Connect with us

Breaking News

Air Sungai Tercemar, Limbah PETI Buyandi Jadi Berkah Untuk Masyarakat

Published

pada

By

IMG 20260131 WA0003

BOLTIM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus menjadi sorotan.

Pasalnya, kuat dugaan para pengusaha tambang ilegal tersebut, dengan sengaja membuang limbah ke sungai yang melintasi desa Buyandi, tindakan tersebut dinilai mencemari sungai, merusak lingkungan dan ekosistem sekitar.

Dimana limbah yang dibuang oleh pelaku PETI Buyandi, sudah mengandung bahan kimia beracun seperti merkuri dari hasil pengolahan emas. Ironisnya, bahan kimia berbahaya tersebut dapat mengubah warna serta kualitas fisik air sungai, sehingga menjadi bahan beracun bagi masyarakat sekitar.

Lebih berbahaya lagi, jika bahan beracun dari limbah tambang ilegal tersebut masuk ke rantai makanan dan dapat menyebabkan berbagai penyakit pada masyarakat yang terpapar secara langsung atau tidak langsung.

48573
Air Sungai Tercemar, Limbah PETI Buyandi Jadi Berkah Untuk Masyarakat 139

Meski aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama, namun sepak terjang mereka tidak tersentuh oleh pihak Pemerintah dan aparat penegak hukum.

Akan tetapi, setelah dibuang ke sungai material batu dan lumpur sisa hasil pengolahan dan menjadi limbah, ternyata menjadi berkah dan sumber mata pencaharian bagi masyarakat desa Buyandi dan sekitar.

Hal ini diungkapkan oleh Sangadi Desa Buyandi, Mulyadi Mokoagow, saat dikonfirmasi , Jumat (30/1/2026) kemarin. Menurutnya, masyarakat desa Buyandi banyak mengais rejeki dengan mengambil bebatuan mengandung emas dari hasil limbah yang dibuang dari aktivitas tambang di hulu desa Buyandi.

” Kalau masyarakat desa Buyandi selama kurang lebih 10 bulan terakhir ini, belum ada yang mereka keluhkan tentang adanya mengenai limbah disana. Karena menurut warga juga, lebih senang dengan adanya aktivitas tambang disana, sebab masyarakat buyandi kebanyak mencari rejeki di sungai buyandi,” ujar Mulyadi.

Mulyadi juga mengakui, jika ada aktivitas tambang ilegal di desa Buyandi, namun tidak menganggu ekosistem dan tidak mencemari air bersih yang mengalir di desa Buyandi. ” Iya, ada lokasi tambang di desa Buyandi,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Pemda Bolaang Mongondow Timur, Sri Hirawati Mamonto saat dikonfirmasi melalui via seluler, terkait keberadaan sungai desa Buyandi yang disinyalir sudah tercemar limbah berbahaya, akibat aktivitas PETI ilegal. Namun, hingga kini belum memberikan tanggapan kepada awak media, bagaimana langkah Pemerintah dalam menindaklanjuti hal tersebut.

Diketahui, jika pembuangan limbah tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan tegas melarang setiap orang melakukan dumping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana. 

( Herdy )

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT TOMOHON
116 Kotamobagu
Pemenang CIMB Niaga
Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */