Headline
BPJS Kesehatan KCU Manado Tegaskan Komitmen Mutu Layanan JKN-KIS, Ini Penjelasan Soal Status Tiga RS

MANADO,mediakontras.com – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Manado memberikan penjelasan resmi menanggapi maraknya pemberitaan terkait status tiga rumah sakit di wilayah kerjanya yang saat ini tidak menjalin kerja sama.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan kepastian dan transparansi kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dikatakan Pimpinan Cabang Utama (PPS) KCU Manado, Daniel C. Tambayong, didampingi Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi, Ferry F. Toar lewat press realese yang diterima mediakontras.com, Selasa (10/9/2025),membeberkan ketiga rumah sakit dimaksud adalah RS Siti Maryam, RS Kasih Ibu, dan RSU Manado Medical Center (RSU MMC).
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa status tidak bekerja sama ini hanya bersifat sementara dan diprakarsai oleh pihak rumah sakit yang sedang melakukan pembenahan dan evaluasi sistem internal mereka.
Langkah ini justru dinilai sebagai bagian dari komitmen masing-masing rumah sakit untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan yang akan diterima oleh peserta JKN-KIS.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak manajemen ketiga rumah sakit tersebut dan berharap proses pembenahan dapat segera diselesaikan, sehingga mereka dapat kembali bergabung dalam jaringan pelayanan BPJS Kesehatan,” tulis Daniel C. Tambayong seperti dikutip dalam pernyataan tersebut.
Proses Kredensialing Ketat untuk Jamin Mutu Layanan
Dalam menjalin kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan (FK), BPJS Kesehatan KCU Manado menyatakan selalu berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 99 Tahun 2015, khususnya Pasal 9.
Proses seleksi dan kredensialing yang ketat dilakukan untuk memastikan hanya fasilitas kesehatan yang memenuhi standar yang ditetapkan yang dapat melayani peserta.
Berikut point-point penting hasil klarifikasi BPJS Kesehatan KCU Manado:
- Penyebab Non-Kerja Sama: Status ini bersifat sementara akibat ketiga RS sedang melakukan pembenahan internal untuk evaluasi dan peningkatan sistem.
- Tujuan Pembenahan: Untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang nantinya akan diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, menjamin pelayanan yang lebih baik, mudah, dan cepat.
- Dasar Hukum: Seluruh proses mengacu pada Permenkes No. 99/2015, Pasal 9 ayat (1), (2a), (2b), dan (3).
- Cakupan Penilaian (Kredensialing): Proses verifikasi mencakup penilaian kelayakan dari segi:
· Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga medis dan non-medis.
· Kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan.
· Lingkup jenis pelayanan yang dapat diberikan.
· Komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan. - Objektivitas Proses: Untuk menjamin objektivitas, proses kredensialing juga melibatkan Dinas Kesehatan setempat dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan terkait.
6.Memastikan peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, mudah, cepat, dan setara, serta meminimalisir terjadinya keluhan di masa depan.
Peserta Diarahkan ke Faskes Lain yang Sementara menunggu proses pembenahan selesai. BPJS Kesehatan KCU Manado mengimbau para peserta yang biasa berobat di ketiga rumah sakit tersebut untuk sementara waktu memanfaatkan fasilitas kesehatan lain yang telah bekerja sama.
Daftar lengkap Faskes yang aktif bekerja sama dapat diakses dengan mudah oleh peserta melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, hak para peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tetap terjamin tanpa terkendala.
“Kami berharap kepada para peserta untuk dapat memahami kondisi ini. Seluruh langkah yang diambil semata-mata untuk kepentingan dan jaminan kualitas layanan bagi peserta sendiri,” pungkasnya.(*)
