Connect with us

Minahasa Utara

Awasi Penyampaian LADK, Bawaslu Minut Pastikan KPU dan Parpol Patuhi Ketentuan

Redaksi

Published

pada

By

417191846 1524891268309685 6452197717239657640 n
417191846 1524891268309685 6452197717239657640 n
Awasi Penyampaian LADK, Bawaslu Minut Pastikan KPU dan Parpol Patuhi Ketentuan 123

MINUT, mediakontras.com —Berdasarkan surat KPU RI Nomor: 39 /PL.01.7-SD/05/204 perihal Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu, maka peserta Pemilu 2024 diharuskan untuk menyampaikan LADK paling lambat  7 Januari 2024.

Mendasari Ketentuan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Minut, Waldi Mokodompit,  melakukan pengawasan proses penyampaian laporan awal  dana kampanye peserta pemilu 2024, di kantor KPU Kabupaten Minut sejak pukul 08.00 s/d 23.59 Wita.

“Pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan KPU Kabupaten Minut melakukan penerimaan LADK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”ungkap Waldi.

Lebih lanjut, ditambahkannya, selain memastikan hal diatas, pengawasan tersebut juga ditujukan untuk memastikan agar peserta pemilu mematuhi prosedur pelaporan LADK yang ada sesuai ketentuan.

“Dari total 18 partai, ada dua partai yang tidak menyampaikan LADK karena tidak memiliki kepengurusan dan calon di Kabupaten Minahasa Utara, yaitu Partai Ummat dan Gelora,” tambah Waldi.

Dari keseluruhan partai yang telah menyampaikan LADK,  belum diterima oleh KPU Minut, diharuskan untuk memperbaiki kesalahan dalam pelaporan tersebut dan menyampaikannya kembali kepada KPU paling lambat 5 hari sejak tanggal 7 Januari 2024.

Berdasarkan hasil pengawasan langsung selama Proses penyampaian LADK tersebut, Partai Politik yang ada di Minut telah melakukan pelaporan sesuai ketentuan dan KPU Kabupaten Minut telah melaksanakan penerimaan LADK sesuai ketentuan. Namun terdapat dua partai politik terlambat melapor sesuai ketentuan KPU, tambah Waldi.(*/rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Indosat Pelanggan
Walikota dan Wakil Walikota Tomohon
Sekretaris Tomohon
CIMB Niaga
PLN
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */