Connect with us

Headline

Diduga Ada Unsur Korupsi, LSM RAKO Bongkar Proyek RTH KONI Sario

Hasil Audit BPK RI : Empat Kali Adendum , Objek Pekerjaan Diubah’ Jadi Rehab Hall B

Redaksi

Published

pada

By

Bagian eksterior gedung Hall B KONI Manado yang roboh 6
Bagian eksterior gedung Hall B KONI Manado yang roboh 6
Diduga Ada Unsur Korupsi, LSM RAKO Bongkar Proyek RTH KONI Sario 124

MANADO, mediakontras.com –  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara, mengeluarkan hasil audit sesuai dengan surat pemermintaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO), dengan nomor surat 107/S/XIX.MDO/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024, perihal: Tanggapan atas permohonan LSM RAKO , lewat surat permintaan audit proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) , disebutkan dalam pekerjaan RTH  Lapangan KONI Sario Manado, diubah pekerjaannya menjadi Rehabilitasi Fasilitas Gedung Olah Raga KONI Gedung Hall B.

Bukan hanya itu saja, dalam hasil audit tersebut ditemukan adanya addendum atau perubahan sebanyak empat kali.

“Hal tersebut berpotensi melanggar hukum di mana proses addendum atau perubahan sesuai Perpres No 12 tahun 2021 dan LKPP NO 12 Tahun 2021 tidak mengatur perubahan  atau pergeseran obyek pekerjaan sesuai kontrak  dan tertuang dalam KAK ( Kerangka Acuan Kerja) perubahan ini juga berpotensi melanggar PP N0: 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Ketua LSM RAKO Harianto SPi .

816a7241 cb57 4b67 be5b 4bbd9510b958
Diduga Ada Unsur Korupsi, LSM RAKO Bongkar Proyek RTH KONI Sario 125

Dikatakannya pula laporan  hasil audit BPK  ada beberapa temuan yang cukup signifikan yaitu pergeseran obyek pekerjaa proyek pembangunan  RTH lapangan KONI menjadi rehabilitasi fasilitas gedung olahraga koni gedung Hall B, tidak melalui prosedur yang sesuai, mulai perencanaan, proses tender, pelaksanaan serta prosedur persetujuan

“Makanya, coba lihat hasil perkerjaan  rehabilitasi Hall B, hanya gempa kecil saja sudah ambruk,” kritik Harianto.

Proyek dengan kode tender 10410173, kode RUP 2032275 dengan nilai pagu sebesar Rp15 Miliar dengan nilai penawaran Rp14.476.558.431,87, di kerjakan oleh PT Samudera Abadi, diduga oleh LSM Rako ada unsur dugaan korupsi didalamnya.

Dimana dari hasil audit  Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakila Sulut,  realisasi anggaran Rp14.476.558.431,87 atau 100 persen.

Sementara Berdasarkan dokumen kelengkapan kontrak dan dokumen pembayaran di ketahui nilai pekerjaan penataan Hall B senilai RP11.882.486.944.19.

“Kami menduga ada potensi dugaan korupsi sekitar Rp2.594.071.487,68,” ujar Harianto.

Dalam surat BPK RI Perwakilan Sulut No 107/S/XIX.MDO/03/2024 Tertanggal 27 Maret 2024 , dari hasil pengujian terdapat dua hal penting ; pertama denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan atas pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar Rp460.617.768,29 yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2020 dengan N0: 1.B/LHP/XIX.MND/04/2021.

Point kedua terjadi kekurangan volume  atas pekerjaan Pembangunan RTH KONI Sario sebesar Rp467.468.107,11 yang juga telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2022 N0: 1.B/LHP/XIX.MND/05/2022.  

“Kami minta Kejari Manado segera mendalami hasil audit BPK RI dan segera memanggil Sekprov  Sulawesi Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran waktu (KPA) waktu itu untuk mempertanggung jawabkan,” ujar Harianto Ketua LSM Rako.

Besar harapan kami aparat penyidik Kejari Manado memiliki keberanian untuk menuntaskan kasus korupsi ini agar kepercayaan masyarakat terhadap Korps ADIYAKSA tetap terjaga, tambahnya. (mysol)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indosat Pelanggan
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon
Sekretaris Tomohon
CIMB Niaga
PLN
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */