Headline
LSM RAKO: Seleksi Petugas Haji Kota Manado Ada Indikasi Kongkalikong
Ada Istri Petinggi Korps Kejaksaan dan ASN Kanwil Depag Sulut


MANADO, mediakontras.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) sepertinya tidak mengenal kata lelah untuk terus menerus membongkar praktek-praktek ‘kotor’ di Sulawesi Utara (Sulut).
Organisasi pimpinan Harianto, yang bergerak dalam bidang pemberantasan korupsi ini, terbaru berhasil mengendus adanya indikasi mal administrasi dalam proses rekrutmen Petugas Haji Kota Manado.
Dimana,hasil investigasi di lapangan usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya unsur dugaan kongkalikong serta indikasi korupsi, Ketua LSM RAKO Harianto menilai kalau proses tersebut melanggar Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Haji dan Umroh N0: 350 Tahun 2023 tentang Rekrutmen PPIH 2024 dan Keputusan Dirjen Haji dan Umroh N0: 354 Tentang Juknis Pelaksanaan PPIH 2024.
“Fakta dilapangan ada beberapa peserta yang tidak mengikuti prosedur seleksi rekrutmen, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Haji dan Umroh tetapi justru bisa lolos seleksi petugas haji,” Ungkap Harianto.
Bahkan, ditambahkan Anto sapaan akrabnya, oknum tersebut merupakan tercatat sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulut.
“Yang biking lebih menarik lagi, adalah satu satu petugas yang lolos adalah istri dari salah satu petinggi dari instansi penegak hukum di daerah ini. Hal ini memunculkan tanda tanya , apakah karena punya jabatan tinggi dapat menjadi petugas haji meski tak ikut proses seleksi lebih dulu sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Haji N0:350 tahun 2023,” kritik Anto.
Keputusan Dirjen Haji dan Umrah N0: 350 Tahun 2023
Tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI
DAN PENDUKUNG PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI
BAB V
MEKANISME SELEKSI PETUGAS PENYELENGGARA IBADAH HAJI
A. Mekanisme Seleksi PPIH melalui tahapan:
1. Tingkat Daerah
a. Tahap Pertama di Kabupaten/Kota
1) Seleksi PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter tahap pertama
dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi melalui CAT;
2) Peserta seleksi yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi
dapat mengikuti seleksi CAT;
3) Peserta yang mengikuti seleksi tahap pertama akan diurutkan
berdasarkan nilai tertinggi;
4) Jumlah peserta yang akan mengikuti seleksi tahap kedua paling
sedikit dua kali lipat kuota petugas yang tersedia;
5) Peserta yang diusulkan mengikuti Seleksi tahap kedua
diumumkan minimal melalui papan pengumuman Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
6) Hasil penilaian seleksi tahap pertama dituangkan dalam berita
acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Panitia;
7) Hasil penilaian seleksi tahap pertama dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah.
Berdasarkan bukti bukti yang ditemukan dilapangan LSM RAKO menilai hal tersebut masuk kategori perbuatan melawan hukum dan ada unsur nepotisme yang merugikan peserta lain. Kepala Kantor Departemen (Kakandep) Agama Kota Manado dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sulawesi Utara, harus bertanggung jawab.
“Untuk masalah ini kami telah laporkan ke Ombudsman RI agar dilakukan pemeriksaan dan bisa diproses hukum bagi aparat penegak hukum,” ujarnya seraya memperlihatkan surat dari LSM RAKO yang dikirimkan ke Ombudsman. (mysol)
