beragam informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan Sekira pukul 18.00 Wita,
JYS alias James (29) pergi dari rumah tempat tinggalnya mencari pelaku MS alias Theo karena ada orang yang menunggunya. Beberapa waktu setelah korban pergi, datanglah pelaku dan bertanya kepada istri Sesilia Hulta Matulende tentang keberadaan korban.
Sekira pukul 18.30 Wita, korban datang namun kali ini sudah dalam pengaruh minuman keras (Miras). Sejak kedatangan korban kerumah, mulai saat itulah terjadi perdebatan antara keduanya (ayah dan anak,red) dan perdebatan itu berlangsung hingga kedapur. Karena terus berdebat dan masing- masing sudah dalam kondisi emosi, maka korban memegang sebilah parang, sementara pelaku memegang palu.
Melihat hal itu istri korban berusaha membujuk korban, tetapi korban malah memukul anak sulungnya yang ada di tempat itu, sehingga SHM pergi dari dapur membawa anak sulungnya, meninggalkan korban dan pelaku didapur yang masih terus berdebat.

Setelah mengambil anak bungsunya di dalam kamar, dia (SHM,red) pergi dari rumah menuju ke Gereja GMIST Horeb Belengang untuk meminta bantuan.
Beberapa saat setelah kepergian saksi (istri korban,red) dari dalam rumah sudah dalam keadaan terluka dan terbaring dipinggiran jalan. melihat hal itu salah seorang warga bernama Novlin Gandawari angsung pergi melaporkan hal itu kepada Kepala Lindongan I. Oleh karena korban yang tengah terbaring dipinggiran jalan dalam keadaan terluka belum mendapatkan pertolongan dari warga yg sudah ada disekitar tempat itu.
Sementara Salah satu warga yang kemudian datang ke tempat itu bertemu dengan pelaku dalam keadaan luka dibagian kepala serta menanyakan apa yang terjadi.
Saat itu pelaku menceritakan apa yang sudah terjadi, sambil memberitahukan kondisi korban, mendengar hal itu warga tersebut langsung memarkir sepeda motornya, lalu menolong korban dengan cara memasukan usus korban yang terburai, kemudian diikuti oleh warga lain yang mengangkat korban ke mobil dan dibawah menuju ke rumah sakit Liun kendage Tahuna, dan beberapa waktu kemudian, pelaku juga di bawah ke rumah sakit Liun kendage Tahuna.
Namun meski sudah mendapat perawatan tim medis korban pada akhirnya meninggal pada, Jumat (13/03/2025).
Kapolres Sangihe AKBP Abdul Kholik SIK melalui Kasatreskrim Iptu Royke Mantiri saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan hal tersebut
“Jadi memang benar telah terjadi peristiwa perkelahian antara ayah dan anak yang berujung maut. Dimana sekarang anaknya sudah meninggal dunia,” ujar Mantiri.
Disentil penyebab atau motif pelaku sampai menghabisi anaknya, Mantiri menjelaskan bahwa pihaknya masih akan dalaminya.
“yang pasti kasus ini sudah mendapat perhatian dari kami dan kasus ini masuk dalam tahap penyelidikan” jelasnyam
Ditambahkannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. (Putri)
-
Talaud4 minggu ago
Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedsos, Kapolres Talaud : Jangan Menimbulkan Kontroversi
-
Headline4 minggu ago
Wali Kota Caroll Senduk Ajak ASN Lepas Perbedaan, Jangan Coba-coba Ganggu Keharmonisan Kami
-
Headline4 minggu ago
Hari Pertama Masuk Kantor, CSSR Ikut Zoom Meeting Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Dengan KPK
-
Headline4 minggu ago
WL, SAS & Aseng Pesta di Luar Negeri, ASN Tomohon Ger-ger Menunggu Reret
-
Headline2 minggu ago
Bayar THR ASN dan PPPK, Pemerintahan CSSR lucur Rp13,3 Miliar
-
Manado2 minggu ago
Sofian ‘Papar’ Daipaha, Undang Jurnalis di Open House
-
Talaud2 minggu ago
Matangkan Persiapan PSU, KPU Talaud Lantik 62 KPPS Kecamatan Essang