Headline
BIAN Laporkan Pidana Wenny Lumentut ke KPU


TOMOHON,mediakontras.com – Badan Investigasi Aset Negara (BIAN) melaporkan Wenny Lumentut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon bahwa calon wali kota dari jalur independen itu pernah tersangkut pidana.
Pelaporan ke KPU itu dimanfaatkan BIAN setelah KPU membuka kesempatan bagi masyarakat memberikan tanggapan terhadap orang-orang yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024.
“Kami punya data jika Wenny Lumentut ada pidananya,” tutur Thomas A. Pangemanan, Ketua BIAN Tomohon, Kamis (19/9/2024) siang.
Laporan tentang adanya keterlibatan Wenny Lumentut dalam perbuatan pidana itu, jelas lelaki kelahiran 1948 yang dalam surat laporannya mencantumkan alamatnya di Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah, diserahkan ke KPU Tomohon pada Rabu (18/9/2024).
Mengenai apa saja data keterlibatan Wenny Lumentut dalam tindak pidana seperti yang dilaporkan BIAN Tomohon ke KPU itu, pria yang akrab disapa Tommy itu hanya tersenyum simpul.
“Karena sudah dilaporkan ke KPU, kita tunggu saja karena data yang saya laporkan akan diproses KPU termasuk verifikasi di lapangan,” tuturnya sambil kembali tersenyum.(rek/tim)
