Ekonomi
Cerita dari Tanah Timur. Perkuat Sinergi Dengan Pers, LPS Gelar Media Gathering 2025
MAKASSAR,mediakontras.coM – Kantor Wilayah III Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sukses menggelar acara LPS Media Gathering 2025 dengan tajuk “Cerita dari Tanah Timur” di Kota Makassar, pada 14-16 November 2025.
Acara yang bertujuan memperkuat sinergi antara LPS dengan para jurnalis di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) ini dihadiri oleh 25 perwakilan media dari berbagai kota, termasuk Kendari, Palu, Manado, dan Sorong.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Perwakilan (KPW) III LPS, Fuad Zaen, menekankan peran strategis media dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya mengenai program penjaminan simpanan.
“Media melalui cakupan, jangkauan dan penyebarannya dapat menjangkau jauh lebih banyak masyarakat daripada yang dapat kami jangkau secara fisik. Oleh karena itu, rekan-rekan media tentunya menjadi salah satu mitra strategis LPS dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya di wilayah Sulampua,” ujar Fuad Zaen.

Fuad menambahkan bahwa media gathering ini merupakan wujud komitmen LPS untuk mempererat kolaborasi yang telah terjalin.
Sinergi yang kuat dinilai krusial, terlebih dalam menghadapi tantangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Kepala KPW III LPS, Prayitno Amigoro, memaparkan gambaran cakupan penjaminan LPS di wilayah tersebut menyentuh angka 99,97 % per 31 Oktober 2025.
Jumlah rekening nasabah bank yang dijamin seluruh simpanannya (hingga batas Rp2 miliar) mencapai 99,97% dari total rekening yang ada di Sulampua.
Penjaminan ini mencakup rekening di bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS).
“Dana nasabah yang disimpan di bank yang memenuhi syarat secara otomatis dijamin oleh LPS, sehingga nasabah tidak perlu khawatir mengenai keamanan simpanan mereka. LPS hadir sebagai lembaga yang secara khusus ditugaskan untuk melindungi dana masyarakat,” jelas Prayitno.
Pentingnya Memahami Batas Maksimal Penjaminan oleh LPS, juga diingatkan Fuad Zaen. Dimana, Lembaga ini menjamin simpanan batas maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Artinya, jika nasabah memiliki dana di satu bank yang melebihi Rp2 miliar, hanya Rp2 miliar pertama yang akan dijamin oleh LPS. Hal ini penting untuk diketahui nasabah agar mereka dapat mengelola dananya dengan lebih bijak,” tegas Fuad.

Untuk itu, LPS mengimbau nasabah yang memiliki dana melebihi batas penjaminan agar mendistribusikan simpanannya ke beberapa rekening di bank yang berbeda.
Langkah ini memastikan seluruh dana nasabah terlindungi oleh LPS jika suatu bank mengalami kegagalan usaha atau dicabut izinnya.
Disisi lain, Media Gathering 2025 ini menjadi bukti komitmen berkelanjutan LPS dalam menjaga komunikasi dan kolaborasi dengan insan pers.
Melalui sinergi ini, diharapkan informasi yang sampai kepada masyarakat mengenai fungsi dan tugas LPS selalu akurat, terpercaya, dan pada akhirnya turut mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.(*)