Headline
Diumumkan Gubernur Sulut Berlaku 1 Januari 2025, UMP Sulut Tembus Rp4 Juta
MANADO,mediakontras.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Utara tahun 2026 di Wisma Bumi Beringin Sabtu (20/12/25).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dimana Gubernur wajib menetapkan upah minimum Provinsi dan Upah minimum sektoral provinsi dengan batas pengumuman paling lambat 24 Desember tahun 2025
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Keputusan Gubernur nomor 404 tahun 2025 telah menetapkan besaran UMP Provinsi Sulawesi Utara tahun 2026 sebesar Rp.4.002.630 rupiah menggunakan Alpha 0,8 dengan Pengali 6,018 %, kenaikan Rp 227.205 mengalami kenaikan dari UMP sebelumnya Tahun 2025 yakni Rp 3.775.425.
Sementara UMSP Sulawesi Utara tahun 2026 ditetapkan ditetapkan sebesar Rp 4.102.696,- menggunakan Alpha 0,8 dengan Pengali 6,018 %, mengalami kenaikan sebesar Rp 232.885 dari UMSP sebelumnya tahun 2025 yakni Rp 3.869.811 yang meliputi sektor pertambangan dan penggalian dengan turunan pertambangan minyak bumi dan gas alam dan panas bumi serta pertambangan bijih logam maupun Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026, ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, serta diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.
Sementara upah minimum berlaku bagi pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Pada kesempatan tersebut Gubernur menghimbau seluruh Pengusaha maupun Pelaku Usaha di Provinsi Sulawesi Utara untuk mematuhi dan melaksanakan UMP Sulawesi Utara tahun 2026 yang kan berlaku mulai 01 Januari 2026.
“Dengan ditetapkannya UMP dan UMSP ini semoga dapat meningkatkan kesejahteraan, kenyamanan dan peningkatan daya beli bagi para buruh serta kenyamanan bagi para investor, pengusaha, pelaku usaha dan semoga tidak terbebani dengan adanya kenaikan upah ini, karena Pertumbuhan Ekonomi Sulut sedang dalam kondisi baik dan masuk 10 besar se-Indonesia.” tandas Gubernur Yulius Selvanus sekaligus menghimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Utara. (*)