Berita
RDP Komisi I DPRD Sulut Bahas Sengketa Lahan Desa Kinunang Pulisan
Manado. Mediakontras.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti surat permohonan dari Aliansi Masyarakat Pulisan Kinunang dan Law Office Legal Consultans & Partners terkait permasalahan hak guna bangunan PT.Minahasa Permai Resort Development, Senin (2/2) bertempat di Ruang Rapat Komisi I.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien R. L. Waworuntu, SE, ini menjadi wadah mediasi setelah munculnya klaim tumpang tindih kepemilikan lahan. Warga kedua desa meyakini memiliki hak sah atas tanah tersebut, sementara di sisi lain, pihak perusahaan disebut telah menguasai area yang disengketakan.
Braien menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawal aspirasi masyarakat. Braien juga mendesak pihak BPN untuk memberikan penjelasan transparan mengenai status hukum lahan tersebut.
”Kami perlu mendapatkan penjelasan langsung dari BPN terkait status dan legalitas lahan ini. Hal ini penting agar penyelesaian masalah dilakukan secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Braien.
Ia pun meminta BPN melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen-dokumen kepemilikan yang dipegang warga. Verifikasi menyeluruh dianggap krusial karena warga mengklaim memiliki surat-surat tanah yang sah secara hukum.
Merespons tuntutan tersebut, pihak BPN menyatakan bahwa kasus sengketa lahan di Kinunang dan Pulisan telah masuk dalam daftar target penyelesaian konflik agraria. BPN berkomitmen untuk menuntaskan persoalan ini sejalan dengan target nasional penyelesaian konflik pertanahan tahun ini.
Menanggapi komitmen BPN, Braien memastikan bahwa Komisi I tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.
”Kami akan kawal terus sampai masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Karena tahun ini adalah target penyelesaian konflik oleh BPN, maka realisasinya harus nyata,” tambahnya.
Di akhir rapat, Braien menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPN dan perwakilan masyarakat yang hadir. Ia berharap RDP ini menjadi langkah awal yang konkret untuk mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lama.
Komisi I DPRD Sulut berharap agar solusi yang diambil nantinya bersifat adil dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum baik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.
Sementara itu, Pengacara PT MPRD Geri Tamawiwi kepada awak media mengatakan, PT MPRD dari sejak awal mendirikan bangunan di lokasi yang diduduki sekarang, telah memiliki kelengkapan dokumen mulai dari Pemerintah Desa sampai instansi terkait lainnya.
“Jadi begini. Sebelum ditetapkan lokasi KEK, PT MPRD sudah ada sertifikat. Makanya proses penerbitan sertifikat itu, dokumen warkaf lengkap di BPN. Jadi kami tidak asal-asal langsung membangun,” ujarnya. (Chae)