Manado
Akui Legal Standing LSM Rako. Kalah di PTUN Manado, Proyek BWSS di Minsel Harus Terbuka
MANADO,mediakontras.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak banding/keberatan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) 1 atas putusan sengketa keterbukaan informasi yang dijatuhkan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut), sekaligus mengakui legal standing Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) sebagai organisasi sah sesuai aturan negara.
Hal itu ditetapkan dalam putusan Nomor 33/G/KI/2025/PTUN.MDO, oleh Majelis Hakim PTUN Manado yang diketuai Yohanes Christian Motulo dan dua anggota, masing-masing Mochamad Azhar Suleman dan Indra Sanjaya dibantu Panitera Meice Tjandra, tanggal 26 Februari 2026.
Dalam Salinan Putusan setebal 57 halaman itu, majelis berpendapat informasi yang dimintakan LSM Rako menyangkut keterbukaan informasi pelaksanaan proyek BWSS di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, adalah informasi terbuka.
Majelis PTUN Manado sependapat sekaligus menguatkan putusan Majelis Komisioner KIP Sulut, untuk seluruhnya.
Menurut majelis hakim PTUN, putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 044/XI/KIPSulut-PSI/2025 tanggal 10 Desember 2025 dinyatakan dikuatkan.
Dengan ditolaknya keberatan itu, BWSS sebagai Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) diwajibkan memberikan informasi yang dimohon oleh Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) yakni LSM Rako.
Selain menolak keberatan BWSS 1 Sulawesi yang diwakili Oktaviane Loura Lombogia sebagai kuasa hukumnya, Majelis PTUN dalam pertimbangannya menyatakan legal standing (kedudukan hukum) LSM Rako diakui sebagai organisasi sah yang telah sesuai dengan aturan di Indonesia.
“Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) adalah Ormas yang tidak berbadan hukum, dan oleh karenanya tidak dapat diklasifikasikan sebagai Badan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa
Informasi Publik (vide Bukti T-3, T-4, T-5, T-6, dan T-7),” demikian tertulis dalam Salinan Putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) bukanlah Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Termohon Keberatan
(dahulu Pemohon Informasi) tidak wajib menyertakan anggaran dasar yang
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai dokumen
terkait identitas.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dalil Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) bahwa penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara cacat formil karena Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) tidak melampirkan Anggaran Dasar yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
adalah tidak beralasan menurut hukum.
Tentang apakah informasi yang dimintakan LSM Rako itu sebagai informasi yang dikecualikan dan bukan informasi terbuka sebagaimana permintaan BWSS 1 Sulawesi dalam keberatannya, Majelis PTUN sependapat dengan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 044/XI/KIPSulut-PSI/2025 tanggal 10
Desember 2025, bahwa permintaan itu adalah informasi terbuka.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menjadi salah satu pertimbangan dalam pengakuan atas legal standing LSM Rako itu.
Pasal 3 UU ini menyatakan, Ormas dapat berbentuk berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dan diperjelas lagi dalam Pasal 6 yang menyatakan, Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol.
LSM Rako sendiri oleh Kesbangpol Sulut dinyatakan terdaftar dalam data base melalui SKT nomor 009/2/Kesbangpol/II/2025.
Pijakan utama Majelis PTUN dalam menetapkan putusan itu adalah UUD 1945 dengan menerapkan prinsip lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan atau membatalkan peraturan yang lebih rendah jika keduanya mengatur hal yang sama dan saling bertentangan.
Asas ini menjamin konsistensi hukum dan memastikan aturan turunan tidak menyimpang dari hierarki yang lebih tinggi.
Berikut poin-poin penting mengenai prinsip tersebut:
* Hierarki Wajib: Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Contoh: UUD 1945 mengesampingkan Undang-Undang (UU), UU mengesampingkan Peraturan Pemerintah (PP), dan seterusnya.
Tujuan: Mencegah tumpang tindih peraturan dan memberikan kepastian hukum.
Dalam permohonannya, LSM Rako meminta informasi menyangkut pengadaan barang dan jasa sebagai bagian Pra Pelaksanaan Proyek Pembangunan Pengaman Pantai Amurang dengan nomor kontrak HK/0201/BWSS 11,18/AMR-1/2025/01 yang meliputi :
1. Dokumen perencanaan dan dokumen gambar
2. Dokumen rencana anggaran belanja
3. Dokumen kontrak beserta pendukungnya.
Menurut Majelis PTUN, fakta persidangan di sidang KIP, BWSS tidak dapat memberikan bukti uji konsekuensi sebagai syarat suatu informasi dapat dikecualikan sesuai UU Keterbukaan Informasi, sehingga permohonan LSM Rako tersebut ditetapkan sebagai informasi terbuka.(*)