Connect with us

Sangihe

Disperindag Sangihe Tanggapi Keluhan Pedagang dan Pengusaha soal Kenaikan Retribusi

Redaksi

Diterbitkan

pada

SANGIHE,mediakontras.com – Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe menuai keluhan dari kalangan pedagang dan pengusaha.

Hal ini diakui langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Kepulauan Sangihe, Treenov Ponto.

“Kami banyak menerima keluhan dan keberatan dari masyarakat, khususnya pedagang dan pengusaha, terkait kenaikan tarif retribusi berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” ungkap Pontoh, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, meski Perda tersebut telah ditetapkan sejak Maret 2024 dan telah melalui mekanisme resmi bersama DPRD serta dinas terkait, termasuk kajian dan tahapan sosialisasi, realita di lapangan menunjukkan adanya gejolak akibat kenaikan tarif yang cukup signifikan.

Sebagai instansi yang diberi kewenangan mengelola pasar, Disperindag tetap menjalankan amanat Perda. Namun, Pontoh menegaskan pihaknya juga membuka ruang komunikasi dan aspirasi dari para pedagang dan pengusaha yang merasa terbebani.

“Kami tetap menampung keberatan yang disampaikan, tetapi harus dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur. Identitas pelapor harus jelas, dibuktikan dengan KTP, dan dilampirkan bersama Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang mencantumkan besaran retribusi yang dibebankan,” jelasnya.

Pengajuan keberatan tersebut, lanjut Ponto, harus ditujukan kepada Bupati sebagai pihak yang berwenang memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, maupun penundaan pembayaran retribusi. Dalam permohonan itu, pengusaha atau pedagang juga wajib mencantumkan alasan keberatan secara rinci.

“Apakah karena ketidakmampuan membayar atau dampak dari kondisi ekonomi yang menyebabkan penurunan pendapatan, itu harus dijelaskan secara spesifik,” tegas Ponto.

Ia juga menambahkan, ketentuan teknis mengenai tata cara pemungutan retribusi telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari Perda tersebut.

“Jadi semua sudah ada dasar hukumnya. Kami berharap para pelaku usaha dapat mengikuti prosedur yang berlaku jika memang merasa keberatan,” pungkas Ponto.(Putri)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *