Kotamobagu
Vonis Yudhi Rasid Dianggap Ringan, JPU akan Ajukan Banding
KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa Yudhi Rasid dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di ruang sidang utama PN Kotamobagu.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Yudhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Hakim saat membacakan putusan.
Namun vonis tersebut tidak diterima sepenuhnya oleh pihak kejaksaan. JPU Kadek Adi Anggara, S.H., melalui Gracia Marchelia Tambajong, S.H., menegaskan akan menempuh upaya hukum banding. Menurutnya, vonis majelis hakim hanya memenuhi dua pertiga dari tuntutan yang diajukan sebelumnya.
“Intinya kami akan melakukan banding. Karena putusan majelis hakim tadi hanya 2/3 dari tuntutan kami,” kata Gracia usai sidang.
Ia menambahkan bahwa JPU diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan permohonan banding.
“Terhitung mulai hari ini kami akan mempersiapkan seluruh berkas untuk proses banding,” tambahnya
Perkara dengan nomor 298/Pid.B/2025/PN Ktg ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan tekanan psikologis yang dialami korban, Salim Abasi, sebelum meninggal dunia.
Meski penyebab meninggalnya korban tidak disebutkan berkaitan langsung dengan kasus tersebut, keluarga meyakini bahwa ancaman yang dilakukan terdakwa memberikan trauma mendalam terhadap almarhum.
Fidya Abasi, putri almarhum, kembali menyuarakan harapan keluarga agar pengadilan memberikan keadilan yang sepadan.
“Kami mohon keadilan dan meminta majelis hakim memberikan putusan sesuai tuntutan jaksa,” ujar Fidya dengan suara bergetar.
Menurut keluarga, intimidasi yang dialami almarhum Salim semasa hidup telah meninggalkan luka batin yang sangat dalam. Karena itu, mereka tetap menuntut pertanggungjawaban hukum penuh dari terdakwa meski korban telah tiada.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga Salim Abasi terkait tindakan pengancaman yang diduga dilakukan Yudhi saat korban masih hidup.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan Yudhi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan, yang memiliki ancaman pidana maksimal satu tahun kurungan.
Kini, usai putusan dijatuhkan, proses hukum masih berlanjut menuju tahap banding. Publik pun menunggu apakah putusan di tingkat lebih tinggi nanti akan menguatkan, mengubah, atau memperberat sanksi terhadap terdakwa.
Publik kini menanti kelanjutan proses banding sebagai babak baru dari upaya mencari keadilan bagi keluarga almarhum Salim Abasi. (**)