Berita
Ini Penjelasan Ringgo Rahman Terkait Hasil RDP bersama Komisi III DPRD Sulut
Manado. Mediakontras. com – Rapat dengar pendapat (RDP) dilaksanakan Komisi III DPRD Sulut bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, Senin (02/02/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos didampingi Wakil Ketua Nick Adicipta Lomban dan Sekretaris Yongkie Liemen.

Setelah dilaksanakan RDP, Kepala Satuan Kerja (Satker) PJN I Ringgo Rahman menjelaskan, pembahasan dalam RDP bersama Komisi III DPRD Sulut membahas terkait monitoring yang akan dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah dilakukan tahun 2025, dan monitoring terhadap kegiatan yang akan dilakukan BPJN tahun 2026 yang menjadi lingkup kewenangan BPJN.
Ditanyakan terkait pembebasan lahan MOR 3 yang sampai saat ini belum dilakukan, Ringgo menyampaikan saat ini Dinas Perkimtan Sulut sudah menyelesaikan proses penyiapan anggaran untuk pemberkasan sudah dilakukan konsinyasi.
“Saat ini menunggu proses pencairan konsinyasi pihak penerima hak atas nama sertifikat yang ada disana, ” ungkapnya saat diwawancarai
Selain itu, Kata Ringgo, ada pemberkasan yang harus diipenuhi sebelum ke pengadilan namun tetap dibantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa.
“Saat ini sementara dalam proses pemberkasan, semoga tahun ini a kan selesai untuk pembebasan lahan, ” tuturnya.
Selain itu, ditanyakan mengenai usulan tukar guling jalan internal PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) dan PT Meares Soputan Minning (MSM)
dengan Balai pelaksana jalan nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut) Ringgo pun angkat bicara.
Menurutnya, BPJN Sulut berhati-berhati dalam mengkaji usulan tukar guling usulan PT TTN/MSM dan status jalan nasional yang ada di Sulut saat ini masih berfungsi.
Ia menambahkan, memang ada jalan yang dibangun secara internal oleh pihak PT.MSM yang arahnya itu nanti akan diminta tukar guling dengan jalan nasional.
“Jalan nasional kita sejauh ini masih berfungsi, masih fungsional, walaupun memang ada beberapa kondisi yang menyebabkan kita harus berhati-hati, cuman masih fungsional, ” ujarnya.
Jalan yang dibangun internal PT.TTN/MSM sepanjang 3,1 kilometer akan dikaji dan disesuaikan kwalitasnya dengan standar sesuai dengan ketentuan binamarga dan kementrian PU.
“Jalan yang mereka bangun harus sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan binamarga kemudian kementerian pekerjaan umum. Karena itu tentunya sebelum masuk pada proses tukar guling, tentunya kita ada proses memverifikasi ke lapangan terhadap pekerjaan yang mereka lakukan,” urainya.
Untuk proses verifikasi menurut Ringgo, BPJN Sulut bersama Komisi III DPRD Sulut akan melakukan tinjauan lapangan.
“Karena mereka melakukan secara pribadi ya tidak secara pihak perusahaan itu sendiri. Mudah-mudahan kita bisa melihatnya secara bersama-sama,nanti DPRD juga pasti akan turun lokasi. Nanti kita lihat, kalau memang memenuhi, kedepan usulan itu kita pertimbangkan,” imbuhnya.(Chae)