Berita
DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur untuk RTRW 2025-2044

Manado. Mediakontras. com – Rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut Tahun 2025–2044 dilaksanakan di Kantor DPRD Sulut, Selasa (10/06/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Stella Runtuwene dan Royke Anter serta dari ekskutif Gubernur Sulut, Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay serta jajarannya.
Fransiscus Silangen mengemukakan, perencanaan yang baik harus dilandasi oleh hikmat pengetahuan, dan pemahaman yang mendalam, demi terwujudnya kesejahteraan.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2004 menjadi langkah penting, dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan ke depan. Mulai dari pertumbuhan penduduk, perubahan iklim transformasi ekonomi, hingga pemerintahan infrastruktur, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Rencana tata ruang wilayah NKRI ini juga akan menjadi pedoman, bagi sinkronisasi program pembangunan lintas sektor antar wilayah, serta antar pemerintah pusat dan daerah.
Selanjutnya, Gubernur Yulius Selvanus menjelaskan tentang Ranperda RTRW Sulut 2025-2044, mengucapkan puji Tuhan semua bisa menghadiri rapat paripurna dengan sehat dan penuh semangat, serta berterima kasih kepada DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Ranperda.
Menurut Gubernur, revisi RTRW merupakan langkah strategis memastikan pembangunan di Sulut dengan prinsip keberlanjutan dan spirit kearifan lokal. Proses panjang Ranperda yang diinisiasi sejak 2018, hari ini akan dibahas oleh fraksi-fraksi DPRD untuk menyepakati arah dan proses RTRW, serta mengakomodasi rangkaian kegiatan perencanaan pembangunan pemerintah pusat dan daerah.
Lanjut Gubernur, diperlukan konsultasi publik hingga pembahasan lintas sektor, pembangunan ekonomi dan perluasan ekonomi sektor pariwisata, kelautan dan pertanian. Perda RTRW akan mengakomodasi kawasan strategis, termasuk taman nasional Bunaken.
Sembilan kebijakan strategis RTRW meliputi layanan transportasi diutamakan wilayah kepulauan, infrastruktur wilayah terpadu, pemanfaatan kawasan lindung, pariwisata berbasis kesejahteraan, kelautan dan perikanan berdaya saing, pertanian untuk ketahanan pangan, pengembangan budidaya ramah lingkungan dan berhasil guna, pemantapan kawasan perbatasan negara, serta penguatan penataan ruang.
“Rencana struktur ruang wilayah mengatur sistem jaringan transportasi, jaringan energi. Optimalisasi bandara dan pelabuhan, jaringan kereta api dan stasiun, serta jembatan penyambung Bitung-Lembeh,” kata Gubernur.
Selanjutnya, menetapkan kawasan lindung dan budi daya. Kawasan strategis terbagi kawasan strategis nasional, kawasan tertentu dan kawasan provinsi. Terkait situs warisan dunia atau pulau terkecil dan terluar, terkait pengendalian lingkungan hidup secara ekologis dan geologis
“Mengatur kawasan waruga Sawangan, benteng Amurang, Pecinan, kampung Arab, kampung Jawa. Sebagai penguatan pembangunan yang termuat dalam dokumen, antara lain tol Manado-Tomohon, 315 km jalur kereta api di Sulut, pengembangan bandara Samrat dan pembangunan bandara Lembeh. Pengembangan pariwisata termasuk KEK Likupang, Bunaken dan destinasi wisata lain,” tukas Gubernur.(*)
