Connect with us

Kesehatan

7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Diterbitkan

pada

JAKARTA,mediakontras.com – Sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) resmi dinonaktifkan per Mei 2025.

Kabar ini menuai perhatian publik, mengingat PBI JK menyasar kelompok masyarakat miskin dan rentan.

Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta dilakukan berdasarkan regulasi terbaru, dan peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi kriteria tertentu.

“Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan per Mei 2025. Kedua, setelah diverifikasi di lapangan, peserta terbukti tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengalami kondisi darurat medis atau mengidap penyakit kronis yang membahayakan jiwanya,” jelas Rizzky pada Senin (23/6).

Lebih lanjut, Rizzky menyebut peserta yang terdampak dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Usulan dari Dinas Sosial akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan JKN yang bersangkutan.

Penonaktifan massal ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI JK tak lagi mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan pada basis data DTSEN.

“Perubahan acuan ini menyebabkan sebagian peserta PBI JK yang tidak tercantum dalam DTSEN kehilangan status aktif JKN-nya. Namun, ini dilakukan agar program tepat sasaran,” jelas Rizzky.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan JKN melalui berbagai kanal, seperti BPJS Kesehatan Care Center 165, layanan PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, maupun Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Untuk peserta yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, kami juga menyediakan petugas BPJS SATU yang siap membantu memberikan informasi dan pendampingan,” tutup Rizzky.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *