Hukrim
Dua Laporan Polisi ini Bisa Gagalkan Wenny Lumentut ke Kursi Wali Kota Tomohon
Dan Hanya akan Muluskan Jalan bagi Michael Mait
TOMOHON,mediakontras.com – Ambisi Wenny Lumentut, mantan Wakil Walikota Kota Tomohon merebut kursi wali kota yang kini dipegang eks pasangannya di Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan saat Pilwako lalu,terancam gagal oleh dua laporan polisi ini.
Bila dua laporan polisi ini terbukti, mantan Wakil Ketua Dewan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan kemudian ditinggalkannya demi posisi Wawali Tomohon yang juga dilepas sebelum periodenya habis demi mengincar kursi DPR RI pada Pemilu 2024, dan kini mengincar posisi orang nomor satu di Kota Bunga itu melalui jalur independen dalam Pilkada 2024, bukan tak mungkin hanya seperti ‘mengantar’ Michael Mait menjadi Wali Kota Tomohon 2024-2029, dengan catatan bisa memenangkan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Dua laporan polisi itu adalah, yang pertama laporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) dengan nomor LP/B/445/IX/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 9 September 2022 dan kedua laporan di Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) Mabes Polri nomor LP/B/161/VI/2023/SPKT/Bareskrim, tanggal 21 Juni 2023.
Laporan pertama, oleh Polda Sulut melalui Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan nomor B/838/XI/2023/Dit Reskrimum tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani Kanit I Subdit II Harda, AKP Ridho Perasetia, SIK, selaku penyidik, adalah laporan yang dilayangkan Dra. Joulla Jouverzine Benu atas tindakan Wenny Lumentut yang dituding telah membangun sarana pariwisata di lokasi tanahnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete tahun 2013 yang dimilikinya.
Karena kemudian Wenny Lumentut menggugat perdata Dra. Joulla Joverzine Benu ke Pengadilan Negeri (PN) Tondano yang tercatat sebagai perkara perdata dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN Tnn, oleh penyidik Polda dinyatakan dipending sambil menunggu perdatanya diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Sementara, laporan kedua di Bareskrim itu, adalah keberatan Dra Joulla Jouverzine Benu atas “berpindahnya” warkah tanahnya ke tangan Wenny Lumentut. Dan ternyata, penanganannya terus berproses. Buktinya, ada surat nomor B/8140/XI/RES.1.1./2023/Dittipidum tanggal 24 November 2023 yang merupakan tindak lanjut Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/1459/VII/RES 1.1/2023/Dittipidum tanggal 28 Juli 2023.
Surat terakhir ini, adalah undangan pengecekan lokasi obyek perkara yang menginformasikan bahwa Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan atau turut serta bersama-sama melakukan perbuatan pidana dan turut serta membantu perbuatan pidana, sesuai Pasal 423 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Dalam surat yang ditanda tangani Kasubdit II Dittipidum, Kombes Sunario, SIK, itu Wenny Lumentut dan kawan-kawan menjadi pihak terlapor atas perbuatan yang diduga dilakukan pada 14 Agustus 2022, berkaitan dengan obyek tanah seluas 44.675 meter persegi yang terletak di Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara.
Baik laporan ke Polda Sulut maupun ke Bareskrim itu, berkaitan dengan obyek tanah SHM 313/ Talete Satu milik Dra. Jolla Jouverzine Benu. Demikian pula dengan perkara perdata Nomor 380/Pdt.G/2022/PN Tnn yang kini tengah dalam proses kasasi.
Bila dalam gugatan perdata Wenny Lumentut sebagai penggugat dan Dra. Joulla Jouverzine Benu dkk menjadi tergugat, pada kasus pidana berlaku sebaliknya.
Dra. Jolla Jouverzine Benu menjadi pihak pelapor, baik dilakukan sendiri maupun melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans yang berkedudukan di Jakarta.
Rielen Pattiasina, BSc, SH, bertindak sebagai koordinator tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Arif Ridho Wegitama, SH, Sharon Shandy Simamora, SH, Rezky, SH, Vega Alva Wauran, SH, dan Jehezkiel Christian Tambajong Subari, SH. Sementara, Wenny Lumentut mempercayakan penananganan perkaranya pada Heivy Mandang, SH.
Menurut Rielen Pattiasina, BSc, SH, meski obyek tanahnya sama, laporan pidana ini adalah dua dugaan perbuatan pidana yang berbeda dan tak berkaitan. Dihubungi Senin (26/2/2024), Rielen Pattiasina, BSc, SH, mengatakan bila di Polda Sulut masih dipending, namun yang di Bareskrim justru tetap berproses.
Dia berkeyakinan, laporan pidana ini, khususnya di Bareskrim, dalam waktu dekat akan kembali bergulir setelah Desember 2023 lalu tim dari Mabes Polri telah turun meminta keterangan sejumlah orang serta melakukan pengecekan lokasi obyek perkara.
“Yang bisa saya tegaskan adalah, baik saat sidang lokasi oleh PN Tondano di kasus perdata, pengecekan oleh petugas Polda Sulut maupun Bareskrim Mabes Polri, obyeknya adalah benar dan sesuai fakta serta dokumen di SHM 313. Trus apalagi kurangnya,” ujar Rielen penuh semangat.
Dikatakannya, sejumlah warga Tomohon telah dimintakan keterangan oleh Bareskrim, baik dilaksanakan di Polres Tomohon maupun di Jakarta. Termasuk Wenny Lumentut sendiri.
“Pak Wenny sudah dimintai keterangan di Mabes Polri,” ungkap Mandang via telepon Desember 2023 lalu, seperti dikutip dari media online siklus-indonesia.com.
Dari penjelasan Rielen Pattiasina, BSc, SH, diketahui jika Dra. Jolla Jouverzine Benu melaporkan Wenny Lumentut ke Bareskrim Polri setelah mengetahui dokumen tanah miliknya, ada di tangan Wakil Wali Kota Tomohon yang belakangan mengundurkan diri karena ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif di Pemilu 2024.
“Klien kami tahu adanya dokumen itu di tangan Wenny Lumentut, karena dikirim sendiri oleh yang bersangkutan via whatsapp kepada klien kami. Ini kan aneh, kok bisa ya dokumen rahasia milik orang, tapi ada di tangan orang lain yang tidak berhak,” bebernya.
Dikutip dari www.ketik24.com yang mengkonfirmasi Kamis (29/2/2024) Kepala Kantor BPN Tomohon, Erianto Gatot, melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag)Tata Usaha, Oldy Aube, membenarkan jika dokumen katagori seperti itu adalah berkas yang bersifat sangat rahasia.
“Dokumen ini hanya bisa keluar, jika seizin pengadilan untuk keperluan persidangan atau atas permintaan pemilik atau yang berhubungan hukum dengannya. Di luar itu, adalah pelanggaran,” paparnya sambil menyebut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 192, sebagai dasarnya.
Dokumen seperti itu, jelas Oldy Aube lagi, dapat diberikan melalui izin tertulis Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN setempat dalam bentuk petikan, salinan atau rekaman dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di kantor pertanahan.
Disinggung soal dokumen milik Dra. Jolla Jouverzine Benu yang sudah di tangan Wenny Lumentut, dia hanya mengatakan jika dokumen aslinya masih ada di BPN Tomohon.
“Saya tidak ingin mengatakan status dokumen yang kini sudah jadi obyek pemeriksaan polisi itu apakah salinan, petikan atau hal lain, karena urusan ini sudah menjadi materi di kepolisian, tapi kemungkinan terjadi dua tahun lalu, saat dokumen itu dibawa keluar untuk keperluan pembuktian di pengadilan, dan kemudian dilihat lalu ditransmisi oleh orang lain, melalui foto hp atau lainnya” jelasnya lagi.
Namun, penjelasan Oldy Aube, khususnya menyangkut diaksesnya dokumen tersebut saat dijadikan alat bukti persidangan, ditepis Rielen Pattiasina. Menurutnya perkara 380/Pdt.G/2022/PN Tnn baru terdaftar dalam register PN Tondano pada 15 November 2022, sedangkan kliennya mendapatkan kiriman foto whatsapp tentang dokumen tersebut dari Wenny Lumentut, terjadi pada Agustus 2022.
“Selain itu, sidang yang mengagendakan pemeriksaan bukti surat baru berlangsung beberapa bulan kemudian, berarti itu sudah di tahun 2023. Jika mengacu pada penjelasan Pak Kasubbag itu bahwa diperkirakan kejadian dokumennya dibawa keluar untuk keperluan di pengadilan pada dua tahun lalu, menjadi tidak sinkron dong dengan proses di persidangan, ada jarak waktu yang cukup jauh,” tanyanya.
Oleh karena itu Rielen berharap Bareskrim dapat mengungkap dengan jelas segala kemungkinan dari kejadian yang dilaporkan itu. “Saya tetap yakin petugas Polisi kita bekerja profesional dan bertanggung jawab,” simpulnya.
Jika pemeriksaan Bareskrim menemukan adanya perbuatan pidana dan laporan polisi ini berlanjut ke pengadilan, bukan tidak mungkin Wenny Lumentut harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang disangkakan kepadanya dari balik terali besi. “Dari keterangan mereka yang diperiksa, indikasi ke arah itu semakin besar,” ujar Rielen Pattiasina.
Kalau hal ini terjadi, perjuangan Wenny Lumentut seperti hanya memuluskan jalan bagi Michael Mait ke kursi Wali Kota Tomohon saja, dengan catatan asal bisa memenangkan pertarungan Pilkada di Tomohon, Wallahualam.(tim/red)
Hukrim
Tipikor Polres Talaud Periksa Kepala BPKAD dan Kabid Anggaran Soal Dana Ketahanan Pangan
MELONGUANE, mediakontras.com — Unit Tipikor Polres Talaud melakukan pemeriksaan Kepada sejumlah pejabat Daerah di tanah porodisa, teranyar dua oknum pejabat yakni PD alias Paul oknum Kepala BPKAD dan RG oknum Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (5/11/2024).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana ketahanan pangan pada rekening desa tahun anggaran 2024.
Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian melalui unit Tipikor Polres Talaud melakukan pemeriksaan marathon kepada puluhan kepala desa yang ada di Talaud.
PD alias Paul dan RG alias Richard diperiksa secara bergantian di ruangan tindak pidana korupsi Polres kepulauan Talaud masing – masing kurang lebih dua jam.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K, M.H membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa pejabat di lingkup pemda Talaud.
“Kita menindaklanjuti dari unjuk rasa para kepala desa kemarin. Kita coba untuk mendapatkan klarifikasi dulu kemana itu gaji kepala desa yang tidak disalurkan. Ini ada beberapa dari Kepala OPD yang sudah coba kami panggil sehingga jelas arah dan tujuannya. Apabila memang nanti terlibat tindak pidana korupsi maka kita tindaklanjuti sampai pengadilan,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres pemanggilan ini masih dalam tahap permintaan klarifikasi, dan pihak Kepolisian masih mempelajari pasal mana dalam UU Tipikor yang akan dikenakan.
” Nanti kita tinggal lebih pertajam pertanyaan maupun penyelidikan yang dilakukan. Saya berharap kedepannya pengeloaan uang negara harus tepat sasaran dan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Kapolres.
Hukrim
Terus Berlanjut, 10 Kades Kembali Diperiksa Terkait Dana Ketahanan Pangan
MELONGUANE, mediakontras.com — Penyidik Unit Tipikor Polres Talaud kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penyaluran Dana Ketahanan Pangan ( Hanpangan) yang terdapat pada rekening desa Tahun Anggaran 2024, Senin (28/10/2024).
Berdasarkan informasi yang dirangkum, sekira 10 oknum pejabat kepala desa yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam yang dilakukan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Talaud, dimulai sekira pukul 10.00 hingga pukul 13.00 wita.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Manuel Jonli Bansaga,SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyelidikan beberapa dugaan kasus tipikor di Bumi Porodisa.
“Hari ini sebanyak 10 orang Kades yang kami panggil ini masih terkait adanya dugaan dugaan, laporan korupsi, sehingga kami melakukan proses awal dulu, penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penyaluran Dana Ketahanan Pangan ( Hanpangan) yang terdapat pada rekening desa Tahun Anggaran 2024,” ungkap Kasat Reskrim.
Tak sampai disitu, proses pemeriksaan terkait alokasi dana Hanpangan tersebut rencana akan terus berlanjut.
“Pada besok hari (Selasa-red) juga kami akan kembali memeriksa sebanyak 10 Kades lagi di Kabupaten Kepulauan Talaud,” tambahnya.
Terpisah, Kapolres AKBP Arie Sulistio Nugroho,SIK,MH mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terkait Alokasi Dana Ketahanan Pangan tersebut dengan tujuan ingin membangun Kabupaten Kepulauan Talaud yang lebih baik, yang jauh dari korupsi.
“Karena kasihan kalo ada yang korupsi makan pembangunan tidak akan terlaksana sebagaimana semestinya,” ucap Kapolres.
Breaking News
Breaking News…Sejumlah Pejabat Talaud Dan Oknum Kades ‘Antrian’ Di Unit Tipikor Polres Talaud
MELONGUANE, mediakontras.com — Sejumlah oknum pejabat teras Talaud bersama beberapa oknum Kepala Desa terlihat sedang duduk mengantri di depan ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kepulauan Talaud, Jumat (25/10/2024).
Berdasarkan informasi yang dirangkum, selain dana bantuan sosial ada juga pejabat yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dana ketahanan pangan, anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) fiktif serta sejumlah dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi lainnya.
Kapolres Talaud melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Aipda Mychel Wongso kepada awak media membenarkan hal itu.
“Ia, benar ada sejumlah oknum pejabat dan oknum kepala desa yang dipanggil untuk dimintakan keterangan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi, Satreskrim Polres Talaud hari ini. Untuk kepala Desa ada 7 orang yang akan diperiksa hari ini, dari 9 orang yang direncakanan untuk dimintai keterangan,” ungkap Wongso.
“Hari ini PPTK berinisial A yang diperiksa. Untuk GA rencananya nanti jam 1 siang (13.00 wita),” tambah Kepala Seksi yang akrab dikalangan Awak Media itu.
Diketahui beberapa hari yang lalu, salah satu oknum Pejabat Talaud berinisial GA sudah memenuhi panggilan terkait dugaan Anggaran Belanja BBM fiktif di Setdakab Talaud Tahun Anggaran 2023.
-
Breaking News4 minggu ago
Breaking News…Sejumlah Pejabat Talaud Dan Oknum Kades ‘Antrian’ Di Unit Tipikor Polres Talaud
-
Headline4 minggu ago
Buru Pilot Paramotor WLMM, POM TNI AU Gerebek Lokasi di Wawo & Datangi Rumah WL
-
Talaud3 minggu ago
Resmi Diambil Sumpah Pejabat Bupati, Satu Tahun Masa Kerja DR. Fransiskus Manumpil Benahi Talaud
-
Headline4 minggu ago
Wenny Lumentut Blunder Lagi, Lupa jika Pernah jadi Wawali
-
Headline3 minggu ago
Keakraban Prabowo-Ariel-Sendy dan Linier Caroll-Puan jadi Kunci Tomohon Makin Maju
-
Headline4 minggu ago
Unit Tipikor Kuliti Dana Bansos Talaud T.A 2023, Oknum Pejabat Teras Diperiksa
-
Headline4 minggu ago
Gugatan INAKOR Ditolak PTUN, ‘Skenario’ Gagalkan Caroll Senduk di Pilkada Kandas