Headline
LSM RAKO: Sembilan Pimpinan BUMN di Sulut,anak buah Erick Thohir Terancam Penjara 1 Tahun

MANADO,mediakontras.com – Setelah melalui proses persidangan sengketa keterbukaan informasi publik yang panjang dan melelahkan, delapan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sulawesi Utara dinyatakan kalah.
Mereka diwajibkan untuk menyerahkan dokumen perencanaan dan belanja program CSR/TJSL kepada LSM RAKO sebagai pemohon informasi.
Kedelapan BUMN tersebut adalah:
- Bank BNI
- Bank BRI
- Bank Mandiri
- Bank BTN
- Bank BSI
- PT Pegadaian
- PT Telkom Indonesia
- PT Pertamina
9.Bank SulutGo
Permintaan informasi ini diajukan berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 14 huruf c, yang mengatur tentang kewajiban badan publik dalam membuka informasi terkait pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR.
Ketua LSM RAKO, Harianto Dg. Nanga, menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program CSR/TJSL oleh BUMN di daerah.
Dalam amar putusan, masing-masing BUMN diberi tenggat waktu 14 hari kerja untuk menyerahkan dokumen yang diminta.
Jika tidak dipenuhi, maka dapat dikenai sanksi hukum pidana hingga 1 tahun penjara dan/atau sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam UU KIP.
“Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Keterbukaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat,” tegas Harianto.(*)
