Berita
Advokat James Tuwo SH Ajukan Konsinyasi MORR III Milik Jantje Mundung

Manado.Mediakontras.com – Advokat James Bastian Tuwo mengajukan permohonan konsinyasi terkait ganti untung pembangunan jalan Manado Outer Ringroad (MORR) III Malalayang Timur 1, yang telah dititipkan ke Pengadilan Negeri.
“Saya datang untuk bermohon atas nama keluarga Mundung, Jance Mundung. Kewajiban sebagai kuasa ahli waris datang bermohon kepada ketua pengadilan untuk bisa melaksanakan penetapan konsinyasi,” ungkap Adv. James Tuwo, Rabu (27/08/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Konsinyasi dititipkan di Pengadilan Negeri sejak tahun 2020. Berdasarkan putusan PN, ternyata yang berhak menerima uang konsinyasi adalah pemohon, yakni Jance Mundung.
“Konsinyasi ini sudah dari tahun 2020, tapi pada waktu saya bermohon ,pada waktu itu masih ada yang harus kita luruskan karena masih ada gugatan, tetapi sekarang gugatan itu sudah selesai.Dengan telah melewati proses persidangan dikarenakan ada sengketa, dengan telah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung yang berhak menerima adalah Jance Mundung,” beber Kuasa Hukum.
Sesuai ketetapan putusan, Kata Advokat James Jantje Mundung yang berhak atas konsinyasi itu. Selain putusan, ada surat dukungan dari kelurahan bahwa register yang ada adalah Jantje Mundung, sehingga setelah melalui proses persidangan dan upaya hukum, sudah inkrah.
Ada beberapa putusan dari lima putusan, putusan 54/Pdt.P/2019/PN.Mnd , 180/Pdt.G/2022/PN.mnd.,kedua ada putusan 529/Pdt.G/2023/PT.Mnd Jo 148, Jo kasasi 1399K/PDT/2025 yanga mana semua itu dinyatakan sudah selesai.
“Saat ini menunggu proses permohonan , saya yakin pengadilan akan mengambil keputusan yang benar, agar supaya untuk mencairkan konsinyasi tersebut, ” imbuhnya.(***)
