Connect with us

Ekonomi

Dana TJSL BSG Diduga Bisa jadi Bancakan. Ternyata tak Masuk ke RKUD Pemda, Siapa yang Nikmati ?

Published

pada

FB IMG 1769397516076
Sidang Transparansi Dana CSR di KIP Sulut

MANADO,mediakontras.com – Sidang keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut), menguak fakta baru.

Miliaran dana Tanggung Jawab Sosial (TJSL) yang populer dengan sebutan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan Bank SulutGo (BSG) ke pemegang saham, ternyata tidak disimpan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Hal ini terungkap dalam sidang mediasi yang digelar Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) secara maraton, mempertemukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako) sebagai pemohon dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Bitung, Tomohon dan Kabupaten Minahasa serta Bank SulutGo (BSG).

Dalam sidang yang digelar Rabu (21/1/2026), KIP Sulut melalui Majelis Komisioner dipimpin Andre Mongdong, ingin mendalami alur proses CSR ini. Sidang tersebut merupakan kali kedua.

Utusan Pemprov saat diberi kesempatan oleh Majelis Komisioner menanggapi laporan LSM Rako yang meminta Pemprov Sulut memberikan seluruh data menyangkut CSR yang diterima dari BSG,  langsung menyatakan jika Pemprov tak mengetahui sekaligus menerimanya.

“Pemprov tak memiliki data penerimaan maupun penyaluran CSR seperti yang dimintakan pemohon, karena (memang) tak menerimanya,” ujar seorang perempuan yang di sidang itu mengaku mewakili Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut.

Hal senada diungkapkan para utusan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) dan Sekretaris Kabupaten (Sekab) pada sesi sidang setelah Pemprov.

“Kami tak dapat memberikan data yang diminta, karena kami tak memilikinya bahkan tak mengetahuinya,” demikian keterangan para termohon.

Sebelumnya, Rako yang telah mendapatkan data penyaluran CSR BSG ke Pemda selaku pemegang saham di bank itu melalui eksekusi di PN Manado, menyurat ke Pemprov, Pemkot dan Pemkab tersebut untuk meminta rincian penyalurannya.

Tak mendapat respon, LSM ini kemudian mengadukannya ke KIP sebagai laporan baru.

Pada sidang mediasi ini, Corporate Secretary BSG, Heince Rumende, menegaskan dana CSR ke Pemprov, Pemkot dan Pemkab se Sulut maupun Gorontalo itu meski diserahkan ke Pemda, namun tidak dibukukan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Tidak (dibukukan) ke RKUD, karena dana ini bukan pendapatan,” ujarnya kepada Majelis Komisioner KIP di hadapan pemohon dan termohon.

Ketua KIP Andre Mongdong yang juga menjadi Ketua Majelis Komisioner yang memeriksa perkara ini menginginkan transparansi secara menyeluruh soal dana CSR tersebut.

“Ini penting karena (akan) menjadi fakta persidangan, sekaligus yurisprudensi bagi pemeriksaan selanjutnya,” kata dia.

Menurut Rumende, penyerahan dana CSR sepenuhnya kepada gubernur di dua provinsi serta bupati dan wali kotanya. “Dokumennya ada,” tambahnya.

Demikian pula, kata pejabat BSG ini, dalam menyalurkan dana CSR ini kepada orang atau lembaga, pihaknya hanya mendasari pada surat atau perintah pembayaran yang dikirimkan gubernur, bupati dan wali kota.

“Jadi, BSG hanya membayarkan sesuai perintah Pak Gub, bupati dan wali kota. Semua pembayarannya non tunai,” jelasnya sambil menambahkan, meski membuat telaah, namun tidak akan merubah besaran maupun obyek penerima.

Sidang kemudian sedikit memanaskan karena Majelis Komisioner KIP maupun Rako meminta agar BSG membuka siapa dan besaran dana CSR itu disalurkan.

“Maaf (tak bisa) karena kita terikat pada undang undang kerahasiaan bank,” kata Rumende. Sidang pun ditunda dan para pihak diminta memasukkan jawaban tertulis.

Rako : Aneh, Bisa jadi Bancakan

Menanggapi penjelasan utusan Pemda serta Corporate Secretary BSG itu, seusai sidang Harianto mengaku merasa heran sekaligus mengkhawatirkan dana CSR ini berpotensi diselewengkan.

“Pertama, (dananya) tidak dibukukan dalam RKUD, (alasannya) karena bukan katagori pendapatan Pemda. Padahal, dana ini disisihkan dari laba atau pendapatan bank, di mana Pemda adalah pemegang sahamnya,” tuturnya.

Yang kedua, kata dia, pengelolaan miliaran dana CSR BSG di Pemda itu, hanya ada pada satu orang yakni gubernur, bupati dan wali kota.

“Kepada siapa diberikan, berapa besarannya, hanya dipilih dan ditentukan satu orang tanpa kontrol siapapun,” papar Harianto sambil membandingkan Dana Hibah GMIM yang jumlahnya lebih kecil dari CSR, tapi meski dibahas berjenjang, namun akhirnya jadi kasus pidana.

“Tanpa bermaksud menuduh, dana CSR ini sadis melebihi kasus dana hibah GMIM dan berpotensi diselewengkan. Saya sedang mempertimbangkan membawa soal ini ke KPK agar diperiksa,” tambahnya lagi.

Sesuai data yang diberikan BSG kepada Rako saat eksekusi putusan di PN Manado, Pemprov Sulut tahun 2023 menerima Rp 24.087.000.000 dan 2024 sebesar Rp 22.355.000.000.

Sementara, Kabupaten Minahasa Rp 827.000.000 dan Rp 785.000.000, Pemkot Manado Rp 994.000.000 dan Rp 945.000.000, Pemkot Tomohon Rp 508.000.000 dan Rp 597.000.000 serta Pemkot Bitung Rp 747.000.000 dan Rp 710.000.000.

“Dari data itu dapat dilihat bahwa setiap tahun total dana CSR ini kurang lebihnya Rp 40 miliar yang diberikan kepada seluruh pemegang saham.

Jika sistem penyaluran seperti itu sudah diberlakukan dalam 10 tahun terakhir, maka total jumlahnya tak kurang dari Rp 400 miliar,” papar Harianto lagi.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT TOMOHON
116 Kotamobagu
Pemenang CIMB Niaga
Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */