Headline
Diduga Sampaikan Data Abal-abal, LSM RAKO Akan Proses Hukum Kanwil Kemenag Sulut

MANADO, mediakontras.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO akan segera melaporkan Badan Publik Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Utara (Sulut) kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah ini diambil karena LSM menduga pihak Kanwil Kemenag Sulut telah memberikan informasi yang menyesatkan dalam persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM RAKO, Harianto dg. Nanga, melalui rilis resmi yang diterima redaksi mediakontras.com, Senin (29/9/2025).
Persidangan yang dimaksud adalah lanjutan sengketa informasi antara LSM RAKO sebagai Pemohon dan Kanwil Kemenag Sulut sebagai Termohon.
Dalam proses persidangan tersebut, terungkap sejumlah fakta yang dianggap LSM RAKO sebagai kejanggalan.
Dua Kejanggalan Pokok dalam Sidang:
Pertama, diungkapkan bahwa pada persidangan awal, perwakilan Termohon (Kanwil Kemenag Sulut) menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh LSM RAKO merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pernyataan itu diubah tanpa disertai dengan bukti pendukung yang jelas tentang alasan perubahannya.
Kedua, dan ini dianggap sebagai poin krusial, dalam fakta persidangan pihak Termohon menyatakan tidak pernah menerima bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kenyataannya, LSM RAKO mengklaim memiliki bukti bahwa Kanwil Kemenag Sulut justru menerima bantuan keuangan dari APBD.
Bukti tersebut, menurut LSM RAKO, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 153 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Calon Jemaah Haji.
Pada putusan keempat dalam SK tersebut disebutkan, “Biaya yang timbul sebagai pelaksanaan putusan ini dibebankan pada APBD Provinsi Sulut Tahun 2025.”
Bersandar pada UU KIP, Ancaman Pidana 1 Tahun Penjara. LSM RAKO menegaskan bahwa tindakan Kanwil Kemenag Sulut ini dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Mereka merujuk secara khusus pada Pasal 55 UU KIP yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.”
Berdasarkan dasar hukum inilah, LSM RAKO merasa memiliki alasan kuat untuk melaporkan pihak Kanwil Kemenag Sulut ke APH.
“Karena itu, LSM RAKO akan segera melayangkan laporan ke APH terkait keganjilan pada sidang,” pungkas Harianto dg. Nanga dalam rilisnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kanwil Kemenag Sulut menanggapi ancaman pelaporan dari LSM RAKO tersebut.(*)
