Artikel
Menuju Peradilan Modern: Tinjauan Sosiologis Implementasi Sistem Informasi di Pengadilan Negeri Amurang
Penulis : FRIKE ADELEYDA WATTIE, S.T., S.H.
Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Negeri Manado
Sudah kurang lebih 7 (tujuh) tahun sejak diberlakukannya Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, yang kemudian di perbaharui dengan Perma Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (E-court), Mahkamah Agung khususnya Pengadilan Negeri telah menerapkan sistem informasi tersebut.
Dimana E-court adalah sistem informasi administrasi dan persidangan untuk perkara perdata yang meliputi: pendaftaran (e-filing), pembayaran (e-payment), pemanggilan (e-summons) hingga persidangan (e-litigation) dimana untuk agenda sidang jawab jinawab, pembuktian surat serta kesimpulan dan pembacaan putusan dilakukan secara daring dan untuk pembuktian surat dan saksi dilakukan secara langsung di kantor Pengadilan.
Persidangan secara E-court dapat dilakukan oleh para pihak baik masyarakat umum / badan hukum ataupun Advokat dengan mendaftarkan sebagai “Pengguna Terdaftar” secara online di situs https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Perma Nomor 1 tahun 2019 disempurnakan kembali dengan Perma Nomor 7 tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai sistem informasi pengadilan yaitu Pengajuan Banding Perdata secara elektronik lewat E-court dan juga E-Berpadu (Elektronik Pidana Berkas Terpadu) yang mengamanatkan digitalisasi adminstrasi perkara pidana untuk pengolahan dokumen secara elektronik antara penegak hukum dan masyarakat yang meliputi pelimpahan berkas, izin geleda, izin sita, izin besuk, perpanjangan penahanan dan lainnya, dengan dasar hukum yang kuat agar proses lebih efisiens dan transparan, mengurangi tatap muka dan potensi penyimpangan;
Untuk pengajuan upaya hukum perdata secara elektronik, yaitu Upaya Hukum Kasasi dan PK, mengikuti Perma nomor 6 tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kebali di Mahakamah Agung Secara elektronik, yang diberlakukan sejak tanggal 1 Mei 2024 mengatur mengenai Administrasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Peraturan ini mengatur proses pengajuan permohonan kasasi dan peninjauan kembali hingga persidangnannya dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas;
Jauh sebelum adanya sistem informasi pengadilan tersebut, Mahkamah Agung di tahun 2013 mengharuskan semua pengadilan negeri menggunakan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) untuk transparansi dan kemudahan informasi bagi publik, SIPP bisa dioperasikan secara internal menggunakan Lokal Area Network (LAN) di pengadilan setempat dan juga bisa di akses oleh publik di website masing-masing pengadilan dengan tampilan yang dibatasi hanya untuk pengecekan informasi perkara saja;
Penerapan Sistem Informasi di Pengadilan Negeri Amurang sejauh ini sudah berjalan cukup baik, adapun sistem informasi untuk pelayanan publik di kantor Pengadilan Negeri Amurang diantaranya: SIPP (untuk informasi penelusuran perkara), E-court (untuk pelayanan serta persidangan secara elektronik perkara perdata), E-Berpadu (untuk pelayanan dan persidangan perkara pidana), e-terang (untuk pelayanan surat keterangan), Sifaras (Sistem layanan reservasi prioritas), Sioneklik (untuk informasi persyaratan berpekara), website, Facebook, Instagram serta Tik Tok Pengadialn Negeri Amurang (untuk informasi mengenai Pengadilan Negeri Amurang) dan adapula beberapa sistem informasi yang digunakan secara internal untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di kantor Pengadilan Negeri Amurang.
Fitur-fitur dalam sistem informasi pelayanan publik diharapkan mampu memangkas birokrasi, menekan biaya transportasi, dan mempermudah akses peradilan dari mana saja. Maksud dan tujuan sistem ini sangat cocok diterapkan di wilayah dengan hambatan geografis seperti wilayah Hukum Pengadilan Negeri Amurang yang mencakup 17 Kecamatan yang terdiri dari 10 kelurahan dan 168 desa yang tersebar di daerah dengan geografis yang berbeda-beda, dimana Kabupaten Minahasa Selatan terdiri dari daerah pegunungan dan daerah pantai.
Kita bisa membayangkan warga desa yang biasanya harus menempuh perjalanan berjam – jam ke Pengadilan Negeri Amurang, kini bisa mendaftarkan gugatan hanya lewat ponsel / laptop dari rumah saja.
Namun realitas di lapangan tidak segampang dengan apa yang kita bayangkan, berkas perkara tinggal di scan kemudian di upload di Sistem Informasi dan selesai.
Yang menjadi pengguna Sistem Informasi Pengadilan diharapkan adalah semua kalangan yang akan berperkara di kantor Pengadilan Negeri Amurang.
Namun pada kenyataanya mayoritas pengguna Sistem Informasi Pengadilan pada umumnya dan khususnya di Pengadilan Negeri Amurang sebagian besar adalah para Aparat Penegak Hukum yaitu Polisi, Jaksa dan Advokat.
Sedangkan masyarakat umum sebagian besar bisa menggunakan Sistem Informasi Pengadilan dengan dibantu oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang artinya para Masyarakat yang membutuhkan pelayanan harus datang ke PTSP Pengadilan Negeri Amurang dan meminta bantuan petugas untuk menggunakan Sistem Informasi Pengadilan, walaupun ada juga sebagian kecil masyarakat yang tau dan mengerti menggunakan Sistem Informasi hanya dengan membaca petunjuk / buku panduan penggunaan Sistem Informasi tersebut.
Ada beberapa kendala yang dihadapi diantaranya masih banyak masyarakat yang gaptek (gagap teknologi), tidak mempunyai gawai / gadget, memilik gawai namun belum termasuk smartphone, tinggal di daerah yang tidak ada akses internet.
Untuk efektifitas penggunaan Sistem Informasi di Pengadilan Negeri Amurang, sudah banyak dilakukan sosialisasi dengan mengundang masyarakat ataupun aparat penegak hukum di wilayah Minahasa Selatan, untuk lebih memperkenalkan sistem informasi ataupun aplikasi penunjang pelayanan di Pengadilan Negeri Amurang.
Namun karena keterbatasan dalam hal anggaran, Pengadilan Negeri Amurang tidak dapat melakukan sosialisasi secara menyeluruh sampai ke pelosok desa / kelurahan.
Dari pihak Pengadilan Negeri Amurang berkomitmen untuk tetap mengedukasi masyarakat untuk lebih bisa mengerti menggunakan Sistem Informasi yang ada di Kantor Pengadilan Negeri Amurang.
Jika kantor Pengadilan Negeri Amurang diberikan kesempatan untuk bisa lebih baik lagi dalam pelayanan khususnya implementasi Sistem Informasi Pengadilan maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan:
- Melatih perangkat desa dan tokoh lokal sebagai duta literasi digital hukum agar mereka mampu mendampingi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan secara online;
- Mengupayakan sosialisasi baik secara onsite di kantor Pengadilan Negeri Amurang ataupun sosialisasi yang lebih kreatif lewat media umum yang bisa dan banyak di akses oleh masyarakat umum, misalnya media sosial Facebook, Intagram, Tiktok dan media sosial lainnya;
- Mengoptimalisasi mobile court atau sidang keliling yang digabung dengan layanan E-Court mobile juga dapat menjadi solusi untuk menjangkau wilayah- wilayah yang belum tersentuh internet;
Teknologi adalah alat, bukan tujuan.
Sistem Informasi Pengadilan adalah langkah besar menuju modernisasi hukum di Indonesia. Tetapi dalam konteks masyarakat di daerah, teknologi bukan segalanya.
Ia harus bersanding dengan empati sosial, pendekatan kultural, dan pemahaman bahwa keadilan sejati tidak hanya soal sistem yang canggih tetapi juga soal siapa yang mampu mengaksesnya.
Pada akhirnya, keadilan digital harus menjadi pintu masuk yang terbuka lebar, bukan tembok baru yang membatasi.
Karena sesungguhnya, sistem peradilan yang hebat bukan hanya yang berbasis teknologi, tetapi yang mampu menjangkau mereka yang paling membutuhkannya.(*)