Hukrim
Mobil Dibawa Kabur, MUF Cabang Manado Diduga Tipu Konsumen
MANADO,mediakontras.com – Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Manado, diduga telah melakukan penipuan terhadap salah satu Konsumen. Kejadian ini terjadi di Kantor MUF Cabang Manado yang beralamat di Kompleks Ruko Manado Trade Centre (MTC) pada Senin 26 Januari 2026.
Menurut keterangan FP selaku korban, kronologi kejadian berawal dari dirinya yang di datangi dua orang laki laki yang mengaku karyawan perusaaan pembiayaan tersebut di rumahnya pada Sabtu 24 Januari 2026 siang.
“Kedua laki laki yang mengaku Karyawan MUF Cabang Manado datang menemui saya, lalu menawarkan pembaruan kontrak Kendaraan yang saya angsur lewat perusaan tersebut,’ ungkap korban.
Korban yang merasa tertarik dengan tawaran dan iming iming pelaku langsung mengiyakan tawaran tersebut, apalagi pembaruan kontrak akan dilakukan di Kantor MUF.
“Awalnya proses pembaruan kontrak akan dilakukan pada Sabtu lalu, namun di karenakan kantor sudah tutup maka di tunda senin hari ini,” lanjutnya bercerita.
Namun ternyata, apa yang di katakan sebagai pembaruan kontrak dengan janji adanya pengurangan jumlah angsuran hanyalah kedok pelaku untuk membawa kabur kendaraan korban. Ini terbukti saat korban disibukkan dengan trik pelaku yang bekerja sama dengan karyawan lain di kantor tersebut, kendaraan korban langsung dibawa kabur oleh pelaku.
”Saya merasa dirugikan dengan perbuatan MUF Cabang Manado, dan telah melaporkan hal ini ke SPKT Polresta Manado.” terang Korban, yang merasa dirugikan puluhan juta rupiah apalagi didalam mobil ada surat surat berharga dan uang tunai.
Pemilik Kendaraan Harap Waspada, MUF Diduga Punya Modus Baru Tipu Konsumen
Warga Masyarakat pemilik kendaraan yang menggunakan jasa Perusahaan Pembiayan Mandiri Utama Finance (MUF), harap berhati hati. Kini, diduga perusahaan tersebut, telah menemukan metode curang untuk menipu konsumen mereka. Metode curang ini berupa iming iming kepada konsumen dengan dalih dan janji dilakukan pembaruan kontrak.
“ Warga masyarakat khususnya yang telah telat melakukan pembayaran angsuran di Perusahaan ini, harap waspada jika di datangi orang yang mengaku sebagai karyawan perusahaan dan menjanjikan untuk membantu melakukan pembaruan kontrak dengan iming iming pengurangan jumlah angsuran,” terang Carlie Maun SH
Ia ,menyampaikan hal ini setelah dirinya menerima pengakuan dari salah satu korban perusaahan pembiayaan tersebut.
“Salah satu korban yang baru saja melaporkan dugaan penipuan dengan modus baru ini di SPKT Polresta belum lama ini, menceritakan secara detail bagaimana ia (korban,red), diperdaya pelaku didalam kantor perusahaan,” lanjutnya usai mendampingi korban saat menyambangi SPKT Polresta Manado untuk melaporkan kejadian tersebebut Senin 26 Januari 2026 sore.
MUF selaku perusahaan pembiayaan yang cukup bonafide, menurutnya janganlah melakukan upaya upaya curang yang bertentangan dengan hukum. Jika merasa keberatan dengan apa yang dilakukan konsumen, seharusnya diproses sesuai hukum acara yang berlaku apabila konsumen melanggar, bukannya menipu konsumen dengan modus seperti itu.
“Pasal 492 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru, secara jelas mengatur tentang tindak pidana penipuan dan apa yang dilakukan terlapor jelas telah memenuhi unsur seperti yang diatur dalam pasal ini, yakni menggunakan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk menggerakan orang lain menyerahkan barang. Ancaman hukuman nya cukup berat yakni pidana penjara 4 tahun dengan denda 500 juta,” terangnya seraya menambahkan jika dirinya percaya kepolisan akan memproses laporan kliennya dengan cepat sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)