Connect with us

Berita

Begini Penjelasan Pemprov Sulut Terkait Sorotan LBH Manado di Sektor Pertambangan

Published

pada

Screenshot 20260325 191113

Manado.Mediakontras.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan klarifikasi terkait sektor pertambangan. Adanya aspirasi warga di rapat paripurna, giliran video di media sosial yang diunggah oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado terkait isu keberpihakan pemerintah dalam sektor pertambangan.

Dalam video tersebut, disampaikan sejumlah catatan penting, antara lain mengenai keberadaan Kontrak Karya di wilayah Sulawesi Utara, perbandingan luas izin usaha pertambangan (IUP) dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), hingga tudingan bahwa kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Klarifikasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui rillis resmu yang diterima media ini, Rabu 25 Maret 2026 menjelaskan, sejumlah informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Data yang dihimpun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, tercatat terdapat lima perusahaan yang memiliki Kontrak Karya di wilayah Sulawesi Utara dengan komoditas mineral logam emas.

Seluruh aktivitas tersebut telah melalui proses perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah pun menekankan,bpengelolaan sektor pertambangan dilakukan secara terukur dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

Terkait perbandingan luas wilayah tambang, Pemprov menyatakan bahwa penetapan wilayah izin usaha, termasuk WPR, telah melalui kajian teknis dan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti potensi sumber daya, kondisi geografis, dan dampak sosial.

Selain itu, tudingan bahwa RTRW tidak berpihak kepada rakyat dibantah oleh pemerintah. Pemprov Sulut menegaskan, penyusunan RTRW dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha.

Pemerintah juga memastikan bahwa keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat tetap menjadi perhatian, sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat lokal agar dapat mengelola sumber daya secara legal dan berkelanjutan.

Pemprov Sulut mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga iklim investasi yang sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan daerah.

“Pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan, namun seluruhnya harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan data yang akurat,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang terkait pengelolaan sektor pertambangan di Sulawesi Utara.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara Drs. Fransiscus Maindoka menjelaskan, kelima perusahaan tersebut yakni PT J. Resources Bolaang Mongondow yang beroperasi di wilayah Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow, dan Bolaang Mongondow Selatan dengan luas sekitar 38.150 hektare. Kemudian PT Meares Soputan Mining di Minahasa Utara seluas 8.959 hektare.

Selanjutnya PT Tambang Tondano Nusajaya yang berada di Minahasa Utara dan Kota Bitung dengan luas mencapai 30.848 hektare. Selain itu, terdapat PT Gorontalo Sejahtera Mining di Bolaang Mongondow Utara dengan luas sekitar 3.091 hektare, serta PT Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan luas 42.000 hektare.

Pemerintah mengakui lanjutnya, bahwa jika dilihat dari sisi luasan, wilayah Kontrak Karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) memang lebih besar dibandingkan dengan WPR yang saat ini berjumlah 63 blok dengan total luas sekitar 5.447,70 hektare. Namun demikian, Pemprov menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan ketidakberpihakan kepada masyarakat.

Dijelaskan, dalam usulan penetapan WPR tahun 2025, terdapat sekitar 49 blok yang berada dalam wilayah Kontrak Karya dan IUP dengan total luas mencapai 4.267,47 hektare. Saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap proses dan pembahasan bersama instansi terkait.

“Pemprov Sulut juga menekankan bahwa penyelesaian tumpang tindih wilayah pertambangan harus melalui mekanisme pencadangan dan pencabutan sebagian wilayah konsesi. Proses ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, mengingat pengaturan Kontrak Karya dan IUP skala besar berada di tingkat nasional,” terang Maindoka.(*/chae)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */