Connect with us

Ekonomi

LSM RAKO Menang Gugatan, Bank Indonesia Sulut Diperintahkan Wajib Beri Informasi Publik Terkait Dana CSR

Diterbitkan

pada

MANADO,mediakontras.com  – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) terhadap Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Utara. Dalam putusan bernomor 012/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025, Komisi menyatakan bahwa informasi yang diminta terkait dana tanggung jawab sosial (CSR) bersifat terbuka dan wajib diserahkan kepada pemohon dalam waktu 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada 19 Juni 2025 oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Sulut, yang diketuai Andre Mongdong bersama dua anggota, Maidy M Mamangkey dan Carla C Gerret.

“Majelis menyatakan bahwa informasi yang diminta Pemohon merupakan informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan,” bunyi amar putusan pada paragraf [6.2].

RAKO, sebelumnya mengajukan sengketa informasi karena tidak mendapatkan tanggapan dari pihak BI Sulut atas permintaan dokumen penggunaan dana CSR.

RAKO meminta transparansi penggunaan dana CSR oleh BI Sulut, termasuk daftar penerima manfaat, besaran dana, dan bentuk kegiatan yang didanai.

Ketua RAKO, Harianto Nanga, menyebut putusan ini sebagai preseden penting dalam mendorong keterbukaan anggaran oleh lembaga negara. “Putusan ini menegaskan bahwa dana CSR bukanlah informasi tertutup. Publik berhak tahu ke mana uang itu disalurkan dan siapa yang menerima,” kata Harianto, Kamis (17/7).

Komisi Informasi menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan keterangan lisan dan dokumen dari kedua pihak, informasi yang dimohonkan bukan termasuk kategori informasi yang dikecualikan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

“Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi soal akuntabilitas. Lembaga publik harus siap diawasi,” tambah Harianto.

Bank Indonesia Sulut belum memberikan tanggapan resmi atas putusan ini.

Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat. Jika tidak dilaksanakan oleh pihak Termohon, pemohon dapat mengajukan gugatan eksekusi ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *