Connect with us

Artikel

​”Geothermal Tomohon: Solusi Energi Murah dan Terjangkau di Tengah Badai Krisis Energi Dunia”

Redaksi

Published

pada

By

8b39010e 06ca 49fa adfa 238a6b73bd46

Oleh: Stefy Edwin Tanor SE, Ak,

​I. PROLOG: PARADIGMA ENERGI DI ERA KRISIS GLOBAL

​Dunia hari ini sedang berada dalam cengkeraman ketidakpastian energi yang akut. Fenomena Triple Energy Crisis—akses, harga, dan keamanan pasokan—bukan lagi sekadar wacana di meja diplomasi global, melainkan realitas pahit yang memukul meja makan setiap rumah tangga. Analisa terhadap lonjakan harga energi fosil menunjukkan bahwa ketergantungan pada sumber daya tak terbarukan telah menjadi beban ganda bagi negara: di satu sisi memicu inflasi yang menggerus daya beli rakyat, dan di sisi lain membengkakkan alokasi subsidi fiskal yang seharusnya bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur produktif lainnya. Ketegangan geopolitik di berbagai belahan dunia kian mempertegas bahwa kedaulatan sebuah bangsa sangat ditentukan oleh seberapa mandiri mereka mengelola sumber energi domestiknya.

​Di Indonesia, salah satu titik lemah paling krusial dalam ketahanan energi nasional adalah ketergantungan yang masif pada Liquefied Petroleum Gas (LPG). Secara anatomi ekonomi, sebagian besar kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi melalui impor, yang berarti stabilitas harga energi di dapur rakyat sangat rentan terhadap fluktuasi kurs mata uang dan harga minyak mentah dunia. Ketergantungan ini menciptakan kerentanan ekonomi yang sistemik. Program konversi energi yang dicanangkan pemerintah pusat memerlukan akselerasi nyata di tingkat daerah, khususnya melalui substitusi energi yang berbasis pada kekayaan alam lokal yang melimpah namun selama ini belum terutilisasi secara optimal.

​Di sinilah Kota Tomohon mengambil posisi strategis. Diberkati dengan letak geografis di atas sabuk vulkanik yang kaya akan potensi panas bumi (geothermal), Tomohon bukan lagi sekadar penonton atau “tuan rumah” yang pasif bagi operasional PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong. Paradigma lama yang menempatkan daerah penghasil hanya sebagai penyedia ruang bagi kepentingan listrik nasional (PLN) harus segera bertransformasi. Tomohon memiliki mandat moral dan teknokratis untuk menjadi episentrum solusi krisis energi melalui pengembangan sistem Pemanfaatan Langsung (Direct Use) panas bumi.

​Melalui integrasi visi antara Pemerintah Kota Tomohon dan memanfaatkan manajemen Perumda Air Minum “Zano Mahawu”, energi panas bumi kini diposisikan sebagai instrumen utama untuk mengamankan kebutuhan energi rakyat secara murah dan terjangkau. Tomohon sedang meretas jalan menuju kedaulatan energi sejati; di mana kekayaan alam yang tersimpan di perut bumi Tomohon tidak hanya dikonversi menjadi angka-angka Megawatt di jaringan transmisi, tetapi hadir secara fisik sebagai kehangatan yang mengalir langsung ke ribuan pintu rumah penduduk. Ini adalah manifesto baru: Tomohon tidak lagi hanya menghasilkan bunga, tetapi juga menjadi pelopor kemandirian energi bagi Indonesia.

II. ANALISA KAPASITAS PRODUKSI DAN NERACA ENERGI

​Inti dari kedaulatan energi adalah optimalisasi potensi yang selama ini terbuang. Di Kota Tomohon, potensi tersebut terkunci dalam operasional PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Lahendong. Secara eksisting, WKP Lahendong memiliki kapasitas terpasang sebesar 120 MWe yang dihasilkan dari Unit 1 hingga Unit 6. Dalam proses pembangkitan listrik konvensional, fluida panas bumi diekstraksi dari sumur produksi dan dipisahkan menjadi dua fase: fase uap (steam) yang dikirim ke turbin untuk menghasilkan listrik bagi sistem interkoneksi PLN, dan fase cair (brine) yang suhunya masih sangat tinggi, berkisar antara 160°C hingga 170°C.

​Selama puluhan tahun, fase cair atau brine ini dianggap sebagai “produk sampingan” yang hanya berfungsi sebagai media pembawa panas sebelum diinjeksi kembali ke dalam perut bumi. Padahal, secara termodinamika, brine menyimpan kandungan energi termal yang sangat masif. Jika kita menghitung neraca energinya, dari total energi termal yang diekstraksi dari sumur, hanya sekitar 20-25% yang berhasil dikonversi menjadi energi listrik. Sisanya, sekitar 400 hingga 500 MWth (Mega Watt Thermal), masih tersimpan dalam aliran brine yang mengalir menuju sumur injeksi. Di sinilah letak peluang emas yang selama ini menjadi opportunity loss bagi daerah.

​Strategi “Tomohon Geothermal City” tidak dirancang untuk mengganggu kontrak suplai uap PGE ke PLN. Sebaliknya, proyek ini menerapkan prinsip Cascading Use atau pemanfaatan berjenjang. Melalui teknologi Heat Exchanger Station (HES), Perumda Air Minum “Zano Mahawu” hanya akan “meminjam” panas dari aliran brine tersebut untuk memanaskan air bersih yang akan didistribusikan ke masyarakat. Setelah panasnya diambil, cairan brine tetap dikembalikan ke sistem injeksi PGE dengan volume yang tidak berkurang sedikit pun. Ini adalah model sinergi tanpa risiko operasional bagi pihak hulu.

​Berdasarkan rencana usulan pembangunan, kebutuhan energi Kota Tomohon akan dipenuhi dalam beberapa fase strategis:

  1. Fase I (Tomohon Selatan): Menargetkan 1.000 Sambungan Rumah (SR) awal dan sentra IKM dengan proyeksi beban termal sebesar 250 Gcal/hari.
  2. Fase II (Ekspansi Kota): Melayani 5.000 SR aktif dengan total kebutuhan mencapai 840 Gcal/hari.

​Jika kita membandingkan angka kebutuhan ini dengan total ketersediaan energi sisa (brine) PGE Lahendong yang mencapai lebih dari 8.000 Gcal/hari, maka seluruh kebutuhan energi domestik Kota Tomohon sebenarnya hanya menyerap kurang dari 15% dari potensi panas yang saat ini terbuang. Data ini menjadi bukti teknokratis yang tak terbantahkan bahwa secara kapasitas, ketersediaan energi untuk rakyat Tomohon sangat melimpah, stabil, dan berkelanjutan, menjadikannya energi yang paling terjangkau karena berbasis pada efisiensi limbah produksi yang sudah ada.

Analisa Ketahanan Energi Jangka Panjang (Visi 50 Tahun)

​Salah satu pertanyaan mendasar dalam investasi infrastruktur energi adalah aspek keberlanjutan pasokan. Dalam konteks Tomohon, analisis teknis menunjukkan bahwa kekhawatiran akan kekurangan energi panas bumi dalam rentang waktu 50 tahun ke depan adalah hal yang secara saintifik tidak beralasan. Secara geologi, sistem panas bumi Lahendong merupakan sistem hidrotermal yang didukung oleh sumber panas (heat source) masif dari aktivitas vulkanik purba yang masih aktif di bawah kompleks perut bumi Lahendong. Selama air reinjeksi dikelola dengan baik—seperti yang direncanakan dalam sinergi PGE dan Perumda Zano Mahawu—siklus hidrologi panas bumi ini akan tetap terjaga secara berkelanjutan (renewable).

​Jika kita memproyeksikan pertumbuhan penduduk Kota Tomohon dengan asumsi moderat, kebutuhan energi termal untuk 50 tahun ke depan tetap berada jauh di bawah ambang batas sisa energi yang dihasilkan oleh PGE saat ini. Dengan total potensi brine yang mencapai lebih dari 8.000 Gcal/hari, dan asumsi ekspansi layanan hingga ke seluruh pelosok kota (mencapai 30.000 hingga 50.000 Sambungan Rumah di masa depan), total serapan energi masyarakat diprediksi hanya akan menyentuh angka 25% hingga 30% dari limbah panas yang tersedia saat ini.

​Artinya, bahkan tanpa adanya penambahan sumur produksi baru oleh PGE, cadangan energi sisa yang ada sudah lebih dari cukup untuk melayani dua generasi penduduk Tomohon. Keandalan pasokan ini memberikan jaminan kepastian bagi Perumda Zano Mahawu untuk melakukan investasi jangka panjang pada jaringan perpipaan yang memiliki usia teknis puluhan tahun. Tomohon tidak hanya sedang membangun jaringan energi untuk hari ini, tetapi sedang mengunci kedaulatan energi yang murah dan terjangkau hingga setengah abad ke depan, menjadikannya kota dengan ketahanan energi paling stabil di Indonesia.

LEGITIMASI PERUMDA ZANO MAHAWU SEBAGAI OPERATOR HILIR

​Pertanyaan strategis yang sering muncul dalam diskursus pemanfaatan langsung panas bumi adalah: siapa institusi yang paling layak dan kompeten untuk mengelola distribusi energi termal hingga ke depan pintu rumah rakyat? Jawabannya secara teknokratis dan legal jatuh pada Perumda Air Minum “Zano Mahawu”. Sebagai badan usaha milik daerah yang telah mengakar dalam pelayanan publik di Kota Tomohon, Perumda Zano Mahawu memiliki kualifikasi unik yang tidak dimiliki oleh entitas bisnis lainnya, baik dari sisi penguasaan teritorial maupun kompetensi teknis infrastruktur fluida.

  • ​Secara teknis, distribusi air panas geothermal melalui jaringan perpipaan memiliki karakteristik mekanika fluida yang identik dengan distribusi air bersih. Perumda Zano Mahawu telah memiliki rekam jejak panjang dalam mengelola aset pipa bawah tanah, sistem pompa, hingga manajemen kehilangan air (Non-Revenue Water). Di wilayah Tomohon Selatan saja, Perumda telah melayani lebih dari 6.628 Sambungan  Rumah (SR) aktif; ditambah 3000 Sambungan status ATT dan 2000 status Segel. Proyek ini akan menjadi pemicuh pengaktifan 5.000 sambungan (ATT dan Segel) menjadi 12.000 SR. Infrastruktur eksisting ini—termasuk Ruang Milik Jalan (Rumija) yang telah digunakan—merupakan aset strategis yang memungkinkan integrasi jaringan energi termal dilakukan dengan efisiensi biaya galian yang signifikan. Dengan kata lain, Perumda tidak perlu memulai dari nol; mereka hanya perlu melakukan eskalasi kompetensi pada material pipa terinsulasi (pre-insulated pipes).

​Lebih jauh lagi, legitimasi Perumda Zano Mahawu telah diperkuat secara hukum melalui Permendagri No. 21 Tahun 2020. Regulasi ini memberikan ruang bagi BUMD Air Minum untuk melakukan diversifikasi bisnis melalui “Layanan Non-Air Bersih”. Ketentuan ini menjadi payung hukum yang sangat kokoh bagi Perumda untuk bertransformasi menjadi operator energi termal tanpa melanggar tata kelola administrasi negara. Perubahan paradigma ini memposisikan Perumda sebagai agregator kepentingan rakyat: di satu sisi menjamin hak atas air bersih, dan di sisi lain menjamin hak atas energi murah.

​Keunggulan lain terletak pada ekosistem manajerial yang sudah mapan. Perumda telah memiliki sistem penagihan terpadu (integrated billing system), basis data pelanggan yang akurat per koordinat rumah, serta tim reaksi cepat lapangan yang terbiasa menangani gangguan jaringan 24 jam. Jika pengelolaan energi ini diserahkan kepada pihak ketiga atau institusi baru, akan terjadi inefisiensi biaya operasional (OPEX) yang sangat besar. Dengan menyerahkannya kepada Perumda Zano Mahawu, Pemerintah Kota Tomohon melakukan penghematan struktural sekaligus memperkuat struktur finansial BUMD melalui arus kas baru yang berasal dari sektor energi.

​Singkatnya, Perumda Zano Mahawu adalah mata rantai yang hilang (missing link) antara potensi masif di hulu PGE Lahendong dengan kebutuhan mendesak di hilir masyarakat Tomohon. Kesiapan Perumda untuk mengelola proyek ini bukan sekadar menjadi gagasan, melainkan hasil dari kesiapan infrastruktur, kematangan regulasi, dan visi besar untuk menjadikan Tomohon sebagai kota dengan layanan utilitas terpadu terbarukan pertama di Indonesia.

IV. MATRIKS REGULASI PENDUKUNG: KEPASTIAN HUKUM SINERGI PGE DAN PERUMDA

​Dalam tata kelola energi nasional, niat baik saja tidak cukup; ia harus dipayungi oleh kepastian hukum yang rigid. Gagasan Proyek “Tomohon Geothermal City” berdiri di atas landasan regulasi yang sangat kokoh, yang menghubungkan mandat eksplorasi di sisi hulu dengan mandat pelayanan publik di sisi hilir. Sinergi antara PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan Perumda Air Minum “Zano Mahawu” bukanlah sebuah eksperimen hukum, melainkan implementasi nyata dari hierarki perundang-undangan yang sudah berlaku di Republik Indonesia.

​Di sisi hulu, Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi telah meletakkan batu pertama kedaulatan energi daerah. Pasal 30 undang-undang ini secara eksplisit mengamanatkan bahwa pemegang izin panas bumi wajib melakukan pengutamaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Amanat ini kemudian dipertegas secara teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Langsung Panas Bumi. Pada Pasal 10, regulasi ini memberikan hak konstitusional bagi pemegang izin (PGE) untuk bekerja sama dengan badan usaha lain—dalam hal ini BUMD—untuk mengoptimalkan potensi panas bumi bagi kepentingan masyarakat lokal. Dengan kata lain, PGE memiliki “karpet merah” regulasi untuk mendistribusikan sisa panasnya kepada Perumda tanpa perlu khawatir melanggar prosedur administrasi negara.

​Selaras dengan hal tersebut, Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 13 Tahun 2023 memperkuat kewajiban pengembang untuk melaporkan capaian pemanfaatan langsung sebagai indikator kinerja energi terbarukan. Hal ini berarti, kerjasama dengan Pemerintah Kota Tomohon akan meningkatkan rapor kepatuhan PGE di mata Kementerian ESDM. Proyek ini mentransformasi “limbah produksi” menjadi “pencapaian regulasi”.

​Sementara itu, di sisi hilir, keraguan mengenai kewenangan Perumda Air Minum untuk mengelola energi telah terjawab tuntas melalui Permendagri No. 21 Tahun 2020. Regulasi ini melegitimasikan diversifikasi layanan Perumda ke sektor “Non-Air Bersih” yang relevan dengan infrastruktur jaringan fluida. Secara administratif, ini adalah “lisensi” bagi Perumda Zano Mahawu untuk mengoperasikan jaringan energi termal sebagai unit bisnis baru yang sah. Didukung oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana urusan energi terbarukan merupakan urusan pilihan yang diamanatkan demi kesejahteraan umum, maka posisi Pemkot Tomohon dalam proyek ini adalah murni menjalankan perintah undang-undang.

​Matriks sinkronisasi hukum ini menciptakan ekosistem B2B (Business to Business) yang aman dan transparan. Tidak ada celah hukum yang menghalangi Pertamina untuk menjual energi termal kepada Perumda, dan tidak ada hambatan bagi Perumda untuk menagih layanan tersebut kepada rakyat. Sinkronisasi ini memastikan bahwa investasi infrastruktur yang dilakukan—baik oleh Pertamina di hulu maupun Perumda di hilir—terlindungi oleh payung hukum yang permanen, menjamin keberlangsungan proyek hingga puluhan tahun ke depan.

​V. ANALISA FINANSIAL: ENERGI MURAH, TERJANGKAU, DAN STRATEGI REINVESTASI

​Inti dari transformasi energi di Kota Tomohon adalah aksesibilitas. Sebuah inovasi teknologi tidak akan memiliki dampak sosial jika tidak terjangkau oleh daya beli masyarakat. Melalui perhitungan teknokratis yang presisi, proyek “Tomohon Geothermal City” berhasil merumuskan struktur biaya yang menempatkan panas bumi sebagai energi termal paling kompetitif di Sulawesi Utara. Berdasarkan kajian kelayakan, Harga Pokok Penjualan (HPP) energi termal yang akan dikelola Perumda Zano Mahawu diproyeksikan berada pada angka Rp 112.000 per Giga Calorie (Gcal).

​Angka HPP ini mencakup seluruh komponen biaya, mulai dari biaya pembelian fluida brine dari PGE, biaya operasional dan pemeliharaan jaringan (O&M), hingga penyusutan aset infrastruktur perpipaan. Jika dikonversikan ke dalam satuan penggunaan rumah tangga, harga ini setara dengan penghematan biaya energi sebesar 30% hingga 40% dibandingkan penggunaan LPG konvensional. Bagi warga di Kecamatan Tomohon Selatan, kehadiran energi panas bumi bukan sekadar gaya hidup ramah lingkungan, melainkan solusi nyata untuk menekan pengeluaran bulanan rumah tangga di tengah fluktuasi harga energi fosil dunia.

​Dampak ekonomi yang lebih masif akan dirasakan oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM). Di Tomohon Selatan, sentra industri tahu, tempe, dan pengolahan pangan sangat bergantung pada ketersediaan energi panas untuk proses produksi. Dengan beralih dari bahan bakar fosil atau kayu bakar ke energi panas bumi perpipaan, para pelaku IKM dapat memangkas biaya produksi secara signifikan. Hal ini tidak hanya meningkatkan margin keuntungan mereka, tetapi juga memperkuat daya saing produk lokal Tomohon di pasar regional.

​Namun, keberhasilan finansial proyek ini tidak hanya berhenti pada harga murah. Perumda Zano Mahawu dalam ide ini akan  menerapkan strategi “Rolling Capital” atau reinvestasi mandiri. Dalam model ini, laba bersih yang dihasilkan dari layanan energi termal di wilayah pilot project (Tomohon Selatan) akan dialokasikan kembali ke dalam dana cadangan pengembangan infrastruktur. Strategi ini memastikan bahwa perluasan jaringan ke wilayah lain seperti Tomohon Utara atau Tomohon Barat tidak lagi bergantung sepenuhnya pada penyertaan modal APBD yang terbatas atau hibah pusat.

​Dengan Internal Rate of Return (IRR) sebesar 22,8% dan masa pengembalian modal (Payback Period) yang kurang dari 5 tahun, proyek ini membuktikan bahwa pelayanan publik dan keuntungan komersial dapat berjalan beriringan. Keuntungan yang didapat Perumda tidak hanya akan memperkuat struktur permodalan perusahaan, tetapi juga dapat digunakan untuk skema Subsidi Silang. Laba dari bisnis energi panas bumi dapat digunakan untuk menutupi biaya operasional pompa air bersih, sehingga tarif air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat tetap terjaga murah. Inilah esensi dari ekonomi kerakyatan berbasis energi terbarukan yang berkeadilan.

TABEL ANALISA FINANSIAL: PROYEK ENERGI TERMAL TOMOHON SELATAN

(Asumsi Tahap 1: 1.000 Sambungan Rumah & IKM)

1. Rencana Kebutuhan Investasi (CAPEX)

Komponen InfrastrukturEstimasi Biaya (Rp)Keterangan
Pembangunan Stasiun HES3.500.000.000Alat penukar panas di lokasi PGE
Pipa Utama (Trunk Line) 1 KM2.500.000.000Pipa baja insulasi khusus panas bumi
Jaringan Distribusi Kelurahan4.000.000.000Pipa HDPE Pre-insulated ke pemukiman
Sambungan Rumah (SR) Kit2.000.000.000Meteran panas dan pipa masuk rumah
TOTAL MODAL AWAL12.000.000.000Potensi Hibah/Investasi Pihak ke-3

2. Struktur Biaya Produksi (HPP) & Harga Jual

Unsur BiayaNilai (per Gcal)Perbandingan dengan LPG
Harga Beli Energi (ke PGE)Rp 45.000Biaya bahan baku energi
Biaya Operasional & PompaRp 25.000Listrik dan teknisi Perumda
Penyusutan Aset (15 Thn)Rp 32.000Cadangan biaya ganti pipa di masa depan
Biaya Risiko (Heat Loss)Rp 10.000Antisipasi penurunan suhu di pipa
TOTAL HPP (Modal Produksi)Rp 112.000Jauh di bawah harga pasar LPG
HARGA JUAL KE RAKYATRp 175.000Hemat 30% – 40% bagi warga

3. Indikator Kelayakan Bisnis (Feasibility)

Indikator FinansialHasil AnalisaKesimpulan
Margin Keuntungan36% per GcalSangat sehat untuk kas Perumda
Payback Period (PBP)4,8 TahunModal kembali dalam waktu cepat
Internal Rate of Return (IRR)22,8%Jauh di atas bunga pinjaman bank (±10%)
Potensi Pendapatan Bersih± Rp 1,2 M / TahunDari 1.000 SR (Akan naik seiring ekspansi)
  • Efisiensi Anggaran: Meskipun total investasi Rp 12 Miliar, beban ini tidak harus dari APBD. Bisa menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Pinjaman Daerah PT SMI.
  • Dana Reinvestasi: Keuntungan Rp 1,2 Miliar per tahun cukup untuk membiayai penarikan jaringan baru sepanjang 500 meter setiap tahunnya secara mandiri (Self-Funding).
  • Daya Tarik Sosial: Bagi warga, ini bukan hanya tentang energi hijau, tapi tentang penghematan uang belanja bulanan.

TOMOHON SEBAGAI MERCUSUAR ENERGI HIJAU NASIONAL

​Implementasi pemanfaatan langsung (Direct Use) panas bumi di Kota Tomohon bukan sekadar proyek infrastruktur biasa. Ia adalah manifesto kemandirian sebuah daerah dalam menjawab tantangan krisis energi global. Melalui sinergi teknokratis antara PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan Perumda Air Minum “Zano Mahawu”, Tomohon sedang membuktikan bahwa transisi energi tidak harus mahal dan tidak harus menunggu teknologi dari luar negeri. Solusinya ada di bawah kaki kita sendiri, siap dialirkan melalui pipa-pipa yang dikelola oleh putra-putra daerah.

​Keberhasilan fase pertama di Tomohon Selatan dengan potensi 5.000 Sambungan Rumah (SR) akan menjadi laboratorium hidup bagi Indonesia. Jika selama ini panas bumi hanya identik dengan menara transmisi listrik yang jauh dari jangkauan keseharian rakyat, kini panas bumi hadir secara fisik di dapur, kamar mandi, dan unit-unit industri kecil masyarakat. Tomohon sedang menciptakan sebuah ekosistem di mana pertumbuhan ekonomi tidak lagi terhambat oleh fluktuasi harga energi fosil dunia. Inilah definisi sejati dari ekonomi hijau yang inklusif—energi yang bersih, melimpah, dan yang terpenting: murah serta terjangkau.

​Dari sisi manajerial, transformasi Perumda Zano Mahawu menjadi operator energi termal akan menjadi rujukan nasional bagi BUMD lainnya di Indonesia. Kemampuan Perumda dalam mengelola infrastruktur perpipaan secara terintegrasi—satu galian untuk dua manfaat (air dan energi)—adalah bentuk efisiensi anggaran yang luar biasa. Strategi reinvestasi yang telah disusun menjamin bahwa proyek ini akan terus tumbuh secara organik, melayani generasi Tomohon hingga 50 tahun ke depan tanpa terus-menerus membebani kas daerah.

​Sebagai penutup, momentum ini adalah ujian bagi sinergi antara kebijakan pusat dan visi daerah. Dengan dukungan regulasi yang sudah kokoh melalui PP No. 7 Tahun 2017 dan kesiapan teknis yang matang, tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi. Kota Tomohon telah siap menjadi mercusuar energi baru terbarukan di Indonesia. Saatnya kita membuktikan bahwa kedaulatan energi dimulai dari keberanian sebuah kota untuk mengelola kekayaan alamnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mari kita jadikan Tomohon bukan hanya Kota Bunga, melainkan Kota Energi Hijau yang menghangatkan kehidupan warganya.

(Sumber Data; kajian analisis investasi Techno- Ekonomi, data primer wawancara (dgn Tenaga ahli geotermal); observasi lapangan; studi literatur dan regulasi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regarsport
Pegadaian

Sosial Media

/** * Use the following code in your theme template files to display breadcrumbs: */