Headline
Dugaan korupsi RTH KONI Sulut dan BWSS Mangkrak Sejak 2024, RAKO Lapor Ancam Kejagung
MANADO,mediakontras.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengancam akan menempuh jalur Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Agung dan Ombudsman RI, atas kelambanan penanganan dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) lapangan KONI Sulut serta Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) I.
LSM ini telah mengajukan surat keberatan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terkait lambannya penanganan dugaan korupsi kedua proyek tersebut, yang hingga kini masih berstatus penyelidikan tanpa perkembangan jelas.
Ketua RAKO Harinto Nanga mengatakan, laporan dugaan korupsi RTH KONI Manado telah disampaikan sejak Juni 2024 kepada Kejaksaan Negeri Manado, namun belum ditingkatkan ke tahap penyidikan maupun disertai penetapan tersangka.
“Sejak dilaporkan, statusnya masih penyelidikan dan tidak ada kejelasan tindak lanjut. Hak pelapor untuk mengetahui perkembangan perkara tidak dipenuhi,” kata
Harinto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
RAKO memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Kejari Manado sejak surat keberatan disampaikan. Jika tidak ada respons resmi, RAKO menyatakan akan menempuh langkah lanjutan.
“Kami akan mengajukan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Agung, melapor ke Ombudsman RI, dan mempertimbangkan langkah praperadilan,” ujarnya.
Menurut RAKO, proyek RTH KONI Manado diduga bermasalah pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran. Namun hingga kini, kejaksaan belum mengumumkan adanya peningkatan status perkara.
RAKO juga mempertanyakan komitmen kejaksaan daerah dalam menjalankan arahan pimpinan institusi penegak hukum.
“Apakah instruksi Jaksa Agung yang menyatakan ‘yang tidak mau kerja silakan keluar dari kejaksaan’ tidak berlaku di Manado dan Kotamobagu,” tanya Harinto.
Selain kasus RTH KONI, RAKO juga mengajukan surat keberatan atas penanganan dugaan korupsi di BWSS I Sulawesi Utara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Perkara tersebut, menurut RAKO, juga belum menunjukkan kemajuan signifikan meski telah dilaporkan sebelumnya.
Harinto menilai lambannya penanganan kasus berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
“Kami tidak menyerang institusi. Kami hanya menuntut kepastian hukum dan transparansi agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Harianto menjelaskan pihaknya telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara No 107/S/XIX/MND/2024, yang menyatakan terdapat beberapa temuan audit cukup signifikan.
BPK merilis adanya pergeseran obyek pekerjaan proyek dari awalnya pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lapangan KONI menjadi rehabilitasi fasilitas gedung olahraga Hall B. Selain itu pelaksanaan proyek tersebut ditemukan tidak melalui prosedur yang sesuai, mulai dari perencanaan, proses tender, pelaksanaan serta prosedur persetujuan pergeseran spesifikasi material dalam pembangunan sarana fasilitas gedung.
“Kami menemukan adanya 4 kali proses addendum perubahan ini dan hal tersebut berpotensi melanggar hukum sesuai Perpres No 12 Tahun 2021 dan LKPP NO 12 Tahun 2021, tidak mengatur perubahan atau pergeseran objek pekerjaan sesuai kontrak dan tertuang dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja), perubahan ini juga berpotensi melanggar PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” beber Harianto.
Selain itu, menurutnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, realisasi anggaran proyek tersebut sebesar Rp. 14.476.558.431,8, namun berdasarkan dokumen kelengkapan kontrak dan dokumen pembayaran, diketahui nilai pekerjaan penataan Hall B tersebut dilaporkan senilai RP. 11.882.486.944.19.
“Ada potensi dugaan korupsi sekitar Rp. 2. 594.071.487,68 pada proyek dengan kode tender 10410173, kode RUP 2032275 dan nilai pagu sebesar Rp 15 Miliar dengan nilai penawaran Rp.14.476.558.431,87 yang dikerjakan oleh PT. Samudera Abadi ini,” tegas Harianto.
Dalam rilis BPK lewat surat Nomor 107/S/XIX.MND/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024, pekerjaan pembangunan ruang terbuka hijau Lapangan RW Mongisidi merupakan pekerjaan renovasi/rehabilitasi atas gedung Ruang Terbuka Hijau Lapangan KONI Sario.
Dalam dokumen kelengkapan kontrak dan dokumen pembayaran diketahui bahwa item mayor (dengan nilai signifikan) atas pekerjaan tersebut adalah Pekerjaan Penataan Hall B senilai Rp11.882.486.944,19.
Dari hasil pengujian diketahui ada 2 hal penting. Pertama, denda keterlambatan belum dikenakan atas Pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau sebesar Rp 460.617.768,29 yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020 Nomor 1.B/LHP/XIX.MND/04/2021.
Kedua, kekurangan volume atas pekerjaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Lapangan RW Mongisidi (KONI) sebesar Rp 467.468.107,11 yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 Nomor 1.B/LHP/XIX.MND/05/2022.
Proyek RTH Lapangan RW Mongisidi sejatinya dianggarkan dalam APBD TA 2020 senilai Rp 14,4 miliar. Proyek itu sudah ditenderkan melalui LPSE Pemprov Sulut dan dimenangkan PT Samudera
Abadi Sejahtera (SAS).
Namun, berdasarkan dokumen kelengkapan kontrak dan dokumen pembayaran yang diaudit BPK nilai pekerjaan penataan hall B hanya senilai Rp 11.882.486.944.19.
“Ini ada potensi korupsi sekitar Rp 2.594.071.487,68,” ujar Harianto, Sabtu (6/4/2024).
Dia meminta Kejari Manado segera mendalami hasil audit BPK dan segera memanggil Sekprov Sulut selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
“Besar harapan kami Kejari Manado mampu menuntaskan kasus korupsi ini agar kepercayaan masyarakat terhadap terhadap Kejaksaan tetap terjaga,” jelasnya.(P/dg)