Connect with us

Tomohon

Walikota Sebut Pemberdayaan Industri jadi Motor Penggerak Ekonomi

Redaksi

Diterbitkan

pada

TOMOHON,mediakontras.com –
Walikota Tomohon Caroll J A Senduk, S.H membuka kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat melalui Penerapan Standardisasi Data Industri, di Hotel Wise Tomohon, Kamis (12/12/2024).

Walikota pilihan rakyat ini dalam kesempatan tersebut mengatakan pemberdayaan industri merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan yang terus digalakkan.

“Karena setiap industri kecil dan menengah adalah bidang yang strategis serta menghasilkan dan meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja dan industri kecil baru, serta peningkatan ekonomi masyarakat yang di harapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia,” ungkap Caroll Senduk.

Oleh karena itu untuk menunjang perekonomian Nasional, perlu di dukung dengan peran serta masyarakat serta pembangunan sumber daya manusia dalam bentuk pelatihan industri kecil di Kota Tomohon.

“Pemerintah Kota melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah melakukan kegiatan ini dalam rangka membangun serta memberdayakan dunia usaha sekaligus membantu IKM untuk dapat berkembang,” Kata Caroll Senduk.

Selanjutnya berbagai upaya pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik harus terus dilaksanakan sehingga akan memberikan dampak positif terutama dilihat dari pertumbuhan usaha, tenaga kerja dan nilai investasi industri.

Sesuai UU N0: 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran besar kepada Pemerintah untuk mendorong kemajuan industri Nasional secara berencana.

Adapun dalam Peraturan Pemerintah (Permen) N0: 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri, tujuan yang ingin dicapai adalah : mewujudkan industri Nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian Nasional:
1.mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri;
2.mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing dan maju serta industri hijau;

  1. mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
  2. membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja dan mewujudkan pemeratan pembangunan industri keseluruh wilayah guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.

Undang-undang tersebut selaras dengan visi Kota Tomohon yakni “Tomohon Maju Berdaya Saing dan Sejahtera” serta 5 misi yang ada.

“Saya berharap agar supaya kegiatan ini akan memberikan manfaat besar sehingga dapat menunjang industri kecil dan menengah dan menjadikan perindustrian di Kota Tomohon semakin maju dan memberi dampak luas pada perekonomian Daerah,” kata walikota.

Hadir juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dra.Lily Solang, MM, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah Kota Tomohon Ruddie Lengkong S.STP, MAP, mewakili kepala balai standarisasi dan pelayanan jasa industri Manado Hasrah, S.TP, dan seluruh peserta kegiatan.(rek)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *