Connect with us

Headline

Dalam 3 Hari Kedepan, Direksi Pertaruhkan ‘Hidup-Mati’ BSG

Rako : Kami Kejar di Eksekusi Pengadilan Penikmat Rp 120 M

Redaksi

Published

pada

By

foto direksi bank sulutGo

MANADO,mediakontras.com – Tiga atau empat hari kedepan menjadi masa kritis dan dilematis bagi Bank SulutGo (BSG), khususnya terhadap direksinya.

Masa tiga-empat hari yang berakhir pada 24 Oktober 2025 itu, adalah batas akhir Direksi BSG harus memenuhi isi putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam sengketa keterbukaan informasi publik di KIP yang terpaksa ditempuh LSM Rako pimpinan Harianto, setelah permintaannya soal data penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) tak dipenuhi BSG.

Putusan KIP akhirnya menetapkan, BSG wajib membuka informasi tersebut kepada LSM Rako. Tapi, urusan tak berhenti di situ, hingga akhirnya permohonan eksekusi diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado setelah putusan KIP tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Di sinilah dilema BSG itu. Jika tak menyerahkan semua data CSR-nya ke LSM Rako, maka ancaman pidana kurungan selama satu tahun plus denda Rp 5 juta bagi direksi, sudah di ambang pintu.

Sengketa informasi publik semacam ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam praktiknya, komisi informasi berwenang memutuskan apakah suatu badan publik wajib memberikan data yang diminta pemohon.

Sementara, bila diserahkan sesuai permintaan LSM Rako, maka besaran dana serta kepada siapa saja CSR disalurkan, bakal terbuka secara kasat mata.

Langkah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 52 yang bunyinya “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

Konflik antara LSM Rako dan Bank SulutGo berawal dari penolakan bank tersebut untuk memberikan data yang diminta oleh LSM Rako sebagai bentuk pengawasan.

Harianto berharap agar putusan hukum yang telah ada dapat segera diimplementasikan tanpa penundaan.

“Apa yang telah tertuang dalam undang-undang agar PN segera melakukan eksekusi terhadap pihak BSG yang tidak ingin memberikan data yang diminta oleh LSM Rako,” jelasnya.

Harianto mewanti wanti agar data yang diminta harus valid karena apabila memalsukan dokumen dapat dipidana menurut KUHP (Pasal 263, 421, 423, 425, 435) dan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan jabatan ada ancaman pidana penjara hingga 6 tahun

Siapa Penikmat Rp40 Miliar ?

Seperti diberitakan, Harianto, Ketua Lembaga LSM Rako,  mempertanyakan pertanggungjawaban atas dana CSR BSG yang disebutkan mencapai sekitar Rp 40 miliar per tahun.

Nilai tersebut, menurutnya, terungkap dalam fakta persidangan Komisi Informasi Publik (KIP) baru-baru ini.

“Dalam fakta persidangan KIP, disebutkan nilai CSR mencapai Rp. 40 miliar per tahun dan dalam tiga tahun saja sudah Rp. 120 miliar. Itu yang sedang kami kejar, siapa yang sebenarnya menikmati dana sebesar itu, apakah dana tersebut benar-benar disalurkan untuk kepentingan masyarakat?,” kata Harianto Nanga, Minggu (12/10).

Harianto menegaskan, berdasarkan keterangan dalam sidang, penanggung jawab penyaluran dana CSR adalah pemegang saham Bank SulutGo, yang mayoritas terdiri dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Utara, pemerintah Provinsi Gorontalo dan beberapa kabupaten di Provinsi Gorontalo.

Menurutnya, mekanisme penyaluran CSR yang diterapkan Bank SulutGo berpotensi keliru.

“CSR adalah tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat, bukan untuk pemegang saham. Pemegang saham hanya berhak atas dividen, bukan CSR,” ujarnya.

Harianto juga menekankan bahwa penggunaan dana CSR bersifat publik dan harus terbuka sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).

“Kenapa ini kami kejar? Karena CSR adalah hak publik. Publik berhak tahu ke mana dana tersebut disalurkan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, penyaluran CSR oleh Bank SulutGo dalam beberapa tahun terakhir tercatat sebagai berikut:

1. 2 Maret 2016 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerima 1 unit mobil Avanza sebagai bagian dari program CSR Bank SulutGo.

2. 14 Juli 2018 – Pemerintah Kota Manado menerima CSR senilai Rp120 juta dalam rangka HUT ke-395 Kota Manado di Lapangan Sparta Tikala.

3. 13 November 2021 – Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima dana CSR sebesar Rp 1,2 miliar dari Bank SulutGo.

RAKO mendesak pihak Bank SulutGo dan pemerintah daerah selaku pemegang saham untuk membuka laporan penyaluran CSR secara transparan agar publik dapat mengetahui alokasi dan manfaat dana tersebut.

Pihak Bank SulutGo hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan dan permintaan klarifikasi dari RAKO. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indosat Pelanggan
CIMB Niaga
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */