Kotamobagu
Alasan Sakit, dr Sitti Korompot Tidak Hadiri Panggilan Polisi
KOTAMOBAGU – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, Selasa (25/11/2025), melayangkan panggilan perdana kepada dr. Sitti Korompot.
Namun, dr Sitti Korompot tidak memenuhi panggilan tersebut, dengan alasan sakit.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, S.Trk, MH. Ia menjelaskan bahwa tersangka tidak memenuhi undangan pemeriksaan karena alasan kesehatan. “Alasannya sakit,” ujar Waafi.
Sebelumnya, proses pemeriksaan, dr. Sitti Nariman Korompot setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 22 November 2025, berdasarkan hasil rekomendasi Majelis Dewan Profesi (MDP), yang menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan medis terhadap almarhumah.
“Pasca gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” tegas Iptu Ahmad Waafi.
Sementara itu, Ronald Wuisan, kuasa hukum dr. Sitti, membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat penetapan tersangka beserta panggilan pemeriksaan.
“Iya sudah,” kata Ronald singkat saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Ronald belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai kondisi kesehatan maupun kesiapan kliennya untuk hadir pada panggilan selanjutnya. (***)