Headline
PTUN Manado Eksekusi Putusan KIP, Kepala Inspektorat Minut Terancam Sanksi Hingga Pemberhentian
MANADO, mediakontras.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rako menyoroti ketidakhadiran pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalam sidang eksekusi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Jumat (24/10/2025).
Ketidakhadiran tersebut dinilai dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan pemberhentian bagi Kepala Inspektorat.
Melalui rilis yang diterima mediakontras.com, Sabtu (25/10/2025), Ketua LSM Rako, Harianto dg. Nanga, menyatakan rasa penyesalannya atas sikap termohon tersebut.
“Tidak seharusnya mengabaikan keputusan KIP yang sudah mempunyai hukum tetap. Hal ini dapat mencederai kepercayaan publik dan tidak sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Harianto, seperti dikutip dalam rilis tersebut.
Dia menegaskan, konsekuensi dari pelanggaran ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif hingga pemberhentian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010.
“Pasal 20 menyebutkan, putusan pengadilan yang membebankan pidana denda kepada Badan Publik sebagai Badan Tata Usaha Negara tidak mengurangi hak negara untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Pejabat Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Sengketa informasi ini berawal dari permohonan data belanja APBDes Desa Batu, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, yang diajukan oleh LSM Rako. Hingga saat ini, data yang diminta tersebut tak kunjung diberikan oleh pihak Inspektorat.
“Permohonan data belanja APBDes Desa Batu, Kecamatan Likupang Minut, yang diminta oleh LSM Rako sampai saat tak kunjung diberikan,” pungkas Harianto.
Ketidakhadiran Inspektorat Minut dalam sidang eksekusi ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan hukum yang serius.
LSM Rako mendesak agar sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan diterapkan secara tegas untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.(*)