Headline
Bongkar Kejelasan Dana CSR Pemkot Manado Dari Bank SulutGo, RAKO Siap Ajukan Gugatan ke KIP
MANADO, mediakontras.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengancam akan membawa Pemerintah Kota (Pemkot) Manado ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara.
Ancaman ini menyusul belum transparannya alokasi dan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank SulutGo yang diterima Pemkot Manado.
Berdasarkan data yang diperoleh melalui putusan pengadilan, total dana CSR yang disalurkan Bank SulutGo ke Pemkot Manado dalam tiga tahun terakhir mencapai hampir Rp 2,7 miliar. Rinciannya adalah Rp 732 juta pada tahun 2022, Rp 994 juta pada tahun 2023, dan Rp 945 juta pada tahun 2024.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menegaskan bahwa data tersebut sah secara hukum karena diperoleh melalui proses eksekusi di Pengadilan Negeri Manado.
“Ini adalah data sah karena diperoleh melalui proses eksekusi di Pengadilan Negeri Manado,” ujar Harianto, Selasa (4/11).
Dia menyatakan bahwa lembaganya kini aktif menelusuri penggunaan dana tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah dana CSR telah disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
“Dana ini digunakan untuk apa saja dan siapa penikmatnya, itu yang akan kami kejar. Kami akan minta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut,” tegas Harianto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkot Manado terkait alokasi dan realisasi pemanfaatan dana CSR tersebut.
Menanggapi keengganan Pemkot untuk membuka informasi, RAKO akan mengambil langkah hukum. Harianto menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permintaan informasi secara resmi. Jika permintaan itu ditolak atau diabaikan, langkah selanjutnya adalah mengajukan sengketa informasi ke KIP Sulut.
“Selain itu, menurutnya RAKO juga akan mengajukan gugatan ke komisi informasi publik Sulawesi Utara terkait penggunaan dana CSR tersebut oleh Pemkot Manado,” tambahnya.
CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan merupakan kewajiban dunia usaha untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan sosial dan lingkungan di wilayah operasionalnya. Namun, transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana CSR dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank SulutGo kerap menjadi sorotan publik.
Harianto menegaskan, jika hasil penelusuran menemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan dana, RAKO tidak segan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara pidana.(*)