Politics
Nugraha Adiatma Resmi Anggota Dewan, PAW Selesaikan Transisi Politik di DPRD Tangerang
TANGERANG,mediakontras.com – Suasana khidmat menyelimuti Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (22/1/2026) pagi. Pada hari itu, sebuah proses demokrasi formal namun penuh makna digelar: Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan.
Dalam acara yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Muhamad Amud, tersebut, Nugraha Adiatma secara resmi ditahbiskan menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029.
Prosesi pelantikan ini menandai babak baru sekaligus mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh almarhum Mahfudin, rekan se-fraksi dari PDI Perjuangan yang telah berpulang.
Kehadiran seluruh unsur pemerintahan daerah dalam rapat ini—mulai dari Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hingga para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)—menegaskan pentingnya momen transisi ini dalam menjaga stabilitas dan kontinuitas penyelenggaraan pemerintahan serta fungsi legislatif di tingkat kabupaten.
Proses Hukum yang Transparan dan Akuntabel
Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRD Muhamad Amud dengan tegas menjelaskan landasan hukum yang melatarbelakangi proses PAW. Ia mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 193 Ayat (1), yang menyatakan bahwa anggota DPRD dapat berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
“Mekanisme PAW ini adalah bentuk kepatuhan kami terhadap konstitusi dan regulasi yang berlaku. Kekosongan kursi dewan harus segera diisi untuk memastikan hak-hak konstitusional rakyat, khususnya dari daerah pemilihan yang bersangkutan, tetap terwakili dengan utuh,” ujar Amud di hadapan sidang.

Ia kemudian merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Banten tahun 2026 sebagai instrumen hukum final yang meresmikan pengangkatan Nugraha Adiatma.
“Sejak detik pengucapan sumpah dan janji pada hari ini, secara hukum, Saudara Nugraha Adiatma telah memiliki mandat penuh untuk duduk, bersuara, dan mengambil keputusan di dewan yang terhormat ini,” tambahnya seraya menegaskan bahwa seluruh tahapan telah melalui audit prosedural yang ketat.
Harapan dari Pimpinan Daerah
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan sambutan hangat kepada anggota baru dewan. Ia menggarisbawahi bahwa legitimasi formal yang telah diperoleh Nugraha harus menjadi modal awal untuk segera terjun dalam dinamika kerja legislatif.
“Pengambilan sumpah hari ini bukanlah titik akhir, melainkan garis start dari sebuah perjalanan pengabdian. Secara yuridis formal, Anda kini memiliki dasar dan kekuatan hukum yang solid. Namun, kekuatan yang sesungguhnya akan datang dari seberapa besar dedikasi, integritas, dan kepekaan Anda dalam menyerap serta menyalurkan aspirasi masyarakat Tangerang,” pesan Intan Nurul Hikmah.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan harapan kolektif pemerintah daerah. “Kami di eksekutif berharap, dengan telah terlaksananya PAW ini, fungsi-fungsi pokok DPRD, terutama dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan, dapat berjalan lebih optimal. Sinergi yang telah terbangun harus terus dipupuk untuk mempercepat pencapaian visi dan misi Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Tantangan dan Komitmen Anggota Baru
Nugraha Adiatma, yang hadir dengan pakaian dinas lengkap, terlihat khidmat mengikuti seluruh prosesi. Sebagai kader PDI Perjuangan, ia tidak hanya meneruskan mandat politik partai, tetapi juga mewarisi tanggung jawab konstituen dari almarhum pendahulunya. Meski belum menyampaikan pidato penerimaan jabatan secara formal dalam rapat ini, sumber internal fraksi menyatakan bahwa Nugraha telah mengikuti serangkaian bimbingan teknis dan prosedural untuk mempersiapkan diri memasuki arena dewan.
Langkah pertamanya nanti akan sangat diperhatikan, mulai dari penempatannya dalam komisi-komisi strategis hingga kemampuan beradaptasi dengan mekanisme kerja yang kompleks. Tantangannya adalah bagaimana ia dapat dengan cepat berakselerasi, membangun relasi dengan sesama anggota, dan pada saat yang sama membuktikan diri sebagai wakil rakyat yang efektif, bukan sekadar pengisi kursi.
Mengembalikan Ritme Kerja Dewan
Pelantikan melalui PAW ini pada akhirnya adalah sebuah mekanisme korektif untuk memastikan bahwa denyut nadi demokrasi di tingkat lokal tetap berdetak normal. Dengan selesainya proses ini, DPRD Kabupaten Tangerang telah menyempurnakan keanggotannya kembali. Diharapkan, ritme kerja dewan yang mungkin sempat terganggu oleh masa lowong dapat segera pulih.
Mata publik kini akan tertuju pada kontribusi nyata Nugraha Adiatma. Apakah ia mampu melanjutkan estafet perjuangan yang ditinggalkan almarhum, sekaligus membawa warna dan inovasi baru di gedung dewan, akan menjadi cerita yang terurai di pentas politik Tangerang untuk tahun-tahun mendatang. Satu hal yang pasti: mandat rakyat telah diserahkan, dan panggung pengabdian telah dibuka.(*)