Connect with us

Sangihe

Kerugian Capai Rp900 Juta, Sudah Tiga Tersangka Korupsi Yang Ditahan Kejari Sangihe

Redaksi

Published

pada

By

5982a366 b0e7 4851 b45b 5bc346046dc1

TAHUNA,mediakontras.com  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) Kampung Beha, penyidik Kejari resmi menetapkan dan menahan Kapitalaung (Kepala Desa) Beha berinisial AS sebagai tersangka baru, Rabu (4/2/2026).

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/P.1.1.13/Fd.2/02/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasubsi Intelijen Kejari Sangihe, Rahmat Syaputra, SH, menjelaskan bahwa penetapan AS merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka lainnya.

“Hari ini kami secara resmi menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial AS yang menjabat sebagai Kapitalaung Kampung Beha. Penetapan ini merupakan rangkaian dari pengembangan kasus yang telah berjalan,” ujar Rahmat kepada awak media.

Dalam perkara ini, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Sangihe, Yoga Tri Pramudya, SH, mengungkapkan rekam jejak jabatan tersangka AS. Menurutnya, AS diketahui menjabat sebagai Kapitalaung Kampung Beha pada tahap pertama tahun 2022, sempat dinonaktifkan, kemudian kembali aktif menjabat pada tahap kedua tahun 2024.

Terkait dampak finansial, Kejaksaan memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang signifikan.

“Estimasi sementara kerugian negara berada di kisaran Rp900 juta. Saat ini kami masih mendalami secara rinci besaran kerugian negara yang dinikmati atau digunakan oleh masing-masing tersangka,” jelas Yoga.

Kejari Kepulauan Sangihe menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara, khususnya pada pengelolaan Dana Desa.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT TOMOHON
116 Kotamobagu
Pemenang CIMB Niaga
Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */