Headline
Ancaman ‘Reret’ Menanti Pejabat Tomohon. Di Bitung, 11 ASN Turun Pangkat & Dipecat karena Langgar Netralitas di Pilkada


TOMOHON,mediakontras.com – Aturan soal netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu ternyata tak main-main. Sebanyak 12 ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung telah mendapatkan sanksi turun pangkat dan pemecatan dan satunya lagi dipecat. Bagaimana di Tomohon ?
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 memang telah usai, namun eksesnya masih terasa hingga sekarang. Media sosial (medsos) tetap ramai dengan gunjingan soal keterlibatan sejumlah oknum ASN yang terang-terangan menjadi relawan atau tim sukses bayangan pasangan calon Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM).
Disebut-sebut, oknum ASN ini bukan hanya berasal dari kepangkatan dan jabatan di bawah, namun juga melibatkan pejabat eselon dua setingkat kepala dinas, kepala badan, kepala bidang, kepala seksi hingga camat, lurah dan kepala lingkungan.
Kabarnya ada 12 pejabat eselon dua, dan ratusan pejabat di bawahnya dan membela WLMM, baik secara terbuka yang diungkap melalui foto maupun video, sehingga dengan kasat mata disaksikan masyarakat.
Di Kota Bitung, seperti dikutip sulawesi.com, bola panas dugaan kasus netralitas 23 ASN ditindaklanjuti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dibawa perwakilan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (17/02/2025) pagi.
Rapat itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung Nabsar Badoa dan menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bitung, Jackson Ruaw serta Kabag Hukum Budi Kristiarto.
Jackson Ruaw dalam penjelasannya mengatakan, dari puluhan ASN yang diduga terlibat, 14 di antaranya sudah ada sanksi.
“Satu orang ASN diberhentikan, 11 diturunkan pangkatnya satu tingkat dan ada juga satu orang yang dinyatakan tidak terlibat serta satu orang lainnya tidak dikenakan sanksi karena telah pensiun,” ucap Jackson.
Jackson sendiri tidak menampik dalam proses menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu ada yang molor.
Kasus yang mandek itu menurutnya, terkait dengan dugaan netralitas yang melibatkan 9 ASN berpose foto dengan calon Gubernur, Elly Engelbert Lasut beberapa waktu lalu.
“Sedikit terlambat karena ada beberapa prosesnya terlewati. Sehingga dalam penelitian sejumlah dokumen masih perlu diperbaiki,” bebernya sembari menjelaskan, proses kasus tersebut pembinaannya langsung dari Sekda.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menjalankan rekomendasi dari BKN. “Siapapun ASN yang namanya tercantum di rekomendasi itu yang kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Untuk proses selanjutnya, lanjut Jackson, dari 14 nama ASN yang sudah memiliki sanksi berkasnya akan diinput ke aplikasi.
“Nama-nama itu akan kami input di aplikasi BKN kemudian dokumennya akan dibawa langsung,” tukasnya.
Sementara, prosedur penanganan dugaan kasus serupa, melibatkan Majelis Etik dan juga BKPSDM.
“Torang nda bisa langsung pangge, tapi harus didahului BKPSDM dan kemudian dibawa ke sidang majelis,” papar salah satu amggota Majelis Etik ASN Pemkot Tomohon yang meminta identitasnya tak diungkap dulu.
Menurut dia, dalam sidang Majelis Etik itu, teradu, pengadu, bukti-bukti serta saksi akan dihadirkan agar rekomendasi yang dikeluarkan benar-benar sahih.
“Tapi, (pelanggaran netralitas ASN) ini tidak hanya (menangani) berdasarkan laporan masyarakat saja, bisa juga oleh temuan-temuan BKPSDM sendiri,” jelas sumber yang mengaku pernah mengikuti pendidikan khusus tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini.
Dijelaskan, Majelis Etik diketuai Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) dengan Sekretaris secara exoficio dijabat Kepala BKPSDM dan beranggotakan Kepala Inspektorat, Kabag Hukum dan PPNS.
“Putusan Majelis ini (kemudian) diserahkan ke Pak Wali atau DPRD untuk ditindaklanjuti ke BKN,” tambahnya.
Akankah dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat ASN di Tomohon pada Pilkada lalu itu diproses dalam waktu dekat, kita tunggu saja.(rek)
