Connect with us

Kotamobagu

Warga Kotamobagu Apresiasi Pemusnahan Botol Miras dan Sabu-Sabu

Published

pada

By

FB IMG 1765859950883

KOTAMOBAGU – Sekira 15.745 botol minuman beralkohol (Minol) serta sabu sabu dimusnahkan, bertempat di  halaman Gedung Barang Bukti Kejari Kotamobagu, Senin (15/12/2025).

Pemusnahan barang bukti hasil penanganan sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, dihadiri Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Wakil Wali Kota Rendi Virgia Mokodompit, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Yajid, S.H., M.H., Dandim 1303/Bolmong Letkol Inf Manashe Lomo, serta jajaran unsur Forkopimda dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Pemusnahan barang bukti kali ini terbilang spektakuler. Berdasarkan data yang dilaporkan, sebanyak 15.745..botol minuman beralkohol dari tiga perkara berbeda dimusnahkan. Selain itu, turut dihancurkan 123 kantong plastik minuman keras tradisional jenis cap tikus, serta cap tikus setengah tupperware dari masing-masing satu perkara.

” Mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti minuman Keras (Miras) tersebut, ini sebagai wujud komitmen bersama antara jajaran Pemerintah Kotamobagu dan Aparat penegak hukum dalam mewujudkan Kota Kotamobagu yang aman dan nyaman untuk masyarakat, ” ujar Ketua LPM Kelurahan Kotobangon Iwan Mokodompit.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna desa Moyag Tampoan Tri Sakti Mokoagow SE menyampaikan hal serupa. Pemuda mengapresiasi apa yang terus dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kotamobagu dan unsur Forkopimda.

“Pasca pemusnahan Miras dan Sabu sabu, mudah-mudahan operasi cipta kondisi terus di tingkatkan, karena ini dapat menjadi penegas, kota ini tidak mentolerir kelalaian-kelalaian yang memiliki dampak negatif sebab miras dan sabu sabu selain dilarang agama juga melanggar hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada toko yang masih kedapatan menjual miras ilegal.

“Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka sanksinya adalah pencabutan izin usaha. Ini dilakukan karena mereka sudah menyalahgunakan peruntukan usaha yang tercantum dalam NIB,” tegasnya.

Dijelaskan, perlu diketahui, di wilayah Kotamobagu tidak ada izin yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan RI untuk peredaran miras.

Menurutnya, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang memuat jenis serta peruntukan kegiatan usaha.

Jika pelaku usaha melakukan aktivitas di luar ketentuan NIB, termasuk menjual miras tanpa izin, maka hal tersebut dianggap pelanggaran yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha.

Pengawasan ketat ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Dengan langkah tegas tersebut, pemerintah berharap kawasan Segitiga terbebas dari peredaran miras ilegal dan tetap menjadi lingkungan usaha yang tertib serta sesuai dengan aturan yang berlaku. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT TOMOHON
116 Kotamobagu
Pemenang CIMB Niaga
Regarsport
Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */