Kotamobagu
Bergulir di PN Kotamobagu, Keluarga Almarhum Salim Abasi Tuntut Keadilan
KOTAMOBAGU — Proses hukum kasus dugaan pengancaman terhadap almarhum Salim Abasi, Warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Perkara yang menyeret seorang pria berinisial YR alias Yudi, warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, tersebut telah resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Sumber kepolisian menyebutkan, berkas perkara ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang merasa terancam akibat tindakan intimidasi yang diduga dilakukan tersangka kepada almarhum Salim Abasi ketika masih hidup.
Meski korban telah meninggal dunia, pihak keluarga menilai ancaman tersebut meninggalkan luka mendalam dan tidak bisa dianggap remeh.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya telah ditempuh penyidik melalui mediasi antara kedua belah pihak. Namun pertemuan itu justru berujung pada adu mulut, karena Yudi disebut enggan meminta maaf sehingga mediasi tak mencapai titik temu.
Fidya Abasi, putri dari almarhum, menegaskan bahwa keluarga sangat berharap pengadilan memberikan hukuman yang adil terhadap pelaku.
“Saya mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang sudah memproses laporan kami. Namun saya meminta agar tersangka dihukum setimpal, karena saya tidak menerima sikap pelaku yang mengancam ayah saya, terlebih beliau kini telah berpulang ke rahmatullah,” ujar Fidya, Selasa (25/11/2025).
Atas perbuatannya, Yudi dijerat Pasal 335 KUHP terkait tindakan ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp4,5 juta.
Sidang perkara ini masih akan terus berlanjut, dan keluarga korban berharap majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan yang selama ini mereka perjuangkan. (**)