Headline
Dizinkan Mendagri, Komite Etik Pemkot Tomohon Diminta Jemput ‘ASN Pilkada’ untuk Diproses ‘Masuk Kotak’


TOMOHON,mediakontras.com – Komite Etik atau lembaga yang menangani disiplin Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon diminta “jemput bola” mengklarifikasi sejumlah pejabat dan aparat yang disinyalir berpolitik praktis saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu, dan diduga kuat menjadi Tim Sukses (TS) Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) .
Kajian Komite Etik atau lembaga itu dapat menjadi dasar bagi pejabat kepala daerah dalam mengambil langkah dan tindakan kepada ASN yang melanggar etik dan disiplin pegawai.
Apalagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah memberikan restu kepada pejabat yang baru dilantik untuk merotasi ASN yang dinilai tak loyal atau menjadi penghambat pelaksanaan program pelayanan kepada masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan pengamat pemerintahan Stevy Tanor menanggapi maraknya hal itu di media sosial (medsos) maupun berita media online, serta adanya pernyataan Mendagri menyangkut izin pergantian ASN.
“Siapa saja mereka, di media sosial maupun (media) mainstream sudah sangat jelas (siapa) ASN yang main politik saat Pilkada lalu, karena sebagian dilakukan dengan kasat mata,” ujarnya.
Stevy Tanor meyakini Komite Etik di Pemkot sudah mengantongi data-data ASN yang berpolitik praktis saat Pilkada lalu. “Saya juga yakin, media tidak akan sembarangan membeber keterlibatan ASN itu jika tidak punya informasi dan data valid,” tambahnya.
Oleh karena itu Stevy Tanor mendorong Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar setelah dilantik agar tak segan mengambil langkah tegas tersebut.
“Jangan kuatir, masih banyak ASN yang siap bekerja dan loyal. Tomohon ini saya yakin punya stok ASN berkinerja baik. Karena itu, lebih baik cabang atau ranting yang tak berbuah dipangkas saja,” sarannya.
Seperti diberitakan, setidaknya terdapat 12 pejabat eselon dua setingkat kepala dinas dan badan, serta banyak dari kalangan kepala bidang, kepala seksi hingga aparat di kecamatan dan kelurahan yang melakukan perbuatan tercela sesuai aturan yang mengatur ASN.
Akibat keberanian para pejabat ASN ini, mereka terancam ‘masuk kotak, alias non job. “(Sanksi non job) Itu bukan hanya untuk efek jera bagi ASN lainnya agar tak meniru, namun harus diambil Pemkot supaya program kerjanya berjalan sesuai rencana dan target yang sudah ditetapkan seperi penegasan Pak Mendagri,” pungkas Stevy.
Sementara dikutip dari TVParlemen Mendagri Tito Karnavian memberi lampu hijau bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024 untuk merotasi atau mengganti pejabat baru di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.
Hal itu disampaikan Mendagri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI. Rapat tersebut digelar di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan merubah maupun mengganti otomatis, kami akan izinkan,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Alasan Mendagri memberikan izin kepala daerah baru untuk mengganti pejabat sesuai dengan selera bukan tanpa alasan. Hal itu dalam rangka mewujudkan organisasi pemerintahan yang sehat.
“Kami akan beri izin supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh tim kerja yang sesuai satu chemistri dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” sebutnya.
Sementara dalam keterangan kepada wartawan, Sekretaris Kota (Sekkot) Edwin Roring, belum lama ini, mengungkapkan kepala daerah dapat mengganti pejabat di bawahnya meskipun usia jabatannya belum enam bulan. Sebelumnya pergantian seperti itu hanya boleh dilakukan sesudah enam bulan menjabat.
“Atas izin Kemendagri (boleh). Salah satu pertimbangannya adalah loyalitas, kepala daerah itu butuh staf yang sevisi dan loyal dalam membangun dan melayani masyarakat,” papar Roring.(rek)
