Headline
Transparansi Rp66,7 M Dana CSR BSG Ke Pemprov Sulut Kembali Digugat
MANADO,mediakontras.com – Perwakilan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan segera menjalani sidang di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut sebagai termohon informasi.
Sidang ini terkait permintaan transparansi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo yang disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selama periode 2022 hingga 2024.
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, mengatakan bahwa pihaknya menuntut kejelasan pemanfaatan dana CSR yang totalnya mencapai Rp. 66.735.000.000 dalam tiga tahun terakhir.
“Jika dirata-ratakan, jumlahnya sekitar Rp 1,8 miliar per bulan. Publik berhak tahu digunakan untuk apa saja dana sebesar itu dan siapa yang menerima manfaatnya,” ujar Harianto, Senin (3/11).
Berdasarkan data yang diperoleh melalui proses eksekusi di Pengadilan Negeri Manado, dana CSR Bank SulutGo disalurkan masing-masing sebesar Rp. 19.293.000.000 pada 2022, Rp. 25.087.000.000 pada 2023, dan Rp. 22.355.000.000 pada 2024.
“Data ini sah secara hukum karena diperoleh melalui putusan pengadilan,” tegas Harianto.
Secara ideal, dana CSR seharusnya digunakan untuk program-program yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta pelestarian lingkungan.
“Jika disalurkan tepat sasaran, dana CSR sebesar itu bisa membantu masyarakat Sulawesi Utara diantaranya pengembangan sektor UMKM melalui pemberian bantuan,” kata Harianto.
Ia menambahkan bahwa penerima manfaat utama dari program CSR semestinya adalah masyarakat, bukan lembaga pemerintah.
“CSR bukan dana operasional pemerintah, tetapi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat. Maka transparansi menjadi penting agar publik tahu siapa yang benar-benar menerima manfaat,” ujarnya.
Harianto menegaskan bahwa meskipun dana tersebut merupakan peninggalan pemerintahan sebelumnya, secara hukum tanggung jawab tetap berada pada badan publik yang saat ini menjabat.
“Secara undang-undang, siapapun yang menjabat sekarang wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik,” ucapnya.
Gugatan informasi ini telah resmi masuk ke Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.
LSM Rakyat Anti Korupsi berharap, proses di KIP dapat membuka data secara transparan agar publik mengetahui alokasi dan pemanfaatan dana CSR tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan transparansi penggunaan dana CSR dan rencana sidang komisi informasi publik yang akan digelar dalam waktu dekat.(*)