Headline
Awasi Serius Tahapan Pencalonan, Bawaslu Akan Kawal Ketat Syarat dan Dokumen serta Kelengkapan Berkas Calon


TOMOHON,mediakontras.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon menyatakan kalau institusi tersebut akan sangat serius dan detail mengawal tahapan pencalonan wali kota /wakil wali Kota Tomohon, yang akan ditandai dengan proses pendaftaran pada 27-29 Agustus.
“Benar itu memang sudah jadi Tupoksi Bawaslu. Tapi terkait tahapan pencalonan, memang butuh konsentrasi penuh agar supaya semua syarat, dokumen dan kelengkapan berkas calon benar-benar dikawal dengan sangat cermat,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas.
Ia menjelaskan, Pengawasan Pemilihan 2024 berpedoman pada Perbawaslu 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Tahapan pencalonan dan juga Pemutakhiran Data yang sementara berjalan sangat strategis, krusial dan rentan dengan dampak hukum. Oleh karena itu Bawaslu sangat concern soal ini. Kami juga memohon informasi dan masukan dari media dan masyarakat terkait tahapan ini,” ungkap Kowaas.
Senada pula dikatakan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda ST, fungsi pencegahan menjadi upaya mitigasi penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan.
“Maka sebelum masuk tahapan pencalonan kami memberikan Imbauan kepada KPU sebagai penyelenggara teknis untuk melaksanakan tahapan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Kami harus memastikan Tahapan Pencalonan dilaksanakan sesuai regulasi yang ada,” tegas Tumiwuda.
Ditambahkan pula Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tomohon Yossi Korah SPd MPd menegaskan, dalam tahapan pencalonan ini KPU harus memperhatikan mulai dari pemenuhan dukungan calon, persyaratan pencalonan, penelitian administrasi, proses persiapan pendaftaran, mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon dan masih banyak hal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Yang pasti memastikan melaksanakan tahapan sesuai undang-undang pemilihan dan aturan teknis turunannya. Jangan sampai melenceng,” warning Korah. (rek)
