Manado
Sah! Bank SulutGo Segera Dieksekusi PN Manado
Ketua LSM RAKO Minta Jangan Ada Lagi Penundaan

MANADO,mediakontras.com –
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah kuno ini mungkin pas dialamatkan kepada Bank SulutGo.
Apa pasal? Belum juga selesau persoalan pemindahan RKUD ke Bank BTN Oleh Pemkot Gorontalo yang terus mendera torang pe Bank, kini muncul persoalan baru terkait keterbukaan informasi publik.
Dimana gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rako, kini sudah memiliki kekuatan hukum tetap bahwa eksekusi terhadap Bank SulutGo akan segera dilaksanakan.
Kepastian ini menyusul pembayaran biaya eksekusi yang telah dilakukan oleh LSM Rako tersebut ke Pengadilan Negari Manado.
Ketua LSM Rako, Harianto D. Nanga, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh mediakontras.com pada Sabtu (13/9/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 52 Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai denga Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
“Hal ini sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi,” ujar Harianto.
Konflik antara LSM Rako dan Bank SulutGo berawal dari penolakan bank tersebut untuk memberikan data yang diminta oleh LSM Rako sebagai bentuk pengawasan.
Harianto berharap agar putusan hukum yang telah ada dapat segera diimplementasikan tanpa penundaan.
“Harianto berharap agar apa yang telah tertuang dalam undang-undang untuk segera melakukan eksekusi terhadap pihak Bank SulutGo yang tidak ingin memberikan data yang diminta oleh LSM Rako,” jelasnya sembari mewanti wanti agar data yang diminta harus valid karena apabila memalsukan Dokumen dapat di pidana menurut KUHP (Pasal 263, 421, 423, 425, 435) dan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan jabatan ada ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Harianto juga menambahkan menempatkan tindakan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan negara.
Ia juga menyelaraskan upayanya dengan visi pemerintahan saat ini.
“Sebagai corong dari masyarakat, tentu kami pantang mundur untuk melakukan kontrol sebagai upaya mencegah terjadinya praktek-praktek yang bisa merugikan negara. Karena itu sesuai keinginan Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Harianto menyatakan komitmen kuat LSM Rako untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dengan demikian, proses hukum yang telah berjalan kini memasuki tahap eksekusi, menunggu pelaksanaan secara nyata dari pihak Pengadilan Negeri Manado.
“Karena itu, kami mohon agar secepatnya dilakukan tindakan untuk melakukan eksekusi sesuai yang tertuang di undang-undang, teguhnya. Dan ingat, kami akan terus mengawal sampai tetes darah penghabisan,” pungkas Harianto.(*)
