Sangihe
Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Sangihe Penjarakan Kapitalaung Kampung Beha
TAHUNA,mediakontras.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa/Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-02/P.1.13/Fd.2/02/2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah bergulir sejak 15 September 2025 dan diperbarui beberapa kali hingga 4 Februari 2026.
Tersangka yang ditetapkan adalah AS (41), warga Kampung Beha, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa pada periode 2018 hingga September 2022 dan kembali menjabat sejak Agustus 2024 hingga saat ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik membaca laporan perkembangan penyidikan tertanggal 3 Februari 2026, melakukan gelar perkara pada 9 Desember 2025, serta menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Kasus ini disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum “Untuk Keadilan”, sekaligus memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel.(*)