Headline
Bank Mandiri Cabang Tomohon Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Dana


TOMOHON,mediakontras.com – PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Tomohon, dilaporkan oleh salah satu nasabah aktifnya, karena adanya dugaan penggelapan dana miliknya ke Polres Tomohon, Selasa (3/12/2024).
Laporan tersebut didasarkan atas insiden yang dialaminya ketika melakukan transaksi setor tunai sebesar Rp10 juta melalui mesin ATM yang berada disamping kantor Bank Mandiri di Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah, pada Minggu (1/12/2024) malam.
Menurut keterangan Marvianus Punuh, dirinya melakukan transaksi setor tunai melalui mesin ATM sebesar Rp10 Juta dengan pecahan mata uang Rp100 ribu, sekira Pukul 22.47 Wita. Usai memasukkan uang tersebut ke mesin kemudian keluar struk dari ATM tersebut dengan tulisan bahwa terjadi kendala transaksi. Kemudian dilayar ATM tersebut tertulis juga ATM tidak berfungsi.
“Melihat kondisi ini saya tetap berdiri didepan ATM menunggu sekira dua atau tiga menit, berharap uang saya kembali. Karena seperti biasa kalau terjadi kendala transaksi uang, mesin ATM otomatis mengeluarkan kembali uang,” ungkapnya.
Setelah ditunggu beberapa saat uang miliknya tidak juga keluar. Bahkan dalam saldo rekening juga tidak ada transaksi uang masuk ke saldo rekening miliknya.
Pada tanggal 2 Desember 2024, ia mendatangi Bank Mandiri untuk meminta kejelasan, tetapi hingga keesokan harinya belum ada kepastian mengenai dana tersebut.
Anehnya lagi, saat teknisi membuka mesin ATM untuk mengambil uangnya yang masih tertinggal didalam mesin, justru jumlahnya hanya Rp7,3 Juta.
Hal ini sesuai dengan nota yang ditanda tangani oleh Faisal plus foto bukti fisik uangnya.
“Yang jadi pertanyaan saya, selain jumlahnya sudah berkurang, kenapa saat teknisi mengambil uang tersebut hanya seorang diri. Tidak ada orang lain yang bisa menjadi saksi. Ini kan kelihatan tidak baik,” ungkap Marvel yang mengaku saat ini dirinya berprofesi sebagai pelaku usaha UMKM di Pasar Tomohon, akhir pekan lalu.
Bukan hanya itu saja, keanehan lain yang terjadi adalah ketika uangnya ditransfer ke rekening pribadinya pada tanggal 5 Desember 2024, jumlahnya sudah menjadi Rp7,4 juta dengan kode transaksi KOR-S1RKK5JF-241201.
“Saya sebagai pengusaha sangat dirugikan. Karena uang tersebut saya akan pakai untuk membayar barang dagangan saya. Apalagi ketika saya mengeluhkan persoalan ini ke Coustamer Service justru tidak dilayani dengan baik. Saya ini seolah olah musuh,” katanya dengan nada sesal.
Oleh sebab itu, dirinya mendatangi Mapolres Tomohon untuk melaporkan ke SPKT atas kerugian terhadap dirinya.
Hal ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor 156/X1/2024/SPKT/RES TMHN tertanggal 3 Desember dengan dugaan tindak pidana Penggelapan.
Marvianus berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini hingga tuntas, sehingga kerugian yang dialaminya bisa mendapatkan keadilan.
“Laporan polisi ini setidaknya menjadi pelajaran bagi manajemen Bank Mandiri, untuk terus evaluasi sistem yang sudah ada agar tidak lagi terjadi hal hal sepert ini,” Tambah Marvianus.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Stevy Sumolang ketika membenarkan adanya laporan tersebut. ” Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti, ” singkatnya. (rek)
